DENTUMNEWS.COM,Tangerang | Kasus Penyalahgunaan Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) atau misuse of tax id menimpa PT Bangun Banten Sekawan (BBS),Perusahaan yang bergerak di bidang Transfortasi dan pengelolaan limbah B3 dan Non B3.
CEO PT BBS Ade Suhaedih yang biasa di panggil Bang dede melayangkan tuntutan kepada PT Zhong Bu Adhesive atas dugaan pencatutan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan manipulasi data faktur pajak terkait transaksi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Ade menyebut, dalam faktur pajak yang diterbitkan PT Zhong Bu Adhesive yang berlokasi di Jln Industri raya 2 Pasir Jaya Rt 006 Rw 004 Jatiuwung Kota Tangerang dimana PT BBS dicantumkan sebagai pembeli Limbah B3. Padahal berdasarkan fakta di lapangan, barang tersebut dijual PT Zhong Bu Adhesive yang kepada perusahaan lain, bukan kepada PT BBS milik nya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“PT Zhong Bu Adhesive yang bergerak dalam produksi lem sepatu itu sudah memanipulasi data seolah-olah PT BBS yang membeli Limbah B3. Padahal PT Zhong Bu menjualnya ke PT lain,” ujar Ade di Kantornya di jln Terusan lippo desa Kadu RT 001 RW 02. Rabu (29/7/2026).
dugaan Praktik tersebut disebut telah berlangsung sejak 2025 hingga saat ini dan telah tercatat dalam sistem administrasi perpajakan Core Tax milik PT BBS. Selain itu, PT Zhong Bu juga sempat meminta dokumen manifest kepada PT BBS lewat email dan Telepon terkait transaksi yang dipersoalkan. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya keterkaitan administratif yang tidak semestinya antara kedua perusahaan.
Unsur Hukum
Secara hukum, tindakan pencatutan NPWP dan pembuatan faktur pajak yang tidak sesuai transaksi sebenarnya dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana dan juga pelanggaran administrasi perpajakan.
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo UU No 7 Thn 2021 Tentang HPP(Harmonisasi Peraturan Perpajakan), setiap Wajib Pajak wajib menerbitkan faktur pajak sesuai transaksi sebenarnya. Pencantuman identitas pembeli yang tidak benar dapat berimplikasi pada pemidanaan perpajakan.
Selain itu, penggunaan data perusahaan lain tanpa izin juga berpotensi melanggar *Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 48 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE terkait penggunaan data elektronik secara tidak sah.
Dalam konteks pengelolaan Limbah B3,PT Zhong Bu Adhesive sebagai penghasil Limbah B3 berupa Kemasan bekas B3 (Kode Limbah B104d) serta Adhesive Kadaluarsa atau sisa di katagorikan secara resmi sebagai Limbah B3 (Kode Limbah A351-1)jelas telah melanggar UU No 32 thn 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No 6 thn 2023 tentang Cipta Kerja.
Tunggu Itikad Baik dan Siap Tempuh Jalur Hukum
Ade menyatakan saat ini pihaknya masih memberikan kesempatan kepada PT Zhong Bu untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Saya menunggu itikad baik dari PT Zong Bu Bila tidak ada titik temu, saya bersama tim hukum siap membawa ke jalur hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Zong Bu belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Pihak media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.


















