DENTUMNEWS.COM, Mataram | Aliansi Gerakan Masyarakat Anti Korupsi menggelar demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat (14/11/2025). Mereka mendesak Kejati untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam sponsorship Bank NTB Syariah untuk ajang internasional Motocross Grand Prix (MXGP).
Massa aksi menilai penyelidikan yang telah berjalan sejak Oktober 2025 belum menunjukkan kemajuan yang signifikan. Padahal, sejumlah vendor telah menunjukkan bukti berupa surat jaminan (guarantee letter) yang diterbitkan oleh bank milik Pemerintah Provinsi NTB tersebut.
Koordinator lapangan aksi, David Putra Pratama, dalam orasinya menyatakan bahwa pelaksanaan MXGP yang dipromotori oleh PT Samota Enduro Gemilang (SEG) sarat dengan praktik manipulasi dan penyalahgunaan wewenang. Ia menyoroti aliran dana dalam jumlah besar dari Bank NTB Syariah yang diberikan kepada promotor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Informasi yang kami peroleh menyebutkan bahwa dana sponsorship dari Bank NTB Syariah untuk mendukung penyelenggaraan MXGP sangat besar. Dana tersebut tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga dalam bentuk surat jaminan untuk akomodasi para pembalap,” ujar David.
“Total dana yang digelontorkan kepada promotor, PT SEG, mencapai miliaran rupiah,” serunya.
David menegaskan, Kejati NTB harus bertindak cepat dan tidak ragu dalam mengusut pihak-pihak yang diduga paling bertanggung jawab atas penggunaan anggaran sponsorship tersebut. Menurutnya, banyak vendor yang menjadi korban karena dana miliaran rupiah belum dibayarkan oleh promotor.
“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi agar dalam proses penyelidikan kasus ini bertindak secara berintegritas dan menelusuri siapa saja pihak di balik proyek MXGP ini,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, aliansi membacakan pernyataan sikap yang berisi dua tuntutan utama:
Mendesak Kejati NTB melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan korupsi sponsorship MXGP.
Mendesak Kejati NTB segera menetapkan tersangka dalam kasus ini dan menyelesaikan masalah pembayaran kepada para vendor.
Menanggapi aksi massa, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Alvero, menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Pihaknya tengah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan.
“Kami harap masyarakat bersabar karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami telah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan,” jelasnya di hadapan massa.
Alvero menambahkan, identitas saksi maupun pihak yang diperiksa tidak dapat diungkap ke publik untuk menjaga kemurnian proses penyelidikan dan mencegah upaya penghilangan barang bukti.
Sebagai informasi, terkait dugaan korupsi ini, Kepala Kejati NTB telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) dengan nomor: PRIN-14/N.2/Fd.1/10/2025, yang diterbitkan pada 8 Oktober 2025.(red)


















