UD Rusli Di Duga Melanggar Peraturan Ketenagakerjaan dan Lingkungan

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTUMNEWS.COM. Tangerang | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PPUK telah menyurati UD Rusli, sebuah usaha pengolahan limbah yang berlokasi di Jl. Diklat Pemda, Kelurahan Sukabakti, Tangerang, karena melakukan beberapa pelanggaran peraturan ketenagakerjaan dan lingkungan.

Menurut surat tersebut, UD Rusli mempekerjakan kurang lebih 50 karyawan dengan sistem kerja harian atau borongan dan membayar upah pekerja sebesar Rp 1.500.000 per bulan. Namun, perusahaan tersebut tidak mengikutsertakan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Skuad Garuda Siap Menghadapi Raksasa Asia Jepang di Kualifikasi Piala Dunia.

Selain itu, karyawan UD Rusli tidak memiliki perjanjian kerja yang jelas, baik dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Lebih lanjut, UD Rusli juga tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai, sehingga dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

“Kami sangat prihatin dengan pelanggaran peraturan ketenagakerjaan dan lingkungan yang dilakukan oleh UD Rusli,” kata Gunawan, DPW LSM PPUK.

Baca Juga :  Presiden Joko Widodo Menghadiri Acara Zikir dan Doa Kebangsaan Momen Terakhir Sebagai Kepala Negara

LSM PPUK berharap bahwa UD Rusli dapat segera memenuhi peraturan yang berlaku dan menghentikan pelanggaran tersebut. LSM PPUK juga meminta pihak dinas terkait dan Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap UD Rusli.

Penulis : Red

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Anggaran Puluhan Juta, Proyek U-Ditch Ciakar Panongan Diduga Digarap Asal-Asalan
Reses Rispanel Arya di Curug: Ajak Warga Bangun Kesadaran Pariwisata Lewat Dialog Hangat di Saung Sahara
Yayasan Pendidikan Al-Amanah Al-Bantani dan Mahasiswa S2 Manajemen Pendidikan Gelar Sosialisasi Dampak Screen Time
‎Proyek Uditch di RW 08 Medang Lestari Diduga Asal Jadi, LSM Harimau Akan Laporkan ke Instansi Terkait
ATR/BPN Kabupaten Tangerang Dibanjiri Karangan Bunga: Sindiran Pedas Atas Matinya SOP dan Rasa Keadilan
Diduga Camat Curug “Alergi” Wartawan Terkait Bobroknya Pembangunan di Kecamatan Curug
Rusak Transparansi !! Diduga Proyek U-Ditch di Cikupa Tanpa Papan Informasi, Mutu Nol, Warga Teriak Dirugikan
Kabel Optik PT Iconnet Diduga Ilegal, Dinas PU Provinsi Banten Tegaskan: Tidak Ada Izin
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 10:30 WIB

Anggaran Puluhan Juta, Proyek U-Ditch Ciakar Panongan Diduga Digarap Asal-Asalan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:48 WIB

Reses Rispanel Arya di Curug: Ajak Warga Bangun Kesadaran Pariwisata Lewat Dialog Hangat di Saung Sahara

Kamis, 30 Oktober 2025 - 23:13 WIB

Yayasan Pendidikan Al-Amanah Al-Bantani dan Mahasiswa S2 Manajemen Pendidikan Gelar Sosialisasi Dampak Screen Time

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:02 WIB

‎Proyek Uditch di RW 08 Medang Lestari Diduga Asal Jadi, LSM Harimau Akan Laporkan ke Instansi Terkait

Senin, 29 September 2025 - 15:19 WIB

ATR/BPN Kabupaten Tangerang Dibanjiri Karangan Bunga: Sindiran Pedas Atas Matinya SOP dan Rasa Keadilan

Berita Terbaru