Bimtek Keterbukaan Informasi Publik di Kelapa Dua Sorot Kewajiban Badan Publik Menjawab Permohonan Informasi

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTUMNEWS.COM,Tangerang | Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Keterbukaan Informasi Publik pada Pemerintahan Desa/Kelurahan digelar pada 18 November 2025 di Kelapa Dua dan mendapat perhatian dari sejumlah awak media yang hadir memantau jalannya kegiatan.

Pada sesi pemaparan pertama, Anggota DPRD Provinsi Banten Komisi 1 Fraksi Golkar, Drs. H. Muhammad Faizal, S.H., M.H, menegaskan bahwa transparansi merupakan kewajiban mutlak bagi setiap lembaga publik.


“Seluruh lembaga publik wajib bersifat terbuka. Siapa pun yang menggunakan APBD maupun BUMN wajib menerapkan keterbukaan informasi. Informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus bersifat seimbang,” tegasnya di hadapan peserta.

Materi berikutnya disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Dr. Zulpikar, S.Kom., S.H., M.M., M.IP., M.H, yang menjelaskan secara rinci dasar hukum serta mekanisme pelayanan informasi publik.
Ia menyampaikan bahwa badan publik meliputi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang menggunakan APBD atau APBN sehingga wajib mempertanggungjawabkan setiap informasi kepada masyarakat.

Baca Juga :  Betonisasi Bojong Nangka: Ketebalan Disunat, Transparansi Dihilangkan!

Menurutnya, pemohon informasi publik adalah individu, kelompok, atau lembaga berbadan hukum yang mengajukan permintaan informasi. Sedangkan termohon adalah badan publik yang dimintai informasi tersebut.

Dr. Zulpikar menegaskan bahwa badan publik harus memberikan jawaban dalam waktu 10 hari kerja. Jika tidak memberikan jawaban melampaui batas waktu, maka badan publik dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan bahwa pemohon berhak mengajukan keberatan, dan atasan PPID wajib memberikan jawaban atas keberatan tersebut dalam jangka waktu 30 hari kerja.

Baca Juga :  Anggaran Puluhan Juta, Proyek U-Ditch Ciakar Panongan Diduga Digarap Asal-Asalan

Kegiatan Bimtek ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintahan, sehingga prinsip transparansi dan akuntabilitas dapat semakin dirasakan oleh masyarakat.

Penulis : Muhedi

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar PSHT Pusat Madiun Wilayah Utara Gelar Halal Bihalal di Ranting Sepatan
Viral Sampah Menggunung di Teluknaga, Warga Sindir “Tangerang Semakin Gemilang”
Ramadan Penuh Persaudaraan, Silaturahmi Lintas Perguruan Lewat Berbagi Takjil dan Bukber
‎Warga Curug Kulon Berikan Apresiasi  atas Realisasi Pembangunan Jalan Hotmix
HCM: Tarawih Keliling, Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan Warga
AKP Tampubolon Pimpin Pengamanan Imlek 2577, Tegaskan Komitmen Jaga Toleransi
Polsek Curug Gelar Apel Strong Point dan Operasi Cipkon, AKP Rohmani Pastikan Wilayah Aman Kondusif
Dewan DPRD Provinsi Banten Rispanel Arya Hadiri Acara Lepas Sambut Kapolsek Curug
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 09:55 WIB

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar PSHT Pusat Madiun Wilayah Utara Gelar Halal Bihalal di Ranting Sepatan

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:30 WIB

Viral Sampah Menggunung di Teluknaga, Warga Sindir “Tangerang Semakin Gemilang”

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:04 WIB

Ramadan Penuh Persaudaraan, Silaturahmi Lintas Perguruan Lewat Berbagi Takjil dan Bukber

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:53 WIB

‎Warga Curug Kulon Berikan Apresiasi  atas Realisasi Pembangunan Jalan Hotmix

Sabtu, 28 Februari 2026 - 09:32 WIB

HCM: Tarawih Keliling, Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan Warga

Berita Terbaru