Kades Bojong Cikupa Diduga Menghalangi Hak PTSL Warganya

Senin, 29 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gambar

Ilustrasi Gambar

DENTUMNEWS.COM, Tangerang | Buntut dari sikap Kepala Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kab.Tangerang, Andi Yana yang tidak mau menyerahkan berkas PTSL atas nama Ahli waris dari Alm H. Saelan Bin H. Ridan kepada Kantor BPN Kabupaten Tangerang, hal mana akan berdampak pada pelayanan masyarakat dan manfaat PTSL untuk masyarakat penerima manfaat PTSL dari pemerintah.

Atas kejadian tersebut melalui kuasa hukumnya, Imam Fachrudin yang juga merupakan Ketua Umum Paseba Tangerang Utara menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman RI Provinsi Banten, terkait dengan tidak segera diserahkannya Sertifikat hak Milik Bidang Tanah Ahli Waris dari Alm H. Saelan Bin H. Ridan

“Pengaduan masyarakat ini kita sampaikan ke ombudsman terkait dengan tidak diserahkannya Sertifikat yang sudah jadi atas nama Ahli – ahli waris dari Alm H. Saelan Bin H. Ridan” ujarnya. Senin (29/07/2024).

Menurut info yang didapat bahwa penyebab tidak diserahkannya Sertifikat warga Bojong tersebut dikarenakan kepala Desa Bojong Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Andi Yana tidak menyerahkan berkas PTSL atas nama Ahli – ahli waris dari Alm. H. Saelan Bin H. Ridan

Baca Juga :  Buka Pendaftaran! SMA Sains Azzikri School Tawarkan Program Unggulan untuk Masa Depan Cerah

“Infonya dari salah satu pegawai Kantor BPN Kabupaten Tangerang bahwa kades Bojong tidak mau menyerahkan berkas PTSL kepada Kantor BPN Kabupaten Tangerang dengan alasan yang tidak jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, ini sama saja menghalangi hak yang harus diterima oleh penerima manfaat PTSL dari negara dan ini namanya perbuatan melawan hukum yang dapat dipidana” jelas imam.

Baca Juga :  Parah!!! Hotmix di Kampung Samprok, Cikupa, Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

“Saya minta agar Kades Bojong Kecamatan Cikupa agar segera menyerahkan berkas PTSL atas nama kliennya agar kantor BPN Kabupaten Tangerang tidak kesalahan dalam hal ini” katanya dengan tegas.

Ketika dikonfirmasi ke pihak Kepala Desa Bojong atas permasalahan ini, yang bersangkutan tidak berada di kantornya maupun di rumahnya.

Ketika dikonfirmasi melalui chat WhatsApp yang bersangkutan menyampaikan sedang kurang sehat “ya bang LG aga kurang sehat dan “ya, ntar kita ngobrol ya”.

Penulis : Red

Editor : Hilal R

Berita Terkait

Bikin Bangga! Atlet Panglipur Tagar Jaya Berhasil Harumkan Nama Kecamatan Teluknaga
HCM: Rakor, Nobar hingga Makan Bersama Perkuat Kebersamaan di Curug Kulon
Bongkar Borok Anggaran: GNP-TIPIKOR Beri Waktu 7 Hari Bagi Pemprov Banten Buka-Bukaan Laporan Keuangan SMAN 17 KabupatenTangerang!
‎Sosialisasi Penerima Bantuan Rehabilitasi RTLH Tahun Anggaran 2026 Digelar di Desa Babat‎
‎Camat Legok Turun Langsung Pantau Pelayanan Akte Kelahiran, Warga Merasa Lebih Mudah dan Terbantu‎
Dewan Imam Sucipto: Serap Aspirasi Masyarakat Dapil 5 Wilayah Sukabakti
‎Diduga Proyek Drainase Yang Dikerjain Cv Putri Najwa Gunakan Udit Abal-Abal
Kecamatan Curug: Sesuaikan Jam Pelayanan dan Buka Layanan Malam Selama Ramadhan 1447 H
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:23 WIB

Bikin Bangga! Atlet Panglipur Tagar Jaya Berhasil Harumkan Nama Kecamatan Teluknaga

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:54 WIB

HCM: Rakor, Nobar hingga Makan Bersama Perkuat Kebersamaan di Curug Kulon

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:03 WIB

Bongkar Borok Anggaran: GNP-TIPIKOR Beri Waktu 7 Hari Bagi Pemprov Banten Buka-Bukaan Laporan Keuangan SMAN 17 KabupatenTangerang!

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:27 WIB

‎Sosialisasi Penerima Bantuan Rehabilitasi RTLH Tahun Anggaran 2026 Digelar di Desa Babat‎

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:02 WIB

‎Camat Legok Turun Langsung Pantau Pelayanan Akte Kelahiran, Warga Merasa Lebih Mudah dan Terbantu‎

Berita Terbaru