Diduga PT Fiber Media Indonesia (FMI) Tidak Kantongi Izin Resmi.

Rabu, 27 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTUMNEWS.COM, Tangerang | Pemasangan atau Penanaman Tiang dari Provider PT. Fiber Media Indonesia ( FMI ) Diduga tidak memiliki izin serta langgar peraturan Walikota (Perwal ) Tangerang selatan tentang ketentuan penyelenggaraan pos dan telekomunikasi. Minggu (25/11/2024)

Penanaman tiang tersebut dilakukan dijalan Raya Serpong Kilometer 7 Tangerang Selatan

Baca Juga :  PWI Kota Tangerang Komitmen Patuhi Keputusan KLB PWI Pusat

Dari pengamatan Media Dentumnews.com dilokasi terlihat para pekerja dari PT FMi sedang menggali untuk penanaman tiang,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat konfirmasi kepada AF sebagai Pegawal lapangan terkait perizinannya tidak merespon.

Hal ini sangat di sayangkan banyak perusahaan yang tidak mau mengurusi perizinan, Perusahaan provider sepertinya menghindari “Cost Social” yang lebih tinggi, dengan memasang Tiang dan kabel di duga tanpa izin resmi dari dinas,

Baca Juga :  ‎Juru Parkir Pasar Curug Teken Petisi, Desak Perumda NKR Terbitkan Kontrak dengan PT Gama‎

Berdasarkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, memastikan setiap jaringan kabel utilitas fiber optic yang berdiri di atas fasilitas barang milik daerah (BMD) harus memiliki izin. Sebagaimana termuat dalam perubahan peraturan wali kota (perwal) nomor 3 tahun 2019 tentang penataan dan pengendalian pembangunan menara telekomunikasi.

Baca Juga :  Indonesia Siap Berlaga di India Open 2025: 4 Wakil Bertanding di Babak 16 Besar

Sampai Berita ini diterbitkan pihak PT. FMI dan Dinas terkait belum bisa dikonfirmasi.

Penulis : Rudy Arra

Editor : Hilal R

Berita Terkait

Bupati Kabupaten Tangerang Hadiri Seminar Model Sekolah Unggul dan Parenting
‎Parah! Siswa MI Nurul Huda Curug Wetan Terima Makanan MBG Busuk
‎Hotmix Baru Seumur Jagung di Kp. Jaha Sudah Rusak, GNP Tipikor Soroti Lemahnya Pengawasan Kecamatan Pagedangan‎
‎Diduga Lelang Sepihak, BCA Ajukan Aset Nasabah ke KPKNL II Tanpa Persetujuan Pemilik Lahan
Betonisasi Jalan Pedesaan di Bojong Indah: Upaya Pemerintah Desa untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
‎Dibalik Pemutusan Kontrak Foodcord Aryana: PT Gama Bongkar Fakta Yang Mengejutkan
Selamat dan Sukses kepada Dr. Ade Irfansyah, S.T., M.T. atas Keberhasilan Ujian Terbuka Disertasi di Universitas Negeri Surabaya
Perkuat Sinergitas Antara Polri Dan Masyarakat, Kamtibmas Polsek Neglasari Ngopi Bareng Warga Neglasari RW 01
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:56 WIB

Bupati Kabupaten Tangerang Hadiri Seminar Model Sekolah Unggul dan Parenting

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:11 WIB

‎Parah! Siswa MI Nurul Huda Curug Wetan Terima Makanan MBG Busuk

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:56 WIB

‎Hotmix Baru Seumur Jagung di Kp. Jaha Sudah Rusak, GNP Tipikor Soroti Lemahnya Pengawasan Kecamatan Pagedangan‎

Kamis, 11 Desember 2025 - 11:56 WIB

‎Diduga Lelang Sepihak, BCA Ajukan Aset Nasabah ke KPKNL II Tanpa Persetujuan Pemilik Lahan

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:53 WIB

Betonisasi Jalan Pedesaan di Bojong Indah: Upaya Pemerintah Desa untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

‎Warga Datangi Kantor Desa, Pertanyakan Penonaktifan Ketua RW 04 Curug Wetan

Senin, 13 Apr 2026 - 20:14 WIB