DENTUMNEWS.COM, Tangerang | Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (DPD GNP-TIPIKOR) Kabupaten Tangerang secara resmi melayangkan surat keberatan lanjutan yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Banten selaku Atasan PPID Pemerintah Provinsi Banten. Langkah ini diambil menyusul ditemukannya sejumlah kejanggalan fatal, indikasi manipulasi pengaburan informasi, serta potensi pelanggaran hukum terkait pengelolaan keuangan di UPT SMAN 17 Kabupaten Tangerang.
Aktivis GNP-TIPIKOR menilai respons yang diberikan oleh pihak otoritas dalam Surat Tanggapan Penolakan Informasi Nomor: 555/140-DKISP.PPID/V/2026 sebelumnya, justru memperkuat kecurigaan adanya upaya sistematis untuk menutupi borok pengelolaan dana publik.
Empat Poin Dosa Transparansi SMAN 17 Kabupaten Tangerang
Berdasarkan bedah dokumen hukum yang dilakukan, GNP-TIPIKOR membeberkan empat temuan krusial di lapangan:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Manipulasi Laporan Triwulan II Dana BOS: Sekolah disinyalir sengaja memotong dan memfragmentasi informasi secara sepihak. Alih-alih memberikan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) konsolidasian Triwulan II (April–Juni 2024) yang utuh, sekolah hanya menyodorkan rekapitulasi bulanan yang terpisah—April (Rp195,9 juta), Mei (Rp204 juta), dan Juni (Rp170,2 juta). Tindakan ini dinilai sebagai taktik by omission untuk mempersulit akses informasi publik yang melanggar Pasal 21 UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
- Tameng “Data Pribadi” yang Mengada-ada: Pemprov Banten dan pihak sekolah dituding berlindung di balik dalih perlindungan data pribadi secara membabi buta (gebyah uyah) untuk menyembunyikan dokumen pendukung seperti nota belanja, kwitansi, dan SPJ. Sesuai Pasal 17 UU KIP, PPID seharusnya hanya melakukan pengaburan (blacking out) pada data sensitif seperti NIK, bukan malah menyembunyikan seluruh bundle dokumen administrasi keuangan publik.
- Alibi Kosong Terkait Pungutan Orang Tua Murid: Kepala SMAN 17 Kabupaten Tangerang secara tertulis mengklaim “tidak ada dana yang dikelola sekolah bersumber dari orang tua siswa”. Pernyataan ini dinilai kontradiktif dengan aduan masyarakat mengenai adanya tarikan dana berkedok sumbangan komite. GNP-TIPIKOR mencurigai adanya praktik off-budgeting (pengelolaan dana di luar sistem resmi) yang menabrak Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dan rawan menjadi tindak pidana pungutan liar (pungli).
- Dugaan Monopoli Seragam Berkedok Koperasi: Mekanisme penjualan seragam oleh Koperasi Konsumen Rindu Berkah Sejahtera SMAN 17 dituding melakukan pemaksaan terselubung terhadap siswa untuk seragam batik khusus dan olahraga. Praktik pengondisian ekonomi ini diduga kuat melanggar larangan monopoli yang tercantum dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud No. 50 Tahun 2022.
Ancaman 7 Hari: Sengketa Informasi hingga Laporan Tipikor ke Kejaksaan
Merespons pembungkaman informasi ini, Satgasus GNP-TIPIKOR Kabupaten Tangerang, Saepudin, menegaskan bahwa pihaknya memberikan tenggat waktu yang ketat kepada Atasan PPID Provinsi Banten dan pihak sekolah.
”Kami menuntut Sekda Banten memerintahkan PPID Pelaksana Dinas Pendidikan untuk membuka seluruh dokumen pendukung (Kwitansi, Nota, SPJ) Dana BOS TW II 2024 secara proporsional, serta membuka transparansi Laporan Keuangan Komite Sekolah,” tegas Saepudin dalam keterangannya.
Jika dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja tuntutan ini diabaikan dan tidak ada itikad baik untuk transparansi, GNP-TIPIKOR memastikan akan mengambil dua langkah hukum represif sekaligus:
- Melayangkan Gugatan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten.
- Menyampaikan Pelaporan Resmi Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Pungli ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang serta Inspektorat Provinsi Banten demi menyelamatkan uang negara.
Surat sanggahan keras ini juga telah ditembuskan secara resmi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan Komisi Informasi Banten sebagai bentuk pengawalan kasus secara total.(red)


















