Gudang Penyimpanan Barang Impor Diduga Tidak Mengantongi Perizinan Resmi

Selasa, 10 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Gudang di Duta Indah Sentoha Blok H3 dan H4, Periuk Kota Tangerang, dijadikan tempat penyimpanan barang-barang impor ilegal

Diduga Gudang di Duta Indah Sentoha Blok H3 dan H4, Periuk Kota Tangerang, dijadikan tempat penyimpanan barang-barang impor ilegal

DENTUMNEWS.COM, Tangerang | Sebuah Gudang yang berada di Duta Indah Sentoha Blok H3 dan H4, Periuk Kota Tangerang diduga dijadikan tempat penyimpanan barang-barang impor ilegal. Dimana barang-barang itu akan diperjual belikan melalui toko online shop. Senin, (09/09/2024).

Dari pengamatan Wartawan di lokasi, nampak adanya aktivitas bongkar muat dan packing barang yang dilakukan oleh sejumlah pekerja ditempat tersebut dan terdapat ribuan barang-barang impor yang diduga ilegal tersimpan dalam gudang yang siap dipasarkan melalui toko-toko online shop.

Saat dikonfirmasi, kepala gudang membenarkan bahwa barang-barang yang tersimpan ditempatnya bekerja itu adalah barang-barang impor yang berasal dari Cina.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau mengenai legalitas saya tidak tahu nama CV atau PT nya, iya barang-barangnya didatangkan dari Cina,” ungkap kepala gudang yang tidak diketahui namanya. 09/09.

Baca Juga :  SMP Negeri 1 Ciseeng Gelar Kreativitas Melalui Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)

Sementara, Firmansyah yang mengaku sebagai manajer gudang saat dikonfirmasi dia menjelaskan bahwa terkait legalitas perusahaan bukan merupakan wewenangnya, mengenai hal itu dirinya akan menyampaikan terlebih dahulu kepada CEO gudang.

“Mana nomor abang, nanti saya sampaikan ke CEO nya dulu, biar abang nanti kami hubungi, saya enggak tahu barang ini darimana, lebih jelasnya ke CEO saja nanti,” paparnya sembari menyodorkan nomor Handphone miliknya. 09/09.

Lebih Rinci, saat dikonfirmasi kembali melalui jaringan whatsapp (WA) Firmansyah melemparkan nomor konsultan bernama Sukari agar Wartawan untuk menghubunginya.

Namun, seseorang yang bernama Sukari ini saat dihubungi Wartawan dia mengabaikan dan terkesan enggan merespon.

Baca Juga :  Warga Wilayah 5 Kabupaten Tangerang Diimbau Segera Pasang Air Bersih PDAM: Bersih, Higienis, dan Lebih Hemat

“Ke Pak Sukari saja ya, kalau urusan begini memang sama dia, CEO nya enggan menemui kalian, makanya diwakilkan,” ujar Firmansyah melalui pesan whatsapp.

Ketika Awak Media meminta izin untuk mengutip pembicaraannya, tidak diduga-duga Firmansyah mengintervensi Wartawan dengan cara menunjukan Fotonya bersama pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

“Hanya menjelaskan bahwa kita juga ngerti hukum,” ancam Firmansyah yang berujung pada pemblokiran nomor Wartawan.

Jika memang perusahaan yang dipimpinnya memiliki legalitas yang jelas, mengapa mereka harus menghindar dan alergi untuk dipublikasi, bahkan enggan memfasilitasi Wartawan untuk audiensi mengenai perizinan dengan CEO atau pemilik Gudang.

Jika dugaan itu benar adanya, maka sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

Baca Juga :  Pisah Sambut Kapolsek Curug: Dari Sugeng Ke Kresna, Kapolsek Baru Siap Jalankan Tugas

“Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai dan Aparatur Penegak Hukum (APH) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang belum dikonfirmasi.

Penulis : Red

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Dewan Imam Sucipto: Serap Aspirasi Masyarakat Dapil 5 Wilayah Sukabakti
‎Diduga Proyek Drainase Yang Dikerjain Cv Putri Najwa Gunakan Udit Abal-Abal
Bukti Kepedulian! Hotmix Jalan Dibiayai Pribadi oleh Sekdes Edo dan Pj Kades Edi Setiawan”
‎Hujan Tak Surutkan Semangat, Warga Binong Gotong Royong Bersama Lurah dan Dewan Hugo
Tabligh Akbar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Menggelegar di Desa Rancagong
Bupati Kabupaten Tangerang Hadiri Seminar Model Sekolah Unggul dan Parenting
‎Parah! Siswa MI Nurul Huda Curug Wetan Terima Makanan MBG Busuk
‎Hotmix Baru Seumur Jagung di Kp. Jaha Sudah Rusak, GNP Tipikor Soroti Lemahnya Pengawasan Kecamatan Pagedangan‎
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 23:43 WIB

Dewan Imam Sucipto: Serap Aspirasi Masyarakat Dapil 5 Wilayah Sukabakti

Senin, 20 April 2026 - 01:02 WIB

‎Diduga Proyek Drainase Yang Dikerjain Cv Putri Najwa Gunakan Udit Abal-Abal

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:08 WIB

Bukti Kepedulian! Hotmix Jalan Dibiayai Pribadi oleh Sekdes Edo dan Pj Kades Edi Setiawan”

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:22 WIB

‎Hujan Tak Surutkan Semangat, Warga Binong Gotong Royong Bersama Lurah dan Dewan Hugo

Kamis, 25 Desember 2025 - 21:25 WIB

Tabligh Akbar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Menggelegar di Desa Rancagong

Berita Terbaru