Penampungan Batu bara di Curug Kulon Diduga Cemari Udara dan Air Tanah, LSM Ampel Angkat Bicara

Jumat, 20 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTUMNEWS.COM, Tangerang | Pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara adalah fasilitas yang berfungsi untuk menerima, menimbun, dan memuat batubara untuk menjual belikan batu bara tersebut. Namun Debu batu bara termasuk salah satu jenis debu paling berbahaya (respirable dust). Debu berukuran 0.1-10 mikron mudah terhirup pada saat kita bernapas. Debu berukuran lebih dari 5 mikron akan mengendap di saluran napas bagian atas.

Baca Juga :  ‎FORTRESS Ramadan White 2026 Tebar 3.250 Paket Bantuan, Perkuat Sinergi Sosial dari Tangerang hingga Papua Barat‎

Bahwa setiap perusahaan wajib untuk mengelola lingkungan Agar lingkungan tidak tercemar baik udara maupun air dan tanah, jangan sampai perusahaan lalai terhadap lingkungan, menurut Guntur Sekretaris Lembaga swadaya Masyarakat yang disingkat Ampel Indonesia mengatakan perusahaan wajib untuk menjaga lingkungan agar tidak merugikan masyarakat sekitar.

” Ya dong, perusahaan wajib untuk menjaga lingkungan agar tidak terjadi pencemaran lingkungan.”menurutya guntur.

Lanjut Guntur, “kamipun untuk menjaga lingkungan terus mengontrol perusahaan yang terdapat bisa mencemari lingkungan, seperti di desa Curug kulon, jalan cukang galih kampung soka RT.004/004, pergudangan atau penyimpanan batu bara dimana kami duga debu batu bara tersebut sangat mengganggu masyarakat yang melintas dan mencemari air tanah, kami sudah kirimkan surat untuk beraudensi terkait pengelolaannya seperti apa?.” Tegas guntur.

Baca Juga :  ‎Transparansi Dipertanyakan, Proyek Pemagaran Makam dari Pokir Dewan Hugo S Franata Diduga Sarat KKN‎

“Kami berharap pemerintah Desa Curug Kulon, kecamatan curug dan pemerintah kab. Tangerang bisa ikut mengontrol perusahaan yang bisa berdampak pada lingkungan.”tegasnya guntur.

Penulis : Doni

Editor : Hilal R

Berita Terkait

Bongkar Borok Anggaran: GNP-TIPIKOR Beri Waktu 7 Hari Bagi Pemprov Banten Buka-Bukaan Laporan Keuangan SMAN 17 KabupatenTangerang!
‎Camat Legok Turun Langsung Pantau Pelayanan Akte Kelahiran, Warga Merasa Lebih Mudah dan Terbantu‎
Dewan Imam Sucipto: Serap Aspirasi Masyarakat Dapil 5 Wilayah Sukabakti
‎Diduga Proyek Drainase Yang Dikerjain Cv Putri Najwa Gunakan Udit Abal-Abal
Bupati Kabupaten Tangerang Hadiri Seminar Model Sekolah Unggul dan Parenting
‎Parah! Siswa MI Nurul Huda Curug Wetan Terima Makanan MBG Busuk
‎Hotmix Baru Seumur Jagung di Kp. Jaha Sudah Rusak, GNP Tipikor Soroti Lemahnya Pengawasan Kecamatan Pagedangan‎
‎Diduga Lelang Sepihak, BCA Ajukan Aset Nasabah ke KPKNL II Tanpa Persetujuan Pemilik Lahan
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:03 WIB

Bongkar Borok Anggaran: GNP-TIPIKOR Beri Waktu 7 Hari Bagi Pemprov Banten Buka-Bukaan Laporan Keuangan SMAN 17 KabupatenTangerang!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:02 WIB

‎Camat Legok Turun Langsung Pantau Pelayanan Akte Kelahiran, Warga Merasa Lebih Mudah dan Terbantu‎

Senin, 20 April 2026 - 23:43 WIB

Dewan Imam Sucipto: Serap Aspirasi Masyarakat Dapil 5 Wilayah Sukabakti

Senin, 20 April 2026 - 01:02 WIB

‎Diduga Proyek Drainase Yang Dikerjain Cv Putri Najwa Gunakan Udit Abal-Abal

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:56 WIB

Bupati Kabupaten Tangerang Hadiri Seminar Model Sekolah Unggul dan Parenting

Berita Terbaru