Gudang Penyimpanan Barang Impor Diduga Tidak Mengantongi Perizinan Resmi

Selasa, 10 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Gudang di Duta Indah Sentoha Blok H3 dan H4, Periuk Kota Tangerang, dijadikan tempat penyimpanan barang-barang impor ilegal

Diduga Gudang di Duta Indah Sentoha Blok H3 dan H4, Periuk Kota Tangerang, dijadikan tempat penyimpanan barang-barang impor ilegal

DENTUMNEWS.COM, Tangerang | Sebuah Gudang yang berada di Duta Indah Sentoha Blok H3 dan H4, Periuk Kota Tangerang diduga dijadikan tempat penyimpanan barang-barang impor ilegal. Dimana barang-barang itu akan diperjual belikan melalui toko online shop. Senin, (09/09/2024).

Dari pengamatan Wartawan di lokasi, nampak adanya aktivitas bongkar muat dan packing barang yang dilakukan oleh sejumlah pekerja ditempat tersebut dan terdapat ribuan barang-barang impor yang diduga ilegal tersimpan dalam gudang yang siap dipasarkan melalui toko-toko online shop.

Saat dikonfirmasi, kepala gudang membenarkan bahwa barang-barang yang tersimpan ditempatnya bekerja itu adalah barang-barang impor yang berasal dari Cina.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau mengenai legalitas saya tidak tahu nama CV atau PT nya, iya barang-barangnya didatangkan dari Cina,” ungkap kepala gudang yang tidak diketahui namanya. 09/09.

Baca Juga :  Arahan Kapolresta Tangerang kepada Pejabat Utama dan Polsek Jajaran, Harus Netral Dalam Pilkada

Sementara, Firmansyah yang mengaku sebagai manajer gudang saat dikonfirmasi dia menjelaskan bahwa terkait legalitas perusahaan bukan merupakan wewenangnya, mengenai hal itu dirinya akan menyampaikan terlebih dahulu kepada CEO gudang.

“Mana nomor abang, nanti saya sampaikan ke CEO nya dulu, biar abang nanti kami hubungi, saya enggak tahu barang ini darimana, lebih jelasnya ke CEO saja nanti,” paparnya sembari menyodorkan nomor Handphone miliknya. 09/09.

Lebih Rinci, saat dikonfirmasi kembali melalui jaringan whatsapp (WA) Firmansyah melemparkan nomor konsultan bernama Sukari agar Wartawan untuk menghubunginya.

Namun, seseorang yang bernama Sukari ini saat dihubungi Wartawan dia mengabaikan dan terkesan enggan merespon.

Baca Juga :  Pembangunan Turap Capai 90% di Desa Parung, Tantangan Cuaca Tak Hentikan Pembangunan.

“Ke Pak Sukari saja ya, kalau urusan begini memang sama dia, CEO nya enggan menemui kalian, makanya diwakilkan,” ujar Firmansyah melalui pesan whatsapp.

Ketika Awak Media meminta izin untuk mengutip pembicaraannya, tidak diduga-duga Firmansyah mengintervensi Wartawan dengan cara menunjukan Fotonya bersama pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

“Hanya menjelaskan bahwa kita juga ngerti hukum,” ancam Firmansyah yang berujung pada pemblokiran nomor Wartawan.

Jika memang perusahaan yang dipimpinnya memiliki legalitas yang jelas, mengapa mereka harus menghindar dan alergi untuk dipublikasi, bahkan enggan memfasilitasi Wartawan untuk audiensi mengenai perizinan dengan CEO atau pemilik Gudang.

Jika dugaan itu benar adanya, maka sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Tangerang Gelar Dialog Produktif Bersama Insan Pers

“Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai dan Aparatur Penegak Hukum (APH) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang belum dikonfirmasi.

Penulis : Red

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Ratusan Guru Honorer Lampung Utara Gelar Aksi Damai, Tuntut Pengangkatan PPPK Full Time
Paguyuban Patripurogo Gelar Acara Spektakuler di Tangerang untuk Merayakan Hari Ulang Tahun ke-6
Revolusi Lalu Lintas: Polda Metro Jaya Tinggalkan Tilang Manual
Berbagi Berkah di Hari Jum’at: Komunitas SJB Gelar Kegiatan Sosial
Kebakaran Hebat Melanda Glodok Plaza, Jakarta Barat: 6 Korban Jiwa
Selamat! Petugas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta Selamatkan 9 Nyawa dari Kebakaran Glodok Plaza
Kantor Desa Rancabuaya, Simbol Pelayanan Publik yang Nyaman dan Efektif
SDN Cukanggalih 1 Mendapatkan Makan Siang Gratis, Kualitas Pendidikan Meningkat
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 15:19 WIB

Ratusan Guru Honorer Lampung Utara Gelar Aksi Damai, Tuntut Pengangkatan PPPK Full Time

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:51 WIB

Paguyuban Patripurogo Gelar Acara Spektakuler di Tangerang untuk Merayakan Hari Ulang Tahun ke-6

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:25 WIB

Revolusi Lalu Lintas: Polda Metro Jaya Tinggalkan Tilang Manual

Jumat, 17 Januari 2025 - 13:33 WIB

Berbagi Berkah di Hari Jum’at: Komunitas SJB Gelar Kegiatan Sosial

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:37 WIB

Selamat! Petugas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta Selamatkan 9 Nyawa dari Kebakaran Glodok Plaza

Berita Terbaru