Beberapa Poin Penting Dalam Peraturan BPJS Kesehatan Terbaru

Minggu, 7 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTUMNEWS.COM, Jakarta | Program BPJS Kesehatan dimulai sebagai upaya pemerintah Indonesia untuk mewujudkan sistem jaminan kesehatan nasional yang mencakup seluruh penduduk.

Sejak diluncurkan, BPJS Kesehatan terus berkembang dan berupaya meningkatkan kualitas layanan serta cakupan peserta. Program ini merupakan salah satu langkah besar dalam upaya Indonesia mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta.

Peraturan terbaru BPJS Kesehatan pada tahun 2024 diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Mengenai Jaminan Kesehatan. Beberapa poin penting dalam peraturan ini adalah:

1.Penggantian Kelas Rawat Inap dengan KRIS:

  • Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan menggantikan kelas 1, 2, dan 3 yang sebelumnya ada dalam BPJS Kesehatan.
  • Penerapan KRIS paling lambat diimplementasikan pada 30 Juni 2025.

2. Fasilitas Ruang Perawatan:

  • Fasilitas ruang perawatan KRIS mencakup kelengkapan tempat tidur, nakas, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, dan komponen bangunan yang tidak boleh memiliki tingkat porositas tinggi.
  • Ruang rawat akan dibagi berdasarkan jenis kelamin, temperatur ruangan, penyakit infeksi atau noninfeksi, partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, dan kualitas tempat tidur.
Baca Juga :  Pemilik Salon di Sukabakti Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Sudah 3 Hari

3. Evaluasi dan Pembinaan:

  • Menteri Kesehatan akan melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan yang menerapkan KRIS.
  • Evaluasi fasilitas ruang perawatan dilakukan oleh Menteri Kesehatan bersama dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional dan BPJS Kesehatan, yang akan menjadi dasar penetapan iuran, tarif, dan manfaat.
Baca Juga :  Sinta Suci: Mari Sukseskan Gerebek Posyandu, Cegah Stunting

4. Perubahan Iuran:

  • Dengan penerapan KRIS, tarif iuran BPJS Kesehatan juga akan berubah dan diimplementasikan paling lambat 1 Juli 2025.

Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan standar layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan dan memastikan kesetaraan dalam akses layanan rawat inap di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.

Penulis : Hilal R

Editor : Redaktur

Berita Terkait

‎Penyelenggara Program Gizi Gratis Di Sukamulya Klarifikasi Dugaan Makanan Kedaluwarsa‎
Menindaklanjuti Dugaan Ambulans Hanya Pajangan, LSM PPUK Akan Surati Dinas Kesehatan Terkait RS Tiara Tangerang‎
‎Parah! Ambulans RS Tiara Tangerang Diduga Hanya Pajangan – Pasien Dibiarkan Terlantar di IGD‎
Sinta Suci: Mari Sukseskan Gerebek Posyandu, Cegah Stunting
Warga Wilayah 5 Kabupaten Tangerang Diimbau Segera Pasang Air Bersih PDAM: Bersih, Higienis, dan Lebih Hemat
LPM Kelurahan Bonang Gelar Program Donor Darah Bersama PMI Kabupaten
Walid Jumarwan, CEO DMG Media, Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang
Mengantisipasi Dampak Negatif Media Sosial (Game Online)
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 20:06 WIB

‎Penyelenggara Program Gizi Gratis Di Sukamulya Klarifikasi Dugaan Makanan Kedaluwarsa‎

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:57 WIB

Menindaklanjuti Dugaan Ambulans Hanya Pajangan, LSM PPUK Akan Surati Dinas Kesehatan Terkait RS Tiara Tangerang‎

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:59 WIB

‎Parah! Ambulans RS Tiara Tangerang Diduga Hanya Pajangan – Pasien Dibiarkan Terlantar di IGD‎

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:44 WIB

Sinta Suci: Mari Sukseskan Gerebek Posyandu, Cegah Stunting

Rabu, 9 April 2025 - 16:16 WIB

Warga Wilayah 5 Kabupaten Tangerang Diimbau Segera Pasang Air Bersih PDAM: Bersih, Higienis, dan Lebih Hemat

Berita Terbaru

Galian kabel PLN

Proyek U-Ditch di Bencongan CV Bani Adna Pratama Tuai Sorotan

Senin, 10 Nov 2025 - 03:58 WIB