DENTUMNEWS.COM, Tangerang | Sebuah Gudang yang berada di Duta Indah Sentoha Blok H3 dan H4, Periuk Kota Tangerang diduga dijadikan tempat penyimpanan barang-barang impor ilegal. Dimana barang-barang itu akan diperjual belikan melalui toko online shop. Senin, (09/09/2024).
Dari pengamatan Wartawan di lokasi, nampak adanya aktivitas bongkar muat dan packing barang yang dilakukan oleh sejumlah pekerja ditempat tersebut dan terdapat ribuan barang-barang impor yang diduga ilegal tersimpan dalam gudang yang siap dipasarkan melalui toko-toko online shop.
Saat dikonfirmasi, kepala gudang membenarkan bahwa barang-barang yang tersimpan ditempatnya bekerja itu adalah barang-barang impor yang berasal dari Cina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau mengenai legalitas saya tidak tahu nama CV atau PT nya, iya barang-barangnya didatangkan dari Cina,” ungkap kepala gudang yang tidak diketahui namanya. 09/09.
Sementara, Firmansyah yang mengaku sebagai manajer gudang saat dikonfirmasi dia menjelaskan bahwa terkait legalitas perusahaan bukan merupakan wewenangnya, mengenai hal itu dirinya akan menyampaikan terlebih dahulu kepada CEO gudang.
“Mana nomor abang, nanti saya sampaikan ke CEO nya dulu, biar abang nanti kami hubungi, saya enggak tahu barang ini darimana, lebih jelasnya ke CEO saja nanti,” paparnya sembari menyodorkan nomor Handphone miliknya. 09/09.
Lebih Rinci, saat dikonfirmasi kembali melalui jaringan whatsapp (WA) Firmansyah melemparkan nomor konsultan bernama Sukari agar Wartawan untuk menghubunginya.
Namun, seseorang yang bernama Sukari ini saat dihubungi Wartawan dia mengabaikan dan terkesan enggan merespon.
“Ke Pak Sukari saja ya, kalau urusan begini memang sama dia, CEO nya enggan menemui kalian, makanya diwakilkan,” ujar Firmansyah melalui pesan whatsapp.
Ketika Awak Media meminta izin untuk mengutip pembicaraannya, tidak diduga-duga Firmansyah mengintervensi Wartawan dengan cara menunjukan Fotonya bersama pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
“Hanya menjelaskan bahwa kita juga ngerti hukum,” ancam Firmansyah yang berujung pada pemblokiran nomor Wartawan.
Jika memang perusahaan yang dipimpinnya memiliki legalitas yang jelas, mengapa mereka harus menghindar dan alergi untuk dipublikasi, bahkan enggan memfasilitasi Wartawan untuk audiensi mengenai perizinan dengan CEO atau pemilik Gudang.
Jika dugaan itu benar adanya, maka sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
“Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai dan Aparatur Penegak Hukum (APH) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang belum dikonfirmasi.
Penulis : Red
Editor : Redaktur