DENTUMNEWS.COM,Tangerang | Proyek pemeliharaan jalan aspal (hotmix) yang berlokasi di Kampung Candu RT 002/01, Desa Serdang Wetan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang pada Sabtu 6 Desember 2025 kembali memunculkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan infrastruktur daerah. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang tahun 2025 itu diduga tidak dikerjakan sesuai standar teknis, terutama terkait ketebalan lapisan aspal yang semestinya dipenuhi oleh kontraktor pelaksana.
Beberapa warga sekitar di lokasi proyek mengaku heran melihat pelaksanaan pekerjaan yang berlangsung tanpa pengawasan memadai. Mereka menduga lapisan hotmix yang dihamparkan jauh lebih tipis dibanding standar teknis pekerjaan pemeliharaan jalan pada umumnya.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, pengawas lapangan bernama Farel memberikan jawaban singkat bahwa dirinya sedang tidak bekerja pada hari itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini saya libur, Bang. Nggak ke lokasi,” ujar Farel.
Keterangan tersebut semakin memunculkan tanda tanya, mengingat pekerjaan berlangsung namun tanpa kehadiran petugas pengawas dari pihak pelaksana.

Menurut pantauan lapangan, permukaan jalan tampak tidak padat sempurna dan terkesan dikerjakan secara terburu-buru. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran bahwa jalan akan cepat rusak dan terkelupas, sehingga tidak memberikan manfaat jangka panjang bagi warga pengguna jalan.
“Kalau dilihat sekilas saja sudah tipis, apalagi nanti kalau sudah dilewati kendaraan. Ini seperti hanya formalitas pekerjaan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Yang lebih memperkuat dugaan adanya kejanggalan, proyek tersebut dikerjakan tanpa memasang papan informasi publik, yang merupakan kewajiban setiap penyelenggara kegiatan pembangunan yang dibiayai APBD maupun APBN.


Dengan tidak adanya papan proyek, masyarakat tidak mengetahui siapa kontraktor pelaksana, nilai anggaran, pagu kegiatan, sumber anggaran, waktu pelaksanaan, hingga konsultan pengawas. Kondisi ini tentu menyalahi prinsip transparansi sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Presiden tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam setiap proyek pemerintah.
Tidak jelasnya identitas CV atau rekanan yang mengerjakan proyek juga memunculkan kecurigaan bahwa kegiatan tersebut sengaja tidak dipublikasikan agar tidak mudah dipantau oleh masyarakat maupun lembaga pengawas independen.
Sejumlah aktivis transparansi anggaran di Kabupaten Tangerang menilai bahwa hilangnya papan informasi dan dugaan pengurangan spesifikasi menjadi pola yang sering terjadi di beberapa kegiatan pembangunan desa dan kecamatan.
“Ini jelas bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan. Ketika papan informasi tidak dipasang, publik kehilangan hak untuk mengetahui siapa pelaksana dan berapa besar anggarannya. Situasi seperti ini sangat rentan terhadap manipulasi dan mark-up,” ujar salah satu aktivis yang turut memantau proyek-proyek infrastruktur di wilayah Legok.
Pemeriksaan lebih mendalam dinilai perlu dilakukan agar tidak ada pihak yang mengurangi kualitas pengerjaan demi mendapatkan keuntungan lebih besar dari anggaran pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Legok maupun pemerintah Desa Serdang Wetan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut.
Penulis : Team
Editor : Redaktur


















