Beberapa Poin Penting Dalam Peraturan BPJS Kesehatan Terbaru

Minggu, 7 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTUMNEWS.COM, Jakarta | Program BPJS Kesehatan dimulai sebagai upaya pemerintah Indonesia untuk mewujudkan sistem jaminan kesehatan nasional yang mencakup seluruh penduduk.

Sejak diluncurkan, BPJS Kesehatan terus berkembang dan berupaya meningkatkan kualitas layanan serta cakupan peserta. Program ini merupakan salah satu langkah besar dalam upaya Indonesia mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta.

Peraturan terbaru BPJS Kesehatan pada tahun 2024 diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Mengenai Jaminan Kesehatan. Beberapa poin penting dalam peraturan ini adalah:

1.Penggantian Kelas Rawat Inap dengan KRIS:

  • Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan menggantikan kelas 1, 2, dan 3 yang sebelumnya ada dalam BPJS Kesehatan.
  • Penerapan KRIS paling lambat diimplementasikan pada 30 Juni 2025.

2. Fasilitas Ruang Perawatan:

  • Fasilitas ruang perawatan KRIS mencakup kelengkapan tempat tidur, nakas, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, dan komponen bangunan yang tidak boleh memiliki tingkat porositas tinggi.
  • Ruang rawat akan dibagi berdasarkan jenis kelamin, temperatur ruangan, penyakit infeksi atau noninfeksi, partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, dan kualitas tempat tidur.
Baca Juga :  Obat Keras Daftar G Beredar Di Kelurahan Binong

3. Evaluasi dan Pembinaan:

  • Menteri Kesehatan akan melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan yang menerapkan KRIS.
  • Evaluasi fasilitas ruang perawatan dilakukan oleh Menteri Kesehatan bersama dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional dan BPJS Kesehatan, yang akan menjadi dasar penetapan iuran, tarif, dan manfaat.
Baca Juga :  Heboh di Media Sosial: Dugaan Kasus Pelecehan oleh Remaja di Bogor Gegerkan Publik

4. Perubahan Iuran:

  • Dengan penerapan KRIS, tarif iuran BPJS Kesehatan juga akan berubah dan diimplementasikan paling lambat 1 Juli 2025.

Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan standar layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan dan memastikan kesetaraan dalam akses layanan rawat inap di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.

Penulis : Hilal R

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Sinta Suci: Mari Sukseskan Gerebek Posyandu, Cegah Stunting
Warga Wilayah 5 Kabupaten Tangerang Diimbau Segera Pasang Air Bersih PDAM: Bersih, Higienis, dan Lebih Hemat
LPM Kelurahan Bonang Gelar Program Donor Darah Bersama PMI Kabupaten
Walid Jumarwan, CEO DMG Media, Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang
Mengantisipasi Dampak Negatif Media Sosial (Game Online)
Seorang Pria Edarkan Ratusan Ribu Tramadol, Diamankan Polsek Pasarkemis
Obat Keras Daftar G Beredar Di Kelurahan Binong
Gelar..!! Baksos Pengobatan Gratis HUT Wihara Cagasasana Ke -20 Di Buka Langsung Oleh Kepala Desa Ciakar
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:44 WIB

Sinta Suci: Mari Sukseskan Gerebek Posyandu, Cegah Stunting

Rabu, 9 April 2025 - 16:16 WIB

Warga Wilayah 5 Kabupaten Tangerang Diimbau Segera Pasang Air Bersih PDAM: Bersih, Higienis, dan Lebih Hemat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:49 WIB

LPM Kelurahan Bonang Gelar Program Donor Darah Bersama PMI Kabupaten

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:05 WIB

Walid Jumarwan, CEO DMG Media, Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang

Rabu, 25 September 2024 - 09:36 WIB

Mengantisipasi Dampak Negatif Media Sosial (Game Online)

Berita Terbaru