DENTUMNEWS.COM,Tangerang | Padahal sudah jelas dalam surat edaran Bupati Tangerang dengan nomor 04 Tahun 2026 Tentang ‘PENGATURAN JAM BUKA RUMAH MAKAN/CAFE/RESTORAN DAN PENGHENTIAN SEMENTARA JASA HIBURAN UMUM PADA BULAN SUCI RAMADHAN 1447 H/2026 M’. Jum’at, 05/03/2026.
Selama bulan suci Ramadhan 1447 H, Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi memperketat aturan operasional bagi para pelaku usaha jasa hiburan dan kuliner. Melalui Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2026, Bupati Tangerang, Sachrudin, membagikan postingan sementara sejumlah jenis usaha hiburan demi menjaga kekhusyukan ibadah dan toleransi antarumat beragama.
Dalam surat edaran tersebut, poin paling krusial terletak pada larangan total bagi jasa hiburan umum seperti karaoke, sauna, SPA, dan panti pijat. Jenis usaha ini diwajibkan menutup operasionalnya mulai dari dua hari sebelum Ramadhan hingga dua hari setelah Idulfitri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satunya yaitu Wooden Bar yang berada di Ruko Graha Boulevard, Blok M5 No. 32 – 33. Jl. Gading Serpong Boulevard, Gading Serpong, Tangerang. Tempat ini diduga keras tak memiliki Surat Izin Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dan Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) Minol golongan A, B ataupun golongan C. Serta melanggar Surat Edaran Bupati Tangerang.
Bahkan Wooden Bar ini secara sembunyi-sembunyi membuka Tempat Hiburan Malam (THM) dengan lampu di matikan di bagian depan, berbagai event dan jenis minuman beralkohol mulai dari kadar minol 10% hingga 40% di media sosial miliknya.
Tak hanya itu, di Wooden Bar ini juga menyediakan wanita-wanita seksi atau lebih sering dikenal dengan sebutan Lady Companion (LC) yang siap menemani pria-pria hidung belang.
Security, saat dikonfirmasi dilokasi ia membenarkan bahwa Wooden Bar telah buka setelah 3 hari Ramadhan.
“Buka bang setelah Ramadhan tiga hari, kalau Ari saya belum lihat bang dari tadi,”ucapnya.
W, selaku Waiter, Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia mengatakan bahwa Wooden Bar memang buka.”Buka bang, surat edaran dapat bang, kalau terkait melanggar, Abang tanya ke Ari aja,”katanya.
Saat berita ini diterbitkan pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.


















