DENTUMNEWS.COM, Tangerang | Pemasangan atau Penanaman Tiang dari Provider PT. Fiber Media Indonesia ( FMI ) Diduga tidak memiliki izin serta langgar peraturan Walikota (Perwal ) Tangerang selatan tentang ketentuan penyelenggaraan pos dan telekomunikasi. Minggu (25/11/2024)
Penanaman tiang tersebut dilakukan dijalan Raya Serpong Kilometer 7 Tangerang Selatan
Dari pengamatan Media Dentumnews.com dilokasi terlihat para pekerja dari PT FMi sedang menggali untuk penanaman tiang,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat konfirmasi kepada AF sebagai Pegawal lapangan terkait perizinannya tidak merespon.
Hal ini sangat di sayangkan banyak perusahaan yang tidak mau mengurusi perizinan, Perusahaan provider sepertinya menghindari “Cost Social” yang lebih tinggi, dengan memasang Tiang dan kabel di duga tanpa izin resmi dari dinas,
Berdasarkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, memastikan setiap jaringan kabel utilitas fiber optic yang berdiri di atas fasilitas barang milik daerah (BMD) harus memiliki izin. Sebagaimana termuat dalam perubahan peraturan wali kota (perwal) nomor 3 tahun 2019 tentang penataan dan pengendalian pembangunan menara telekomunikasi.
Sampai Berita ini diterbitkan pihak PT. FMI dan Dinas terkait belum bisa dikonfirmasi.
Penulis : Rudy Arra
Editor : Hilal R