Akhirnya,Polsek Pakuhaji Raih Penghargaan atas Keberhasilan Ungkap Kasus Obat Keras Daftar G!

Selasa, 21 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTUMNEWS.COM, Tangerang | Rumah Mewah Dijadikan Gudang Obat Keras Daftar G Berhasil Digeledah, Anggota Diganjar Penghargaan
Selasa (21/10/2025)

Pakuhaji hari inimenjadi momen istimewa bagi jajaran Polsek Pakuhaji Polres Metro Tangerang kota.provinsi banten

Lima personel Unit Reskrim, yakni Ipda Arqi Afriandi, S.H. (Kanit Reskrim) bersama anggotanya Bripka Jejen, Bripka Saeroji, Bripka Indra Tanu, dan Brigadir Bayu Andri, menerima penghargaan langsung dari Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penghargaan tersebut diberikan atas dedikasi luar biasa dalam giat mengungkap dua kasus besar, yaitu:

  1. Kasus pembunuhan dengan pelaku berinisial A,
  2. Kasus praktik ilegal penjualan obat keras daftar G oleh pelaku N alias U bin MN, yang selama ini marak di wilayah Pakuhaji.
Baca Juga :  Kepala Desa Karet Ikut Serta Woro-woro Bersama PPS Untuk Menyuarakan Masyarakat Agar Datang Ke TPS Pada Tanggal 27 November 2024

Pengungkapan Terbesar dalam Sejarah Polsek Pakuhaji porles metro Tangerang kota

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang penjual obat keras daftar G di Kampung Baru, Desa Buaran Bambu, Pakuhaji. Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi berhasil mengungkap jaringan besar yang menyimpan ribuan butir obat di sebuah rumah mewah di Cluster Paradise Park 2.
Kabupaten Tangerang

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 12 dus berisi obat keras daftar G, yakni:

Baca Juga :  Warga Desa Rancagong di Hebohkan Dengan Penemuan Bayi Laki-Laki

•279.000 tablet Hexymer

•172.000 tablet Tramadol

” Pelaku berencana menjual dan mendistribusikan obat-obatan tersebut ke toko dan ruko ilegal di wilayah Pakuhaji, Mauk, Teluknaga, dan Sepatan. Alhamdulillah, pelaku telah kami amankan dan kini menjalani proses hukum hingga persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang,”terang Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh, S.H.,

Pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain itu, penghargaan juga diberikan atas keberhasilan pengungkapan kasus pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Baca Juga :  H.Muhamad Sobri Dewan DPRD Kabupaten Tangerang Turun Langsung Ke Lokasi Banjir

•Motivasi Baru bagi Jajaran Reskrim

Di tempat terpisah, Kanit Reskrim Polsek Pakuhaji Ipda Arqi Afriandi, S.H. menyampaikan rasa syukur atas apresiasi yang diterima:

“Penghargaan ini menjadi motivasi dan semangat baru bagi kami untuk terus mengungkap berbagai tindak pidana di wilayah hukum Polsek Pakuhaji – Polres Metro Tangerang Kota.”imbuh nya.

Tim redaksi media global Banten com menyampaikan apresiasi tinggi atas dedikasi Polsek Pakuhaji dalam memberantas peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya.(Rom)

Berita Terkait

Bikin Bangga! Atlet Panglipur Tagar Jaya Berhasil Harumkan Nama Kecamatan Teluknaga
Bongkar Borok Anggaran: GNP-TIPIKOR Beri Waktu 7 Hari Bagi Pemprov Banten Buka-Bukaan Laporan Keuangan SMAN 17 KabupatenTangerang!
‎Camat Legok Turun Langsung Pantau Pelayanan Akte Kelahiran, Warga Merasa Lebih Mudah dan Terbantu‎
Dewan Imam Sucipto: Serap Aspirasi Masyarakat Dapil 5 Wilayah Sukabakti
‎Diduga Proyek Drainase Yang Dikerjain Cv Putri Najwa Gunakan Udit Abal-Abal
Bupati Kabupaten Tangerang Hadiri Seminar Model Sekolah Unggul dan Parenting
‎Parah! Siswa MI Nurul Huda Curug Wetan Terima Makanan MBG Busuk
‎Hotmix Baru Seumur Jagung di Kp. Jaha Sudah Rusak, GNP Tipikor Soroti Lemahnya Pengawasan Kecamatan Pagedangan‎
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:23 WIB

Bikin Bangga! Atlet Panglipur Tagar Jaya Berhasil Harumkan Nama Kecamatan Teluknaga

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:03 WIB

Bongkar Borok Anggaran: GNP-TIPIKOR Beri Waktu 7 Hari Bagi Pemprov Banten Buka-Bukaan Laporan Keuangan SMAN 17 KabupatenTangerang!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:02 WIB

‎Camat Legok Turun Langsung Pantau Pelayanan Akte Kelahiran, Warga Merasa Lebih Mudah dan Terbantu‎

Senin, 20 April 2026 - 23:43 WIB

Dewan Imam Sucipto: Serap Aspirasi Masyarakat Dapil 5 Wilayah Sukabakti

Senin, 20 April 2026 - 01:02 WIB

‎Diduga Proyek Drainase Yang Dikerjain Cv Putri Najwa Gunakan Udit Abal-Abal

Berita Terbaru