Penampungan Batu bara di Curug Kulon Diduga Cemari Udara dan Air Tanah, LSM Ampel Angkat Bicara

Jumat, 20 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTUMNEWS.COM, Tangerang | Pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara adalah fasilitas yang berfungsi untuk menerima, menimbun, dan memuat batubara untuk menjual belikan batu bara tersebut. Namun Debu batu bara termasuk salah satu jenis debu paling berbahaya (respirable dust). Debu berukuran 0.1-10 mikron mudah terhirup pada saat kita bernapas. Debu berukuran lebih dari 5 mikron akan mengendap di saluran napas bagian atas.

Baca Juga :  Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2024 Bakal Digelar di Tiga Tempat Situbondo, Baturaja Dan Karawang

Bahwa setiap perusahaan wajib untuk mengelola lingkungan Agar lingkungan tidak tercemar baik udara maupun air dan tanah, jangan sampai perusahaan lalai terhadap lingkungan, menurut Guntur Sekretaris Lembaga swadaya Masyarakat yang disingkat Ampel Indonesia mengatakan perusahaan wajib untuk menjaga lingkungan agar tidak merugikan masyarakat sekitar.

” Ya dong, perusahaan wajib untuk menjaga lingkungan agar tidak terjadi pencemaran lingkungan.”menurutya guntur.

Lanjut Guntur, “kamipun untuk menjaga lingkungan terus mengontrol perusahaan yang terdapat bisa mencemari lingkungan, seperti di desa Curug kulon, jalan cukang galih kampung soka RT.004/004, pergudangan atau penyimpanan batu bara dimana kami duga debu batu bara tersebut sangat mengganggu masyarakat yang melintas dan mencemari air tanah, kami sudah kirimkan surat untuk beraudensi terkait pengelolaannya seperti apa?.” Tegas guntur.

Baca Juga :  Diduga Cv Mika Kontruksi Mengerjakan Proyek U-ditch Tidak Sesuai R.A.B

“Kami berharap pemerintah Desa Curug Kulon, kecamatan curug dan pemerintah kab. Tangerang bisa ikut mengontrol perusahaan yang bisa berdampak pada lingkungan.”tegasnya guntur.

Penulis : Doni

Editor : Hilal R

Berita Terkait

Dipecat Sepihak: Seorang Karyawati Muda Mengadu ke LSM HARIMAU
Proyek Bermasalah Kembali di Kecamatan Legok: CV. Berkah Jaya Sule Diduga Kurangi Spesifikasi untuk Raup Keuntungan
Warga Keluhkan Under pass Park Serpong Residence: Akses Jalan Terputus Akibat Banjir
Perbaikan Jalan Provinsi di Kabupaten Tangerang Dimulai Bertahap, Cisoka-Tigaraksa Jadi Prioritas
Usai Satpol PP Kabupaten Tangerang Ke Lokasi Pembakaran Arang, Warga Pelapor Merasa Diintimidasi
Warga Wilayah 5 Kabupaten Tangerang Diimbau Segera Pasang Air Bersih PDAM: Bersih, Higienis, dan Lebih Hemat
FORUM PWDPI GELAR AKSI BERBAGI UNTUK JANDA DAN KAUM DHUAFA: Wujud Kepedulian Berbagi Sesama
Buka Puasa Bersama FORKABI: Gubernur DKI Jakarta Hadir Untuk Memperkuat Tali silaturahmi
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 02:05 WIB

Dipecat Sepihak: Seorang Karyawati Muda Mengadu ke LSM HARIMAU

Selasa, 22 April 2025 - 13:20 WIB

Warga Keluhkan Under pass Park Serpong Residence: Akses Jalan Terputus Akibat Banjir

Jumat, 11 April 2025 - 15:16 WIB

Perbaikan Jalan Provinsi di Kabupaten Tangerang Dimulai Bertahap, Cisoka-Tigaraksa Jadi Prioritas

Jumat, 11 April 2025 - 08:38 WIB

Usai Satpol PP Kabupaten Tangerang Ke Lokasi Pembakaran Arang, Warga Pelapor Merasa Diintimidasi

Rabu, 9 April 2025 - 16:16 WIB

Warga Wilayah 5 Kabupaten Tangerang Diimbau Segera Pasang Air Bersih PDAM: Bersih, Higienis, dan Lebih Hemat

Berita Terbaru

Kesehatan

Sinta Suci: Mari Sukseskan Gerebek Posyandu, Cegah Stunting

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:44 WIB