DENTUMNEWS.COM, Jakarta | Program BPJS Kesehatan dimulai sebagai upaya pemerintah Indonesia untuk mewujudkan sistem jaminan kesehatan nasional yang mencakup seluruh penduduk.
Sejak diluncurkan, BPJS Kesehatan terus berkembang dan berupaya meningkatkan kualitas layanan serta cakupan peserta. Program ini merupakan salah satu langkah besar dalam upaya Indonesia mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta.
Peraturan terbaru BPJS Kesehatan pada tahun 2024 diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Mengenai Jaminan Kesehatan. Beberapa poin penting dalam peraturan ini adalah:
1.Penggantian Kelas Rawat Inap dengan KRIS:
- Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan menggantikan kelas 1, 2, dan 3 yang sebelumnya ada dalam BPJS Kesehatan.
- Penerapan KRIS paling lambat diimplementasikan pada 30 Juni 2025.
2. Fasilitas Ruang Perawatan:
- Fasilitas ruang perawatan KRIS mencakup kelengkapan tempat tidur, nakas, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, dan komponen bangunan yang tidak boleh memiliki tingkat porositas tinggi.
- Ruang rawat akan dibagi berdasarkan jenis kelamin, temperatur ruangan, penyakit infeksi atau noninfeksi, partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, dan kualitas tempat tidur.
3. Evaluasi dan Pembinaan:
- Menteri Kesehatan akan melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan yang menerapkan KRIS.
- Evaluasi fasilitas ruang perawatan dilakukan oleh Menteri Kesehatan bersama dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional dan BPJS Kesehatan, yang akan menjadi dasar penetapan iuran, tarif, dan manfaat.
4. Perubahan Iuran:
- Dengan penerapan KRIS, tarif iuran BPJS Kesehatan juga akan berubah dan diimplementasikan paling lambat 1 Juli 2025.
Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan standar layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan dan memastikan kesetaraan dalam akses layanan rawat inap di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.
Penulis : Hilal R
Editor : Redaktur