DENTUMNEWS.COM. Tangerang | Proyek pembangunan paving block di Kampung Blok Kalapa RW 02, Desa Serdang Wetan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, yang dikerjakan oleh CV Jasali Perkasa dengan nilai anggaran sebesar Rp119.580.000, menuai sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat. Rabu (10/06/2026).
Pasalnya, dari hasil pantauan di lapangan, pekerjaan tersebut diduga tidak mengedepankan kualitas sebagaimana yang dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis pekerjaan. Kondisi paving block yang digunakan dinilai meragukan dan menimbulkan pertanyaan mengenai standar mutu material yang dipasang pada proyek yang bersumber dari uang rakyat tersebut.
Selain persoalan kualitas material, pelaksanaan pekerjaan juga diduga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, rompi keselamatan, maupun perlengkapan kerja lainnya yang wajib digunakan dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi.
Yang lebih disayangkan, papan informasi proyek yang terpasang di lokasi diduga tidak mencantumkan volume pekerjaan secara lengkap. Padahal, informasi tersebut merupakan bagian penting dari keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pemerintah.
Achmad Jaeni dari Lembaga Swadaya Masyarakat GNP Tipikor menilai kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan instansi terkait.
”Proyek pemerintah bukan hanya soal menyelesaikan pekerjaan secara fisik, tetapi juga harus menjamin kualitas, transparansi, dan keselamatan kerja. Jika papan proyek tidak mencantumkan volume pekerjaan, masyarakat kehilangan hak untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran APBD. Ini dapat menimbulkan dugaan adanya upaya mengaburkan informasi publik,” tegasnya.
Menurutnya, penggunaan material yang kualitasnya diragukan harus segera dievaluasi oleh pihak pengawas teknis sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan diserahterimakan.
”Jangan sampai proyek yang baru selesai dikerjakan sudah mengalami kerusakan karena mutu pekerjaan yang rendah. Anggaran sebesar Rp119 juta bukan angka kecil. Setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Ia juga mendesak instansi terkait untuk turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap kualitas material, kesesuaian volume pekerjaan, serta kepatuhan pelaksana terhadap aturan K3.
”Bila ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi, kekurangan volume, maupun pelanggaran administrasi dan teknis, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan tidak boleh hanya sebatas formalitas, karena yang dirugikan pada akhirnya adalah masyarakat,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Jasali Perkasa maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan rendahnya kualitas pekerjaan, pelanggaran K3, dan ketidaklengkapan informasi pada papan proyek tersebut. Lembaga GNP Tipikor menunggu langkah konkret dari pihak kecamatan legok untuk memastikan proyek tersebut benar-benar dikerjakan sesuai spesifikasi, standar mutu, dan prinsip transparansi penggunaan anggaran daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Red


















