Akhirnya,Polsek Pakuhaji Raih Penghargaan atas Keberhasilan Ungkap Kasus Obat Keras Daftar G!

Selasa, 21 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTUMNEWS.COM, Tangerang | Rumah Mewah Dijadikan Gudang Obat Keras Daftar G Berhasil Digeledah, Anggota Diganjar Penghargaan
Selasa (21/10/2025)

Pakuhaji hari inimenjadi momen istimewa bagi jajaran Polsek Pakuhaji Polres Metro Tangerang kota.provinsi banten

Lima personel Unit Reskrim, yakni Ipda Arqi Afriandi, S.H. (Kanit Reskrim) bersama anggotanya Bripka Jejen, Bripka Saeroji, Bripka Indra Tanu, dan Brigadir Bayu Andri, menerima penghargaan langsung dari Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penghargaan tersebut diberikan atas dedikasi luar biasa dalam giat mengungkap dua kasus besar, yaitu:

  1. Kasus pembunuhan dengan pelaku berinisial A,
  2. Kasus praktik ilegal penjualan obat keras daftar G oleh pelaku N alias U bin MN, yang selama ini marak di wilayah Pakuhaji.
Baca Juga :  LSBSN Audiensi Dengan Ketua DPRD Kab.Tangerang, Aneh! Bangun Dulu, Ijin Diurus Belakangan, Kontroversi crossing Jalan Desa Kadu

Pengungkapan Terbesar dalam Sejarah Polsek Pakuhaji porles metro Tangerang kota

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang penjual obat keras daftar G di Kampung Baru, Desa Buaran Bambu, Pakuhaji. Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi berhasil mengungkap jaringan besar yang menyimpan ribuan butir obat di sebuah rumah mewah di Cluster Paradise Park 2.
Kabupaten Tangerang

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 12 dus berisi obat keras daftar G, yakni:

Baca Juga :  Pembangunan Turap Capai 90% di Desa Parung, Tantangan Cuaca Tak Hentikan Pembangunan.

•279.000 tablet Hexymer

•172.000 tablet Tramadol

” Pelaku berencana menjual dan mendistribusikan obat-obatan tersebut ke toko dan ruko ilegal di wilayah Pakuhaji, Mauk, Teluknaga, dan Sepatan. Alhamdulillah, pelaku telah kami amankan dan kini menjalani proses hukum hingga persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang,”terang Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh, S.H.,

Pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain itu, penghargaan juga diberikan atas keberhasilan pengungkapan kasus pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Baca Juga :  Wabup Kabupaten Tangerang Tinjau dan Pastikan Pengelolaan Sampah Terpadu

•Motivasi Baru bagi Jajaran Reskrim

Di tempat terpisah, Kanit Reskrim Polsek Pakuhaji Ipda Arqi Afriandi, S.H. menyampaikan rasa syukur atas apresiasi yang diterima:

“Penghargaan ini menjadi motivasi dan semangat baru bagi kami untuk terus mengungkap berbagai tindak pidana di wilayah hukum Polsek Pakuhaji – Polres Metro Tangerang Kota.”imbuh nya.

Tim redaksi media global Banten com menyampaikan apresiasi tinggi atas dedikasi Polsek Pakuhaji dalam memberantas peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya.(Rom)

Berita Terkait

Selamat dan Sukses kepada Dr. Ade Irfansyah, S.T., M.T. atas Keberhasilan Ujian Terbuka Disertasi di Universitas Negeri Surabaya
Perkuat Sinergitas Antara Polri Dan Masyarakat, Kamtibmas Polsek Neglasari Ngopi Bareng Warga Neglasari RW 01
Era Baru Pendidikan di Tangerang: Wajib Belajar 13 Tahun Dimulai 2025, Ini Strategi Pemerintah
Aksi Mulia Pendekar Bar: Rutin Santuni Anak Yatim dan Janda Lansia di Curug Sangereng
Jalan Kampung Malang Hancur Akibat Proyek Perumahan, Warga Tagih Janji Developer
Ajang Silaturahmi, KUC Gelar Karaoke Contest 2025
‎Warga Cukanggalih Apresiasi Pembangunan Hotmix, H. Muhamad Sobri Dinilai Dekat dengan Masyarakat
Pembukaan dan Pembekalan Penilaian Kompetensi Pegawai Metode SJT ( Situasional Judgement Test )
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 23:25 WIB

Selamat dan Sukses kepada Dr. Ade Irfansyah, S.T., M.T. atas Keberhasilan Ujian Terbuka Disertasi di Universitas Negeri Surabaya

Kamis, 6 November 2025 - 22:52 WIB

Perkuat Sinergitas Antara Polri Dan Masyarakat, Kamtibmas Polsek Neglasari Ngopi Bareng Warga Neglasari RW 01

Rabu, 5 November 2025 - 18:36 WIB

Era Baru Pendidikan di Tangerang: Wajib Belajar 13 Tahun Dimulai 2025, Ini Strategi Pemerintah

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:06 WIB

Aksi Mulia Pendekar Bar: Rutin Santuni Anak Yatim dan Janda Lansia di Curug Sangereng

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:42 WIB

Jalan Kampung Malang Hancur Akibat Proyek Perumahan, Warga Tagih Janji Developer

Berita Terbaru