DENTUMNEWS.COM. Tangerang | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PPUK telah menyurati UD Rusli, sebuah usaha pengolahan limbah yang berlokasi di Jl. Diklat Pemda, Kelurahan Sukabakti, Tangerang, karena melakukan beberapa pelanggaran peraturan ketenagakerjaan dan lingkungan.
Menurut surat tersebut, UD Rusli mempekerjakan kurang lebih 50 karyawan dengan sistem kerja harian atau borongan dan membayar upah pekerja sebesar Rp 1.500.000 per bulan. Namun, perusahaan tersebut tidak mengikutsertakan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, karyawan UD Rusli tidak memiliki perjanjian kerja yang jelas, baik dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, UD Rusli juga tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai, sehingga dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

“Kami sangat prihatin dengan pelanggaran peraturan ketenagakerjaan dan lingkungan yang dilakukan oleh UD Rusli,” kata Gunawan, DPW LSM PPUK.
LSM PPUK berharap bahwa UD Rusli dapat segera memenuhi peraturan yang berlaku dan menghentikan pelanggaran tersebut. LSM PPUK juga meminta pihak dinas terkait dan Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap UD Rusli.
Penulis : Red
Editor : Redaktur