DENTUMNEWS.COM,Tangerang | Dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan mudik Lebaran 2026, Polresta Tangerang menghadirkan layanan penitipan kendaraan gratis bagi warga. Program ini memungkinkan masyarakat untuk menitipkan kendaraan roda dua maupun roda empat di kantor Polres maupun Polsek jajaran Polresta Tangerang selama masa mudik. Kamis, (05/3/2026).
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi M. Indra Waspada, S.H., S.I.K., M.M., M.Si, menyampaikan bahwa layanan ini merupakan bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat agar dapat menjalani mudik dengan tenang tanpa khawatir terhadap keamanan kendaraan yang ditinggalkan di rumah.
“Melalui layanan penitipan kendaraan gratis ini, kami ingin memastikan masyarakat dapat mudik dengan aman dan nyaman bersama keluarga,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Layanan penitipan kendaraan tersebut dibuka mulai 13 Maret hingga 25 Maret 2026 dan dapat diakses di Polres serta seluruh Polsek jajaran Polresta Tangerang.
Adapun persyaratan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini cukup mudah, yaitu dengan menunjukkan KTP, SIM, dan STNK sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
Program ini menjadi bagian dari upaya Polresta Tangerang dalam mendukung terciptanya mudik yang aman dan keluarga yang bahagia, sekaligus mencegah potensi tindak kejahatan seperti pencurian kendaraan yang kerap meningkat saat musim mudik.
Polresta Tangerang juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan lingkungan sebelum berangkat mudik, seperti memastikan rumah dalam kondisi terkunci, mematikan aliran listrik yang tidak digunakan, serta berkoordinasi dengan tetangga atau pengurus lingkungan setempat.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Tangerang dapat menjalani perjalanan mudik dengan lebih tenang, sementara kendaraan yang ditinggalkan tetap berada dalam pengawasan pihak kepolisian.
Penulis : Rj Damez
Editor : Redaktur


















