DENTUMNEWS.COM, TANGERANG | Dugaan penyimpangan proyek kembali mencuat di Kecamatan Legok. Proyek pembangunan saluran Udith di Desa Cirarab, tepatnya di RT 002/001, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran teknis dan spesifikasi pekerjaan. Proyek yang diduga dilaksanakan oleh CV. Berkah Jaya Sule ini disinyalir tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Hasil investigasi dan pantauan langsung awak media dan LSM di lapangan mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang mencolok. Saluran Udith dipasang tanpa menggunakan lapisan pasir atau mortar sebagai alas dasar, padahal ini merupakan prosedur standar untuk memastikan kestabilan dan ketahanan konstruksi. Lebih mencengangkan lagi, pekerjaan tetap dilanjutkan meski saluran masih dalam kondisi tergenang air, yang tentu saja berpotensi mempercepat kerusakan struktur.

Yang juga menjadi perhatian adalah penggunaan komponen Udith yang tidak memiliki merek. Hal ini mengindikasikan bahwa material yang digunakan tidak memenuhi standar kualitas yang disyaratkan dalam RAB. Padahal, kualitas material merupakan salah satu faktor kunci dalam menjamin umur panjang dan keamanan infrastruktur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu pekerja yang ditemui di lokasi mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pelaksana proyek tersebut.
“Saya tidak tahu, Bang, siapa pelaksananya. Saya baru ikut kerja sama bos ini. Kalau untuk ampar pasir memang tidak dipakai, soalnya katanya dasarnya cadas,” ujarnya polos.
Pernyataan tersebut menambah kuat dugaan bahwa proyek ini dijalankan dengan pengawasan yang minim, bahkan mungkin tanpa perencanaan yang matang.
Menanggapi kondisi ini, Suparta, perwakilan dari DPW LSM Harimau, angkat bicara dan menyampaikan kekecewaannya terhadap lemahnya pengawasan dari pihak terkait, khususnya dari kecamatan.
“Ini bukti bahwa pengawasan dari instansi yang berwenang sangat lemah. Kontraktor seperti dibiarkan bermain sesuka hati. Tidak ada amparan pasir, saluran dipasang saat air tergenang, dan Udith-nya pun tidak bermerek. Ini jelas pelanggaran. Kami akan segera menyurati pihak Inspektorat agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Menurut Suparta, praktik seperti ini bukan hanya melanggar ketentuan teknis, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat. Proyek yang seharusnya memberi manfaat jangka panjang, justru bisa menjadi sumber masalah baru karena kualitasnya diragukan.
Respons dari Pihak Kecamatan sangat Minim


Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasi Umum Kecamatan Legok, Nurbaeti, memberikan jawaban singkat, “Saya tadi lagi rapat, ke pengawas aja.”
Namun ketika wartawan mencoba menghubungi pengawas proyek melalui sambungan telepon, tidak ada respons hingga berita ini disusun.
Kondisi ini menambah daftar panjang proyek bermasalah yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang, dan memunculkan pertanyaan besar: sejauh mana sebenarnya pengawasan dari pihak pemerintah terhadap proyek-proyek yang didanai oleh uang rakyat?
Masyarakat berharap agar pihak terkait, mulai dari kecamatan hingga Inspektorat Daerah, segera melakukan evaluasi dan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Sebab jika dibiarkan, praktik semacam ini bisa terus terjadi dan menimbulkan kerugian besar bagi pembangunan daerah.
Penulis : Rudy_arra
Editor : Redaksi