‎Diduga PT Sinergi Putra Pratama Olah Minyak BCO Menjadi Solar Tanpa Izin Resmi

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DENTUMNEWS.COM,Tangerang | Sebuah perusahaan yang diduga merupakan industri penyulingan minyak BCO bernama PT Sinergi Putra Pratama yang berlokasi di Jalan Raya Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, diduga beroperasi tanpa izin resmi serta tanpa memiliki dokumen izin lingkungan hidup dari instansi terkait. Dugaan ini mencuat setelah Lembaga Swadaya Masyarakat PPUK DPD Provinsi Banten melakukan investigasi langsung di lapangan.

‎Dalam penelusuran tersebut, tim investigasi tidak menemukan papan nama perusahaan sebagai identitas resmi yang seharusnya terpasang di lokasi usaha. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa kegiatan operasional berjalan tanpa dasar legalitas yang jelas.

Baca Juga :  Lemahnya Pengawasan, Proyek Uditch CV Mandiri Putra Jaya Abadi di Curug Diduga Jadi Ajang Mark Up Anggaran



‎“Kami mengikuti kendaraan pengangkut solar subsidi milik PT Cahaya Indah Nirwana yang terlihat memasuki area pabrik. Saat dikonfirmasi, pihak keamanan menyampaikan bahwa yang masuk bukan solar, melainkan minyak CBO,” ujar Ferdy, anggota tim investigasi LSM PPUK.

‎Lebih lanjut, saat tim LSM berupaya meminta keterangan resmi mengenai perizinan, pihak keamanan di lokasi menolak memberikan dokumen legalitas perusahaan. Bahkan, sempat disampaikan bahwa di dalam area perusahaan terdapat organisasi masyarakat yang turut berada di lokasi.

‎Selain dugaan pelanggaran perizinan, kegiatan pengolahan minyak tanpa izin resmi juga dinilai dapat merugikan negara, karena tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah baik berupa pajak maupun retribusi.
‎Di sisi lain, pengolahan bahan bakar tanpa standar lingkungan berpotensi menimbulkan pencemaran udara, tanah, dan air yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat di sekitar lokasi.

‎Ketua LSM PPUK DPD Provinsi Banten, Ryan, menegaskan bahwa pihaknya mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan.

Baca Juga :  H. Cecep Mulyadi : Ajak ASN dan Perangkat Kelurahan Aktif dalam Kegiatan Ronda Malam



‎“Perusahaan yang beroperasi tanpa izin lingkungan jelas melanggar hukum dan berpotensi mencemari lingkungan. Hal ini harus ditindak tegas,” tegas Ryan.

‎Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki izin lingkungan hidup.

‎Sanksi bagi pelanggar:

‎Administratif: Pencabutan izin usaha, penghentian kegiatan, hingga denda administratif

‎Pidana: Ancaman hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan UU 32/2009

‎Ryan menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan dugaan kegiatan ilegal tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP Kabupaten Tangerang, dan lembaga penegak hukum terkait untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh.

Penulis : Red

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Sinergi PT BSM dan SMSI Kabupaten Tangerang Perkuat Kolaborasi Media Bangun Iklim Usaha Kondusif
Model Perumusan Visi, Misi, dan Tujuan Sekolah untuk Mewujudkan Profil Pelajar Pancasila
‎Warga Perumahan Duta Asri Apresiasi Dewan Hidayatullah Atas Realisasi Betonisasi Jalan: Infrastruktur Semakin Layak, Aktivitas Warga Kian Lancar‎
Betonisasi Bojong Nangka: Ketebalan Disunat, Transparansi Dihilangkan!
Kelurahan Curug Kulon Gelar Sosialisasi Pencegahan Narkotika, Libatkan Siswa Tingkat SLTP
Bimtek Keterbukaan Informasi Publik di Kelapa Dua Sorot Kewajiban Badan Publik Menjawab Permohonan Informasi
Polres Metro Tangerang Kota Patroli Jalan Kaki, Wujudkan Rasa Aman di Kawasan Keramaian Pasar Babakan
Patroli Presisi Polres Metro Tangerang Kota sisir keheningan malam ciptakan Rasa aman dan Kondusif
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:40 WIB

Sinergi PT BSM dan SMSI Kabupaten Tangerang Perkuat Kolaborasi Media Bangun Iklim Usaha Kondusif

Kamis, 11 Desember 2025 - 01:12 WIB

Model Perumusan Visi, Misi, dan Tujuan Sekolah untuk Mewujudkan Profil Pelajar Pancasila

Minggu, 7 Desember 2025 - 08:18 WIB

‎Warga Perumahan Duta Asri Apresiasi Dewan Hidayatullah Atas Realisasi Betonisasi Jalan: Infrastruktur Semakin Layak, Aktivitas Warga Kian Lancar‎

Rabu, 19 November 2025 - 20:25 WIB

Betonisasi Bojong Nangka: Ketebalan Disunat, Transparansi Dihilangkan!

Rabu, 19 November 2025 - 13:32 WIB

Kelurahan Curug Kulon Gelar Sosialisasi Pencegahan Narkotika, Libatkan Siswa Tingkat SLTP

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

HCM: Gerebek Posyandu Melati 2 Curug Kulon, Dorong Kesehatan Ibu dan Balita

Rabu, 14 Jan 2026 - 12:51 WIB