Polemik Laskar Merah Putih: Kepengurusan M. Arsyad Cannu Ditolak, Adek Erfil Manurung Tuntut Keadilan

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTUMNEWS.COM. Jakarta | Polemik internal Laskar Merah Putih kembali mencuat ke permukaan. Ketua Umum Laskar Merah Putih, Adek Erfil Manurung, menyampaikan pernyataan sikap terkait polemik internal organisasi tersebut. Ia menegaskan bahwa kepengurusan Laskar Merah Putih di bawah M. Arsyad Cannu tidak diakui secara hukum karena telah diberhentikan pada 30 Oktober 2020.

Polemik ini bermula dari keputusan Kementerian Hukum RI yang mengesahkan kepengurusan M. Arsyad Cannu sebagai Ketua Umum Laskar Merah Putih melalui Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0000054.AH.01.08 Tahun 2025. Pengesahan ini dinilai bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Akhiri HLF MSP dan IAF 2024, Indonesia Dorong Kolaborasi Internasional

Adek Erfil Manurung menuntut Kementerian Hukum RI untuk. Mencabut Surat Keputusan Pengesahan Kepengurusan Laskar Merah Putih di bawah M. Arsyad Cannu. Mematuhi Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Ormas. Mengusulkan agar Notaris Kurnia Yusmartina, yang diduga mengajukan perubahan badan hukum organisasi secara tidak sah, segera dinonaktifkan.

“Kami berharap pemerintah dapat bersikap adil dan tidak melakukan intervensi terhadap persoalan internal organisasi. Keputusan ini tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga merusak kepercayaan anggota terhadap lembaga pemerintah,” tutup Adek Erfil Manurung.

Baca Juga :  Indonesia Siap Berlaga di India Open 2025: 4 Wakil Bertanding di Babak 16 Besar

Laskar Merah Putih menggelar aksi damai pada hari Kamis 23 Januari 2025 di depan Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI serta Istana Presiden Republik Indonesia, sebagai bentuk protes atas keputusan Kementerian Hukum RI.

Penulis : Febri

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Deddy Corbuzier Dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan
Kasus Korupsi APBDes Terbongkar: Kejari Tangerang Lakukan Penggeledahan
Pesta Minuman Keras Oplosan Telah Merenggut Korban Jiwa di Jawa Barat
Selamat Hari Pers Nasional 2025 dari H. Ashari Asmat, Dir OPS Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang
Satpol PP Kabupaten Tangerang Telah Melakukan Panggilan Pada UD Rusli
SMA Sains AZZIKRI School Gelar Sosialisasi Program dan Hiburan di Sekolah SMP/MTS Kecamatan Sukamulya
IIMS 2025 Siap Digelar, 31 Merek Mobil dan 25 Merek Sepeda Motor Hadir
Presiden Prabowo Subianto Izinkan Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg Lagi
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 12:30 WIB

Deddy Corbuzier Dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan

Selasa, 11 Februari 2025 - 08:51 WIB

Kasus Korupsi APBDes Terbongkar: Kejari Tangerang Lakukan Penggeledahan

Minggu, 9 Februari 2025 - 22:58 WIB

Selamat Hari Pers Nasional 2025 dari H. Ashari Asmat, Dir OPS Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:38 WIB

Satpol PP Kabupaten Tangerang Telah Melakukan Panggilan Pada UD Rusli

Rabu, 5 Februari 2025 - 20:40 WIB

SMA Sains AZZIKRI School Gelar Sosialisasi Program dan Hiburan di Sekolah SMP/MTS Kecamatan Sukamulya

Berita Terbaru

Uncategorized

Mahasiswa Tangerang Beraksi, Kantor Bupati Dikepung

Senin, 10 Feb 2025 - 21:01 WIB

Olah Raga

Persib Bandung Menaklukkan PSIS Semarang 1-0 di BRI Liga 1

Minggu, 9 Feb 2025 - 23:51 WIB