Pengeroyokan Viral di Pasar Lama Tangerang: Tiga Pelaku Ditangkap Satu DPO

Sabtu, 9 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTUMNEWS.COM,Tangerang | Jajaran Polres Metro Tangerang Kota bersama Polsek Tangerang berhasil mengamankan tiga pelaku pengeroyokan yang viral di kawasan Pasar Lama Tangerang, tepatnya di Jalan Kisamaun, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (08/05/2026).

Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Ook, Agus, dan Ali. Sementara satu pelaku lainnya berinisial Amar masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Dewan DPRD Provinsi Banten Rispanel Arya Hadiri Acara Lepas Sambut Kapolsek Curug

Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, peristiwa pengeroyokan tersebut dipicu cekcok antara pelaku dan korban terkait penempatan ember cucian piring serta ukuran meja lapak milik korban di area Pasar Lama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku mempermasalahkan ember dan meja lapak milik korban. Saat korban membantah karena merasa sudah lama berjualan di lokasi tersebut, para pelaku tersulut emosi lalu melakukan pengeroyokan secara bersama-sama,” ujar Jauhari.

Baca Juga :  Kesempatan Emas! Pendaftaran Taruna Akpol 2026 Dibuka Maret Melalui Website Resmi Polri

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet di leher sebelah kanan, lebam pada lengan kiri, jari tangan kiri bengkak, serta sesak di bagian dada. Selain itu, pakaian korban rusak dan telepon genggam miliknya sempat dirampas saat insiden berlangsung.

Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku berikut barang bukti berupa hasil visum luka, pakaian korban, dan rekaman video kejadian.

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Kota Patroli Jalan Kaki, Wujudkan Rasa Aman di Kawasan Keramaian Pasar Babakan

“Para pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.Saat ini,

Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lain yang masih melarikan diri atas perbuatannya,

Para pelaku dijerat Pasal 262 KUHP dan Pasal 448 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Sumber Berita : Gwi

Berita Terkait

Kapolsek Ciledug Hadiri Peringatan Hari Kartini di Puri Beta 1
DOR !! Komplotan Curanmor Lintas Wilayah “Pemetik 13 Motor” Digulung Polres Metro Tangerang Kota
Biadab !! Anak Tiri Habisi Ibu di Curug, Positif Narkoba: Kabur Bawa Harta Korban
Polda Banten Tegaskan Rekrutmen Anggota Polri 2026 Terapkan Prinsip BETAH, Masyarakat Diminta Waspadai Calo
Waspada! Maling Motor Beraksi Siang Hari di SPBU Curug, Terekam Jelas CCTV
Penemuan Jenazah Bayi Gegerkan Warga Kelapa Dua, Polisi Turunkan Unit PPA dan K9
Dari Kamtibmas ke Kuliner: AKP Toto Riyanto Bersama Jurnalis Curug, Cicipi Ketoprak Si Plontos
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:35 WIB

Pengeroyokan Viral di Pasar Lama Tangerang: Tiga Pelaku Ditangkap Satu DPO

Senin, 4 Mei 2026 - 12:38 WIB

Kapolsek Ciledug Hadiri Peringatan Hari Kartini di Puri Beta 1

Rabu, 29 April 2026 - 19:58 WIB

DOR !! Komplotan Curanmor Lintas Wilayah “Pemetik 13 Motor” Digulung Polres Metro Tangerang Kota

Senin, 20 April 2026 - 18:15 WIB

Biadab !! Anak Tiri Habisi Ibu di Curug, Positif Narkoba: Kabur Bawa Harta Korban

Selasa, 7 April 2026 - 14:28 WIB

Polda Banten Tegaskan Rekrutmen Anggota Polri 2026 Terapkan Prinsip BETAH, Masyarakat Diminta Waspadai Calo

Berita Terbaru