Diduga TPS Desa Kadu Lakukan Pembakaran Sampah di Lokasi

Jumat, 3 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTUMNEWS.COM,Tangerang | Adanya pembakaran sampah di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) Kampung Bitung RT 01 RW 04 Desa Kadu Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang. M. Guruh Ketua Umum Aliansi Masyarakat Pecinta dan Pemerhati Lingkungan ( AMPPL Indonesia ) angkat bicara.

Pantauan di lokasi terlihat dengan santainya petugas TPS melakukan pembakaran beberapa sampah rumah tangga. Pembakaran dilakukan di Drum bekas yang sudah di potong. Api menyala sampai membesar hingga terlihat dinding tembok sudah nampak menghitam.

Petugas TPS Desa Kadu mengatakan, ia sengaja membakar sampah sampah tersebut karena tidak adanya bak sampah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan ( DLHK ) Kabupaten Tangerang. Ia sudah sering meminta namun hingga sekarang belum terealisasikan.

“Sampah ini dihasilkan dari rumah masyarakat dan pemilik warung, dan saya sengaja bakar sampah ini karena tidak ada bak sampah dari pemerintah, ” Katanya saat ditemui di lokasi TPS.

Sementara itu M. Guruh Ketua Umum Aliansi Masyarakat Pecinta dan Pemerhati Lingkungan (AMPPL Indonesia) mengatakan tidak diperbolehkan pembakaran sampah di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) maupun di lingkungan perumahan secara terbuka. Karena melanggar hukum, berpotensi pidana, dan berbahaya bagi lingkungan serta kesehatan.

Baca Juga :  Kecamatan Legok Sambut Bahagia, Kini Semua Pelayanan Kependudukan Bisa Dilakukan di Kecamatan

“Larangan ini diatur dalam UU No. 18 Tahun 2008 yang melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai teknis, dengan sanksi berupa denda hingga Rp500 ribu atau kurungan, tergantung peraturan daerah, ” ujarnya.

Guruh menambahkan, mengapa pembakaran sampah dilarang? Karena asap hasil pembakaran mengandung zat beracun seperti dioksin dan furan, serta partikel yang menyebabkan gangguan pernapasan, asma, dan paru-paru.Selain asap, sisa abu pembakaran mengandung logam beracun (merkuri, timbal) yang dapat mencemari tanah dan air.

“Pembakaran terbuka berisiko tinggi memicu kebakaran yang lebih luas dan sesuai UU No. 18 Tahun 2008 Melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah, ” tegasnya.

Baca Juga :  Warga Binong Permai Desak Pemkab Tangerang Percepatan Pembangunan Tandon Air di Curug Wetan dan Sukabakti

Lanjut Guruh, Jadi…setiap orang dilarang membakar sampah karena membakar sampah bukanlah bagian dari pengelolaan sampah, membakar sampah dapat dikenai sanksi hukum berupa denda hingga pidana, dan pembakaran sampah dapat melepaskan gas beracun yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia.
 
“Stop bakar sampah, mulailah mengurangi sampah dengan melakukan pembatasan sampah yang dihasilkan, pemanfaatan kembali sampah, dan daur ulang sampah, “pungkasnya.

Berita Terkait

Utamakan Tertib Sosial dalam Hubungan Bermasyarakat, Satpol PP Lakukan Penanganan Gedung di Wilayah Kecamatan Teluk Naga
Waspada! Maling Motor Beraksi Siang Hari di SPBU Curug, Terekam Jelas CCTV
Penemuan Jenazah Bayi Gegerkan Warga Kelapa Dua, Polisi Turunkan Unit PPA dan K9
Viral Sampah Menggunung di Teluknaga, Warga Sindir “Tangerang Semakin Gemilang”
‎FORTRESS Ramadan White 2026 Tebar 3.250 Paket Bantuan, Perkuat Sinergi Sosial dari Tangerang hingga Papua Barat‎
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang H.M. Sobri Gelar Buka Puasa Bersama Warga di Kediamannya di Desa Kadu Jaya
‎‎Masyarakat Desa Rancagong Surati ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Minta Kepastian Hukum atas Tanah yang Diklaim Kodam Jaya
RW Dipecat Sepihak, Ketum AMPPL Indonesia Ingatkan: Tanpa Bukti Bisa Berujung Fitnah dan Pidana
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 15:46 WIB

Utamakan Tertib Sosial dalam Hubungan Bermasyarakat, Satpol PP Lakukan Penanganan Gedung di Wilayah Kecamatan Teluk Naga

Jumat, 3 April 2026 - 08:48 WIB

Diduga TPS Desa Kadu Lakukan Pembakaran Sampah di Lokasi

Rabu, 1 April 2026 - 19:23 WIB

Waspada! Maling Motor Beraksi Siang Hari di SPBU Curug, Terekam Jelas CCTV

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:30 WIB

Viral Sampah Menggunung di Teluknaga, Warga Sindir “Tangerang Semakin Gemilang”

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:03 WIB

‎FORTRESS Ramadan White 2026 Tebar 3.250 Paket Bantuan, Perkuat Sinergi Sosial dari Tangerang hingga Papua Barat‎

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

Diduga TPS Desa Kadu Lakukan Pembakaran Sampah di Lokasi

Jumat, 3 Apr 2026 - 08:48 WIB