CEO PT BBS Tuntut PT Zhong Bu Adhesive Diduga Manipulasi Data Faktur Pajak dan Catut NPWP Transaction Limbah B3

Rabu, 29 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTUMNEWS.COM,Tangerang | Kasus Penyalahgunaan Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) atau misuse of tax id menimpa PT Bangun Banten Sekawan (BBS),Perusahaan yang bergerak di bidang Transfortasi dan pengelolaan limbah B3 dan Non B3.

CEO PT BBS Ade Suhaedih yang biasa di panggil Bang dede melayangkan tuntutan kepada PT Zhong Bu Adhesive atas dugaan pencatutan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan manipulasi data faktur pajak terkait transaksi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Ade menyebut, dalam faktur pajak yang diterbitkan PT Zhong Bu Adhesive yang berlokasi di Jln Industri raya 2 Pasir Jaya Rt 006 Rw 004 Jatiuwung Kota Tangerang dimana PT BBS dicantumkan sebagai pembeli Limbah B3. Padahal berdasarkan fakta di lapangan, barang tersebut dijual PT Zhong Bu Adhesive yang kepada perusahaan lain, bukan kepada PT BBS milik nya.

“PT Zhong Bu Adhesive yang bergerak dalam produksi lem sepatu itu sudah memanipulasi data seolah-olah PT BBS yang membeli Limbah B3. Padahal PT Zhong Bu menjualnya ke PT lain,” ujar Ade di Kantornya di jln Terusan lippo desa Kadu RT 001 RW 02. Rabu (29/7/2026).

dugaan Praktik tersebut disebut telah berlangsung sejak 2025 hingga saat ini dan telah tercatat dalam sistem administrasi perpajakan Core Tax milik PT BBS. Selain itu, PT Zhong Bu juga sempat meminta dokumen manifest kepada PT BBS lewat email dan Telepon terkait transaksi yang dipersoalkan. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya keterkaitan administratif yang tidak semestinya antara kedua perusahaan.

Unsur Hukum

Baca Juga :  ‎Transparansi Dipertanyakan, Proyek Pemagaran Makam dari Pokir Dewan Hugo S Franata Diduga Sarat KKN‎

Secara hukum, tindakan pencatutan NPWP dan pembuatan faktur pajak yang tidak sesuai transaksi sebenarnya dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana dan juga pelanggaran administrasi perpajakan.

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo UU No 7 Thn 2021 Tentang HPP(Harmonisasi Peraturan Perpajakan), setiap Wajib Pajak wajib menerbitkan faktur pajak sesuai transaksi sebenarnya. Pencantuman identitas pembeli yang tidak benar dapat berimplikasi pada pemidanaan perpajakan.

Selain itu, penggunaan data perusahaan lain tanpa izin juga berpotensi melanggar *Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 48 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE terkait penggunaan data elektronik secara tidak sah.

Dalam konteks pengelolaan Limbah B3,PT Zhong Bu Adhesive sebagai penghasil Limbah B3 berupa Kemasan bekas B3 (Kode Limbah B104d) serta Adhesive Kadaluarsa atau sisa di katagorikan secara resmi sebagai Limbah B3 (Kode Limbah A351-1)jelas telah melanggar UU No 32 thn 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No 6 thn 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  ‎Hujan Tak Surutkan Semangat, Warga Binong Gotong Royong Bersama Lurah dan Dewan Hugo

Tunggu Itikad Baik dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Ade menyatakan saat ini pihaknya masih memberikan kesempatan kepada PT Zhong Bu untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

“Saya menunggu itikad baik dari PT Zong Bu Bila tidak ada titik temu, saya bersama tim hukum siap membawa ke jalur hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Zong Bu belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Pihak media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Perkuat Sinergitas dengan Tiga Pilar, PAC LSM Harimau Curug Serahkan SK Kepengurusan
DLH Kota Tangerang Gelar Sidak ke CV Wani Sugih Sejahtera, Klarifikasi Aduan Limbah B3
DPRD Kabupaten Tangerang Gelar Reses Bersama Pokja Wartawan Curug, Tawarkan Program Pemberdayaan Ekonomi
Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar PSHT Pusat Madiun Wilayah Utara Gelar Halal Bihalal di Ranting Sepatan
Viral Sampah Menggunung di Teluknaga, Warga Sindir “Tangerang Semakin Gemilang”
Ramadan Penuh Persaudaraan, Silaturahmi Lintas Perguruan Lewat Berbagi Takjil dan Bukber
‎Warga Curug Kulon Berikan Apresiasi  atas Realisasi Pembangunan Jalan Hotmix
Polsek Curug Gelar Apel Strong Point dan Operasi Cipkon, AKP Rohmani Pastikan Wilayah Aman Kondusif
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:09 WIB

CEO PT BBS Tuntut PT Zhong Bu Adhesive Diduga Manipulasi Data Faktur Pajak dan Catut NPWP Transaction Limbah B3

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:23 WIB

Perkuat Sinergitas dengan Tiga Pilar, PAC LSM Harimau Curug Serahkan SK Kepengurusan

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:38 WIB

DLH Kota Tangerang Gelar Sidak ke CV Wani Sugih Sejahtera, Klarifikasi Aduan Limbah B3

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:59 WIB

DPRD Kabupaten Tangerang Gelar Reses Bersama Pokja Wartawan Curug, Tawarkan Program Pemberdayaan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 - 09:55 WIB

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar PSHT Pusat Madiun Wilayah Utara Gelar Halal Bihalal di Ranting Sepatan

Berita Terbaru