Sidang Gugatan terhadap beberapa perusahaan Pers Ditunda, Kuasa Hukum Harap Ada Keadilan untuk Insan Pers.

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTUMNEWS.COM,Serang | Sidang Pertama gugatan perdata yang melibatkan pihak Dewan Pers dan sejumlah pihak terkait di Pengadilan Negeri (PN) Serang ditunda dan kembali sidang pada Kamis 4 Desember 2025.
Selasa (2/12/2025)

Penundaan dilakukan setelah beberapa pihak tergugat tidak hadir dalam agenda persidangan tersebut.

Kuasa hukum Terggugat, Muhlisin, S.H., mengatakan bahwa agenda hari ini seharusnya menjadi pemanggilan para tergugat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun karena tidak semua pihak hadir, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis mendatang.

“Sidang hari ini ditunda karena beberapa tergugat tidak hadir, termasuk Dewan Pers.

Baca Juga :  SMSI Gelar Press Club Indonesia dan Simposium Nasional Bahas Masa Depan Media di Era Indonesia Emas 2045

Disisi lain kuasa hukum Terggugat H.Suwarni menjelaskan Tergugat 2 tidak datang karena di dalam panggilan alamat tidak jelas ini jelas membuktikan ketidak seriusan dari penggugat dalam hal melakukan gugatan terhadap pihak-pihak yang tersangkut di dalam perkara UUD Pasal 232.

Kami berharap bahwa gugatan ini juga ke depan mudah-mudahan hakim pengadilan melihat bahwa Gugatan ini bentuk dari penggugat yang beretikad tidak baik.

Masih dari muhlisin SH.Menyatakan
Kita berharap pada sidang berikutnya semua pihak bisa hadir sehingga proses hukum dapat berjalan dengan baik.

“Menurutnya, gugatan ini diajukan karena terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan di sejumlah media. Meski demikian, ia menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki perlindungan hukum tersendiri dan tidak dapat serta-merta dipidanakan atau digugat tanpa mekanisme sebagaimana diatur undang-undang.

Baca Juga :  Sinergi PT BSM dan SMSI Kabupaten Tangerang Perkuat Kolaborasi Media Bangun Iklim Usaha Kondusif

“Media ini hidup dari demokrasi dan diatur melalui undang-undang khusus. Jadi ada mekanisme tersendiri terkait sengketa pemberitaan.

Karya jurnalistik tidak bisa begitu saja dibawa ke ranah pidana atau perdata tanpa melalui prosedur hak jawab atau mekanisme pers,” jelasnya.

Disi lain Josep Sutanto.SH juga menilai adanya langkah hukum langsung ke pengadilan tanpa melalui jalur etik pers sebagai bentuk kekeliruan dalam memahami regulasi pers di Indonesia.

Baca Juga :  Sinergi PT BSM dan SMSI Kabupaten Tangerang Perkuat Kolaborasi Media Bangun Iklim Usaha Kondusif

Lebih lanjut Josep Sutanto, menambahkan bahwa isi pemberitaan yang menjadi objek sengketa merupakan hasil konfirmasi, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.

“Yang dipermasalahkan adalah karya jurnalistik. Harusnya melalui mekanisme Dewan Pers dulu, bukan langsung pengadilan. Ini justru menunjukkan kekeliruan berpikir,” tegasnya.

Sidang akan kembali digelar pada Kamis, 4 Desember 2025 dengan agenda lanjutan pemanggilan para tergugat.

Para pihak berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian hukum bagi insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai koridor undang-undang.(Rom)

Penulis : Red

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Sinergi PT BSM dan SMSI Kabupaten Tangerang Perkuat Kolaborasi Media Bangun Iklim Usaha Kondusif
SMSI Gelar Press Club Indonesia dan Simposium Nasional Bahas Masa Depan Media di Era Indonesia Emas 2045
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:40 WIB

Sinergi PT BSM dan SMSI Kabupaten Tangerang Perkuat Kolaborasi Media Bangun Iklim Usaha Kondusif

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:41 WIB

Sidang Gugatan terhadap beberapa perusahaan Pers Ditunda, Kuasa Hukum Harap Ada Keadilan untuk Insan Pers.

Sabtu, 15 November 2025 - 20:58 WIB

SMSI Gelar Press Club Indonesia dan Simposium Nasional Bahas Masa Depan Media di Era Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

HCM: Gerebek Posyandu Melati 2 Curug Kulon, Dorong Kesehatan Ibu dan Balita

Rabu, 14 Jan 2026 - 12:51 WIB