Polemik Laskar Merah Putih: Kepengurusan M. Arsyad Cannu Ditolak, Adek Erfil Manurung Tuntut Keadilan

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTUMNEWS.COM. Jakarta | Polemik internal Laskar Merah Putih kembali mencuat ke permukaan. Ketua Umum Laskar Merah Putih, Adek Erfil Manurung, menyampaikan pernyataan sikap terkait polemik internal organisasi tersebut. Ia menegaskan bahwa kepengurusan Laskar Merah Putih di bawah M. Arsyad Cannu tidak diakui secara hukum karena telah diberhentikan pada 30 Oktober 2020.

Polemik ini bermula dari keputusan Kementerian Hukum RI yang mengesahkan kepengurusan M. Arsyad Cannu sebagai Ketua Umum Laskar Merah Putih melalui Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0000054.AH.01.08 Tahun 2025. Pengesahan ini dinilai bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Keberhasilan Pembangunan Infrastruktur TPT dan Posyandu, Bukti Kepemimpinan Visioner Kepala Desa Waru Jaya.

Adek Erfil Manurung menuntut Kementerian Hukum RI untuk. Mencabut Surat Keputusan Pengesahan Kepengurusan Laskar Merah Putih di bawah M. Arsyad Cannu. Mematuhi Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Ormas. Mengusulkan agar Notaris Kurnia Yusmartina, yang diduga mengajukan perubahan badan hukum organisasi secara tidak sah, segera dinonaktifkan.

“Kami berharap pemerintah dapat bersikap adil dan tidak melakukan intervensi terhadap persoalan internal organisasi. Keputusan ini tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga merusak kepercayaan anggota terhadap lembaga pemerintah,” tutup Adek Erfil Manurung.

Baca Juga :  UPT 6 Melakukan Pembersihan Di Bahu Jalan Utama Perumahan Dasana Indah Bonang

Laskar Merah Putih menggelar aksi damai pada hari Kamis 23 Januari 2025 di depan Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI serta Istana Presiden Republik Indonesia, sebagai bentuk protes atas keputusan Kementerian Hukum RI.

Penulis : Febri

Editor : Redaktur

Berita Terkait

JTR Gelar Raker dan Pelantikan di Bogor, Ahmad Putra Siap Majukan Organisasi
Sinta Suci: Mari Sukseskan Gerebek Posyandu, Cegah Stunting
Dipecat Sepihak: Seorang Karyawati Muda Mengadu ke LSM HARIMAU
Proyek Bermasalah Kembali di Kecamatan Legok: CV. Berkah Jaya Sule Diduga Kurangi Spesifikasi untuk Raup Keuntungan
Polsek Curug Grebek Rumah Kontrakan di Curug Wetan: Amankan Dua Tersangka dan Motor Curian
Warga Keluhkan Under pass Park Serpong Residence: Akses Jalan Terputus Akibat Banjir
Perbaikan Jalan Provinsi di Kabupaten Tangerang Dimulai Bertahap, Cisoka-Tigaraksa Jadi Prioritas
Usai Satpol PP Kabupaten Tangerang Ke Lokasi Pembakaran Arang, Warga Pelapor Merasa Diintimidasi
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 19:49 WIB

JTR Gelar Raker dan Pelantikan di Bogor, Ahmad Putra Siap Majukan Organisasi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:44 WIB

Sinta Suci: Mari Sukseskan Gerebek Posyandu, Cegah Stunting

Sabtu, 10 Mei 2025 - 02:05 WIB

Dipecat Sepihak: Seorang Karyawati Muda Mengadu ke LSM HARIMAU

Kamis, 24 April 2025 - 11:12 WIB

Polsek Curug Grebek Rumah Kontrakan di Curug Wetan: Amankan Dua Tersangka dan Motor Curian

Selasa, 22 April 2025 - 13:20 WIB

Warga Keluhkan Under pass Park Serpong Residence: Akses Jalan Terputus Akibat Banjir

Berita Terbaru

Kesehatan

Sinta Suci: Mari Sukseskan Gerebek Posyandu, Cegah Stunting

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:44 WIB