DENTUMNEWS.COM,Tangerang | Dugaan pelanggaran dalam proyek paving blok kembali mencuat. Kali ini, proyek paving blok di Kampung Cadas RW 04, Desa Rancagong, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, yang dikerjakan CV Utama Putra Jaya dengan anggaran sebesar Rp99.650.000 menjadi sorotan tajam. Kamis (14/05/2026).
Dari hasil pantauan di lokasi, agregat yang digelar diduga tidak sesuai spesifikasi teknis pekerjaan. Selain itu, kualitas paving dan kastin juga dipertanyakan lantaran terlihat mudah pecah. Kondisi tersebut memunculkan dugaan penggunaan material bermutu rendah yang berpotensi merugikan keuangan Pemerintah dan masyarakat sebagai penerima manfaat.
Yang lebih memprihatinkan, pelaksanaan proyek pemerintah tersebut diduga terang-terangan mengabaikan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja terlihat tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja seperti helm proyek, rompi, maupun alat pelindung lainnya.
Padahal, penerapan K3 merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pelaksana jasa konstruksi wajib menjamin standar keselamatan kerja guna mencegah kecelakaan di lapangan.
Tak hanya soal K3, proyek tersebut juga diduga melanggar prinsip keterbukaan informasi publik. Pada papan informasi proyek tidak tercantum volume pekerjaan, sehingga masyarakat tidak dapat mengetahui secara jelas rincian pelaksanaan kegiatan yang menggunakan uang negara.
Hal itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik memberikan informasi secara terbuka, transparan, dan mudah diakses masyarakat, terutama dalam penggunaan anggaran negara.
GNP Tipikor menegaskan akan menindaklanjuti adanya dugaan temuan tersebut dengan menyurati Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar dilakukan audit serta pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek paving blok tersebut.
“Jangan sampai proyek pemerintah dikerjakan asal-asalan, minim keselamatan kerja, dan terkesan menutup informasi publik. Ini menyangkut uang rakyat,” tegas salah satu perwakilan GNP Tipikor.
sampai berita ini di terbitkan pihak kontraktor dan instansi lainnya belum dapat di konfirmasi


















