DENTUMNEWS.COM,Tangerang | Sebuah perusahaan yang diduga merupakan industri penyulingan minyak BCO bernama PT Sinergi Putra Pratama yang berlokasi di Jalan Raya Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, diduga beroperasi tanpa izin resmi serta tanpa memiliki dokumen izin lingkungan hidup dari instansi terkait. Dugaan ini mencuat setelah Lembaga Swadaya Masyarakat PPUK DPD Provinsi Banten melakukan investigasi langsung di lapangan.
Dalam penelusuran tersebut, tim investigasi tidak menemukan papan nama perusahaan sebagai identitas resmi yang seharusnya terpasang di lokasi usaha. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa kegiatan operasional berjalan tanpa dasar legalitas yang jelas.

“Kami mengikuti kendaraan pengangkut solar subsidi milik PT Cahaya Indah Nirwana yang terlihat memasuki area pabrik. Saat dikonfirmasi, pihak keamanan menyampaikan bahwa yang masuk bukan solar, melainkan minyak CBO,” ujar Ferdy, anggota tim investigasi LSM PPUK.
Lebih lanjut, saat tim LSM berupaya meminta keterangan resmi mengenai perizinan, pihak keamanan di lokasi menolak memberikan dokumen legalitas perusahaan. Bahkan, sempat disampaikan bahwa di dalam area perusahaan terdapat organisasi masyarakat yang turut berada di lokasi.
Selain dugaan pelanggaran perizinan, kegiatan pengolahan minyak tanpa izin resmi juga dinilai dapat merugikan negara, karena tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah baik berupa pajak maupun retribusi.
Di sisi lain, pengolahan bahan bakar tanpa standar lingkungan berpotensi menimbulkan pencemaran udara, tanah, dan air yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat di sekitar lokasi.
Ketua LSM PPUK DPD Provinsi Banten, Ryan, menegaskan bahwa pihaknya mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan.


“Perusahaan yang beroperasi tanpa izin lingkungan jelas melanggar hukum dan berpotensi mencemari lingkungan. Hal ini harus ditindak tegas,” tegas Ryan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki izin lingkungan hidup.
Sanksi bagi pelanggar:
Administratif: Pencabutan izin usaha, penghentian kegiatan, hingga denda administratif
Pidana: Ancaman hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan UU 32/2009
Ryan menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan dugaan kegiatan ilegal tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP Kabupaten Tangerang, dan lembaga penegak hukum terkait untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Red
Editor : Redaktur


















