DENTUMNEWS.COM,Tangerang | Sebuah mobil milik Palang Merah Indonesia (PMI) Curug menjadi sorotan publik setelah kerap terlihat parkir di atas trotoar jalan umum diJalan Pos Bitung Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.Aksi parkir tersebut bukan hanya dianggap melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga menyebabkan kerusakan pada fasilitas. Selasa,(24/06/2025).
Berdasarkan pantauan di lokasi, trotoar yang sering dijadikan tempat parkir kendaraan operasional PMI tampak mengalami keretakan dan amblas di beberapa bagian. Warga menduga, kerusakan ini disebabkan oleh beban kendaraan yang sering maju mundur di area yang seharusnya steril dari aktivitas kendaraan bermotor.

“Sudah sering mobil PMI parkir di sini. Awalnya trotoar masih bagus, sekarang jadi rusak, pecah-pecah dan amblas. Padahal ini untuk pejalan kaki, bukan tempat parkir,” Ungkap warga sekitar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Trotoar sebagai fasilitas publik seharusnya difungsikan untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan trotoar untuk selain keperluan pejalan kaki termasuk pelanggaran hukum.
Selain mengganggu aktivitas warga, kerusakan trotoar juga meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi anak-anak dan lansia yang kerap menggunakan jalur tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PMI Curug terkait kejadian ini. Warga berharap pihak berwenang, seperti Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kabupaten Tangerang, segera turun tangan untuk menertibkan penggunaan trotoar dan mendorong perbaikan sarana umum yang rusak.
Penulis : Rudy_ara
Editor : Redaksi


















