‎Diduga PT Sinergi Putra Pratama Olah Minyak BCO Menjadi Solar Tanpa Izin Resmi

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DENTUMNEWS.COM,Tangerang | Sebuah perusahaan yang diduga merupakan industri penyulingan minyak BCO bernama PT Sinergi Putra Pratama yang berlokasi di Jalan Raya Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, diduga beroperasi tanpa izin resmi serta tanpa memiliki dokumen izin lingkungan hidup dari instansi terkait. Dugaan ini mencuat setelah Lembaga Swadaya Masyarakat PPUK DPD Provinsi Banten melakukan investigasi langsung di lapangan.

‎Dalam penelusuran tersebut, tim investigasi tidak menemukan papan nama perusahaan sebagai identitas resmi yang seharusnya terpasang di lokasi usaha. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa kegiatan operasional berjalan tanpa dasar legalitas yang jelas.

Baca Juga :  Saluran Air di Binong Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Tidak Ada Pengawasan Dari Pihak Kecamatan



‎“Kami mengikuti kendaraan pengangkut solar subsidi milik PT Cahaya Indah Nirwana yang terlihat memasuki area pabrik. Saat dikonfirmasi, pihak keamanan menyampaikan bahwa yang masuk bukan solar, melainkan minyak CBO,” ujar Ferdy, anggota tim investigasi LSM PPUK.

‎Lebih lanjut, saat tim LSM berupaya meminta keterangan resmi mengenai perizinan, pihak keamanan di lokasi menolak memberikan dokumen legalitas perusahaan. Bahkan, sempat disampaikan bahwa di dalam area perusahaan terdapat organisasi masyarakat yang turut berada di lokasi.

‎Selain dugaan pelanggaran perizinan, kegiatan pengolahan minyak tanpa izin resmi juga dinilai dapat merugikan negara, karena tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah baik berupa pajak maupun retribusi.
‎Di sisi lain, pengolahan bahan bakar tanpa standar lingkungan berpotensi menimbulkan pencemaran udara, tanah, dan air yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat di sekitar lokasi.

‎Ketua LSM PPUK DPD Provinsi Banten, Ryan, menegaskan bahwa pihaknya mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan.

Baca Juga :  Kecamatan Curug: Sesuaikan Jam Pelayanan dan Buka Layanan Malam Selama Ramadhan 1447 H



‎“Perusahaan yang beroperasi tanpa izin lingkungan jelas melanggar hukum dan berpotensi mencemari lingkungan. Hal ini harus ditindak tegas,” tegas Ryan.

‎Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki izin lingkungan hidup.

‎Sanksi bagi pelanggar:

‎Administratif: Pencabutan izin usaha, penghentian kegiatan, hingga denda administratif

‎Pidana: Ancaman hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan UU 32/2009

‎Ryan menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan dugaan kegiatan ilegal tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP Kabupaten Tangerang, dan lembaga penegak hukum terkait untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh.

Penulis : Red

Editor : Redaktur

Berita Terkait

HCM: Tarawih Keliling, Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan Warga
AKP Tampubolon Pimpin Pengamanan Imlek 2577, Tegaskan Komitmen Jaga Toleransi
Dewan DPRD Provinsi Banten Rispanel Arya Hadiri Acara Lepas Sambut Kapolsek Curug
Pertemuan Tokoh: Suharmi dan Nurdin Jalin Sinergitas Bangun Kolaborasi
Silaturahmi ke Warga Palasari, Gubernur Banten Andra Soni Sampaikan Rencana Betonisasi Jalan Sepanjang 1 Km
Bupati Tangerang Resmikan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Curug Kulon
Sinergi PT BSM dan SMSI Kabupaten Tangerang Perkuat Kolaborasi Media Bangun Iklim Usaha Kondusif
Model Perumusan Visi, Misi, dan Tujuan Sekolah untuk Mewujudkan Profil Pelajar Pancasila
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 09:32 WIB

HCM: Tarawih Keliling, Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan Warga

Selasa, 17 Februari 2026 - 08:35 WIB

AKP Tampubolon Pimpin Pengamanan Imlek 2577, Tegaskan Komitmen Jaga Toleransi

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:33 WIB

Dewan DPRD Provinsi Banten Rispanel Arya Hadiri Acara Lepas Sambut Kapolsek Curug

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:13 WIB

Pertemuan Tokoh: Suharmi dan Nurdin Jalin Sinergitas Bangun Kolaborasi

Senin, 19 Januari 2026 - 21:07 WIB

Silaturahmi ke Warga Palasari, Gubernur Banten Andra Soni Sampaikan Rencana Betonisasi Jalan Sepanjang 1 Km

Berita Terbaru