Pemasangan Spanduk ‘Park Serpong’ Picu Kontroversi dan Kekhawatiran Publik

Minggu, 4 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemasangan spanduk iklan

Pemasangan spanduk iklan "Park Serpong" Minggu malam, di Jl. Diklat Pemda, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten (4/08/2024).

DENTUMNEWS.COM, Tangerang | Pemasangan spanduk iklan “Park Serpong” yang berlangsung pada Minggu malam, 4 Agustus 2024, di Jl. Diklat Pemda, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten diduga kuat tidak memiliki izin yang sah. Ini menambah daftar panjang pemasangan reklame ilegal yang marak terjadi di wilayah ini, menunjukkan minimnya kesadaran pelaku usaha reklame dalam mengurus perizinan. Minggu, (04/08/2024).

Spanduk yang dipasang tanpa mematuhi aturan yang berlaku ini tidak hanya merusak estetika kota tapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Tidak adanya pengawasan ketat dari instansi terkait membuat fenomena ini semakin menjadi-jadi.

Baca Juga :  Pemerintah Kecamatan Panongan Gelar Tasyakurran HUT RI Ke-79 Tingkat Kecamatan Panongan

Dilansir dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang No 17 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum, setiap pemasangan reklame harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk menjaga ketertiban dan keindahan publik.

Ketika tim Dentumnews.com mendatangi lokasi kejadian untuk investigasi lebih lanjut, salah satu pekerja yang terlibat dalam pemasangan mengatakan, “Saya cuma diutus untuk pemasangan saja, Bang. Kalau ada Media dan LSM, abang langsung ke Pak Saiko, beliau adalah Satpol PP Kecamatan Kelapa Dua, ini saya kasih nomor HP-nya.”

Dalam konfirmasi via pesan WhatsApp, Saiko, yang pernah mengurus pajak reklame pada awal pembukaan Park Serpong, menyatakan bahwa dirinya tidak lagi bertanggung jawab atas urusan pajak reklame tersebut. “Mungkin mereka sangka saya yang ngurusin pajaknya kali, Bang. Kalau dulu iya, Bang, pernah saya sekali ngurus pajak pertama Park Serpong buka. Kalau kesininya udah enggak lagi,” ucap Saiko.

Baca Juga :  Tidak Adanya Rambu Lalulintas Mobil Avanza Terperosok Diduga Akibat Betonisasi CV. Graha Anugerah Sukses

Kejadian ini menyoroti pentingnya peran serta Satpol PP dalam penegakan peraturan terkait penggunaan fasilitas umum dan penertiban reklame, agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bisa mengatasnamakan instansi pemerintah demi kepentingan pribadi.

Penulis : Red

Editor : Hilal R

Berita Terkait

Tidak Adanya Rambu Lalulintas Mobil Avanza Terperosok Diduga Akibat Betonisasi CV. Graha Anugerah Sukses
Gudang Penyimpanan Barang Impor Diduga Tidak Mengantongi Perizinan Resmi
Warga Dusun Satu Desa Cukanggalih Antusias Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Kapolresta Tangerang Didampingi Oleh Kasat Reskrim Cek TKP Parkiran Minimarket Jayanti
Kapolresta Tangerang Cek Kesiapan Mako Polsek Mauk untuk Pelayanan Prima
Unit Inafis Dan Krimsus Sat ResKrim Polresta Tangerang Dampingi Puslabfor Mabes Polri Olah TKP
Proyek Lanjutan Rehap GSG Dan Penataan Lingkup Gedung Kitribakti Curug Diduga Abaikan K3
Kanit Resmob Polresta Tangerang Pimpin Anev Untuk Tingkatkan Kinerja Unit Resmob Sat Reskrim
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 10:40 WIB

Gudang Penyimpanan Barang Impor Diduga Tidak Mengantongi Perizinan Resmi

Minggu, 8 September 2024 - 22:22 WIB

Warga Dusun Satu Desa Cukanggalih Antusias Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Kamis, 5 September 2024 - 23:15 WIB

Kapolresta Tangerang Didampingi Oleh Kasat Reskrim Cek TKP Parkiran Minimarket Jayanti

Kamis, 5 September 2024 - 10:36 WIB

Kapolresta Tangerang Cek Kesiapan Mako Polsek Mauk untuk Pelayanan Prima

Kamis, 5 September 2024 - 10:31 WIB

Unit Inafis Dan Krimsus Sat ResKrim Polresta Tangerang Dampingi Puslabfor Mabes Polri Olah TKP

Berita Terbaru