Gudang Penyimpanan Barang Impor Diduga Tidak Mengantongi Perizinan Resmi

Selasa, 10 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Gudang di Duta Indah Sentoha Blok H3 dan H4, Periuk Kota Tangerang, dijadikan tempat penyimpanan barang-barang impor ilegal

Diduga Gudang di Duta Indah Sentoha Blok H3 dan H4, Periuk Kota Tangerang, dijadikan tempat penyimpanan barang-barang impor ilegal

DENTUMNEWS.COM, Tangerang | Sebuah Gudang yang berada di Duta Indah Sentoha Blok H3 dan H4, Periuk Kota Tangerang diduga dijadikan tempat penyimpanan barang-barang impor ilegal. Dimana barang-barang itu akan diperjual belikan melalui toko online shop. Senin, (09/09/2024).

Dari pengamatan Wartawan di lokasi, nampak adanya aktivitas bongkar muat dan packing barang yang dilakukan oleh sejumlah pekerja ditempat tersebut dan terdapat ribuan barang-barang impor yang diduga ilegal tersimpan dalam gudang yang siap dipasarkan melalui toko-toko online shop.

Saat dikonfirmasi, kepala gudang membenarkan bahwa barang-barang yang tersimpan ditempatnya bekerja itu adalah barang-barang impor yang berasal dari Cina.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau mengenai legalitas saya tidak tahu nama CV atau PT nya, iya barang-barangnya didatangkan dari Cina,” ungkap kepala gudang yang tidak diketahui namanya. 09/09.

Baca Juga :  Ajang Berprestasi dan Persahabatan, Bison Gelar Turnamen Sepak Bola BISON Andra Soni CUP 2024

Sementara, Firmansyah yang mengaku sebagai manajer gudang saat dikonfirmasi dia menjelaskan bahwa terkait legalitas perusahaan bukan merupakan wewenangnya, mengenai hal itu dirinya akan menyampaikan terlebih dahulu kepada CEO gudang.

“Mana nomor abang, nanti saya sampaikan ke CEO nya dulu, biar abang nanti kami hubungi, saya enggak tahu barang ini darimana, lebih jelasnya ke CEO saja nanti,” paparnya sembari menyodorkan nomor Handphone miliknya. 09/09.

Lebih Rinci, saat dikonfirmasi kembali melalui jaringan whatsapp (WA) Firmansyah melemparkan nomor konsultan bernama Sukari agar Wartawan untuk menghubunginya.

Namun, seseorang yang bernama Sukari ini saat dihubungi Wartawan dia mengabaikan dan terkesan enggan merespon.

Baca Juga :  Ketum LSM Seroja Akan Layangkan Surat ke Inspektorat Terkait Klarifikasi Lurah Bunder Tidak Mendasar

“Ke Pak Sukari saja ya, kalau urusan begini memang sama dia, CEO nya enggan menemui kalian, makanya diwakilkan,” ujar Firmansyah melalui pesan whatsapp.

Ketika Awak Media meminta izin untuk mengutip pembicaraannya, tidak diduga-duga Firmansyah mengintervensi Wartawan dengan cara menunjukan Fotonya bersama pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

“Hanya menjelaskan bahwa kita juga ngerti hukum,” ancam Firmansyah yang berujung pada pemblokiran nomor Wartawan.

Jika memang perusahaan yang dipimpinnya memiliki legalitas yang jelas, mengapa mereka harus menghindar dan alergi untuk dipublikasi, bahkan enggan memfasilitasi Wartawan untuk audiensi mengenai perizinan dengan CEO atau pemilik Gudang.

Jika dugaan itu benar adanya, maka sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

Baca Juga :  Apel Pagi di Pimpin Kanit Reskrim Polsek Panongan,Tanamkan Disiplin Anggota

β€œSetiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai dan Aparatur Penegak Hukum (APH) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang belum dikonfirmasi.

Penulis : Red

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Sinta Suci: Mari Sukseskan Gerebek Posyandu, Cegah Stunting
Dipecat Sepihak: Seorang Karyawati Muda Mengadu ke LSM HARIMAU
Proyek Bermasalah Kembali di Kecamatan Legok: CV. Berkah Jaya Sule Diduga Kurangi Spesifikasi untuk Raup Keuntungan
Polsek Curug Grebek Rumah Kontrakan di Curug Wetan: Amankan Dua Tersangka dan Motor Curian
Warga Keluhkan Under pass Park Serpong Residence: Akses Jalan Terputus Akibat Banjir
Perbaikan Jalan Provinsi di Kabupaten Tangerang Dimulai Bertahap, Cisoka-Tigaraksa Jadi Prioritas
Usai Satpol PP Kabupaten Tangerang Ke Lokasi Pembakaran Arang, Warga Pelapor Merasa Diintimidasi
Warga Wilayah 5 Kabupaten Tangerang Diimbau Segera Pasang Air Bersih PDAM: Bersih, Higienis, dan Lebih Hemat
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:44 WIB

Sinta Suci: Mari Sukseskan Gerebek Posyandu, Cegah Stunting

Sabtu, 10 Mei 2025 - 02:05 WIB

Dipecat Sepihak: Seorang Karyawati Muda Mengadu ke LSM HARIMAU

Kamis, 24 April 2025 - 11:12 WIB

Polsek Curug Grebek Rumah Kontrakan di Curug Wetan: Amankan Dua Tersangka dan Motor Curian

Selasa, 22 April 2025 - 13:20 WIB

Warga Keluhkan Under pass Park Serpong Residence: Akses Jalan Terputus Akibat Banjir

Jumat, 11 April 2025 - 15:16 WIB

Perbaikan Jalan Provinsi di Kabupaten Tangerang Dimulai Bertahap, Cisoka-Tigaraksa Jadi Prioritas

Berita Terbaru

Kesehatan

Sinta Suci: Mari Sukseskan Gerebek Posyandu, Cegah Stunting

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:44 WIB