DENTUMNEWS.COM. TANGERANG | Berdasarkan hasil wawancara dengan 2 pedagang resmi yang terdaftar di Perumda dan Staf Administrasi Pasar Curug, kami mengungkap fakta tentang salar dan sumbangan Tunjangan Hari Raya (THR) di Pasar Curug Tahun 2025.
Dua pedagang, Ibu Lim dan Ibu Nana, menyatakan bahwa salar dan sumbangan THR itu legal karena petugas pasar memberikan bukti karcis serta kwitansi. Mereka berdua menyatakan bahwa hal itu sangat wajar karena semua juga untuk keamanan dan ketertiban pasar.
“Salar dan sumbangan THR itu tidak ada masalah, karena semua pedagang setuju dan tidak ada yang keberatan,” kata Ibu Lim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Staf Administrasi Pasar Curug, Pak Rohmat, menyatakan bahwa Perumda melarang keras petugas pasar untuk meminta sumbangan kepada para pedagang. Namun, berbeda dengan pihak mitra kerja pasar yang tidak mempunyai aturan baku tentang salar dan penarikan sumbangan untuk THR.
“Perumda tidak memperbolehkan petugas pasar meminta sumbangan, namun mitra kerja pasar memiliki kebijakan sendiri,” kata Pak Rohmat.
Pak Rohmat juga menghimbau agar pihak-pihak luar tidak menyebarkan berita yang tidak benar dan lebih baik untuk langsung di konfirmasi dengan pihak pasar secara langsung agar mendapat informasi yang akurat.
Penulis : Feri
Editor : Redaktur


















