Beberapa Poin Penting Dalam Peraturan BPJS Kesehatan Terbaru

Minggu, 7 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTUMNEWS.COM, Jakarta | Program BPJS Kesehatan dimulai sebagai upaya pemerintah Indonesia untuk mewujudkan sistem jaminan kesehatan nasional yang mencakup seluruh penduduk.

Sejak diluncurkan, BPJS Kesehatan terus berkembang dan berupaya meningkatkan kualitas layanan serta cakupan peserta. Program ini merupakan salah satu langkah besar dalam upaya Indonesia mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta.

Peraturan terbaru BPJS Kesehatan pada tahun 2024 diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Mengenai Jaminan Kesehatan. Beberapa poin penting dalam peraturan ini adalah:

1.Penggantian Kelas Rawat Inap dengan KRIS:

  • Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan menggantikan kelas 1, 2, dan 3 yang sebelumnya ada dalam BPJS Kesehatan.
  • Penerapan KRIS paling lambat diimplementasikan pada 30 Juni 2025.

2. Fasilitas Ruang Perawatan:

  • Fasilitas ruang perawatan KRIS mencakup kelengkapan tempat tidur, nakas, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, dan komponen bangunan yang tidak boleh memiliki tingkat porositas tinggi.
  • Ruang rawat akan dibagi berdasarkan jenis kelamin, temperatur ruangan, penyakit infeksi atau noninfeksi, partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, dan kualitas tempat tidur.
Baca Juga :  Mengantisipasi Dampak Negatif Media Sosial (Game Online)

3. Evaluasi dan Pembinaan:

  • Menteri Kesehatan akan melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan yang menerapkan KRIS.
  • Evaluasi fasilitas ruang perawatan dilakukan oleh Menteri Kesehatan bersama dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional dan BPJS Kesehatan, yang akan menjadi dasar penetapan iuran, tarif, dan manfaat.
Baca Juga :  Pemerintah Desa Cukanggalih Sukseskan Kegiatan Pekan Imunisasi Nasional Polio

4. Perubahan Iuran:

  • Dengan penerapan KRIS, tarif iuran BPJS Kesehatan juga akan berubah dan diimplementasikan paling lambat 1 Juli 2025.

Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan standar layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan dan memastikan kesetaraan dalam akses layanan rawat inap di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.

Penulis : Hilal R

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Mengantisipasi Dampak Negatif Media Sosial (Game Online)
Seorang Pria Edarkan Ratusan Ribu Tramadol, Diamankan Polsek Pasarkemis
Obat Keras Daftar G Beredar Di Kelurahan Binong
Gelar..!! Baksos Pengobatan Gratis HUT Wihara Cagasasana Ke -20 Di Buka Langsung Oleh Kepala Desa Ciakar
Pemerintah Desa Cukanggalih Sukseskan Kegiatan Pekan Imunisasi Nasional Polio
Tren Kesehatan Menjadi Fokus Utama Berdasarkan Laporan Dan Penelitian Terbaru
Kalender kesehatan bulan Juli 2024 mencakup beberapa peringatan penting
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 September 2024 - 09:36 WIB

Mengantisipasi Dampak Negatif Media Sosial (Game Online)

Selasa, 10 September 2024 - 09:16 WIB

Seorang Pria Edarkan Ratusan Ribu Tramadol, Diamankan Polsek Pasarkemis

Selasa, 27 Agustus 2024 - 14:31 WIB

Obat Keras Daftar G Beredar Di Kelurahan Binong

Selasa, 30 Juli 2024 - 10:03 WIB

Gelar..!! Baksos Pengobatan Gratis HUT Wihara Cagasasana Ke -20 Di Buka Langsung Oleh Kepala Desa Ciakar

Senin, 29 Juli 2024 - 17:36 WIB

Pemerintah Desa Cukanggalih Sukseskan Kegiatan Pekan Imunisasi Nasional Polio

Berita Terbaru

Laka Lantas

Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi, 8 Orang Tewas

Rabu, 5 Feb 2025 - 13:24 WIB