DENTUMNEWS.COM. TANGERANG | Pihak PPTK Kecamatan Cikupa telah melakukan pengecekan langsung terhadap pekerjaan paving blok di wilayah RT 01 RW 01 Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pengecekan ini dilakukan setelah pekerjaan tersebut sempat ramai diberitakan di media karena dugaan kecurangan.
Dalam pengecekan tersebut, PPTK Kecamatan Cikupa didampingi oleh pihak ketiga dari CV Wildan Sentosa dan pihak LSM. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa pekerjaan paving blok tersebut ada yang menggunakan agregat dan ada yang tidak. Hal ini telah memperkuat dugaan kecurangan yang telah dilakukan oleh kontraktor.

Tiara, selaku PPTK Kecamatan Cikupa, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan dan koordinasi dengan pihak ketiga. “Kita sudah melakukan pengecekan, tadi sudah dijelaskan ya kalau kegiatan kan belum selesai ya terus belum juga dicairkan jadi kan PHO pun kita belum ya,” kata Tiara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiara juga menambahkan bahwa pihak ketiga telah menyatakan kesediaannya untuk membongkar pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB. “Kita lihat dan tadi sudah koordinasi dengan pihak ketiganya juga kalau sekiranya ada yang kurang ya Pak ya dia dari pihak ketiganya siap membongkar pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB,” kata Tiara.
Pekerjaan paving blok tersebut dilakukan dengan anggaran sebesar Rp100.000.000 dan dilaksanakan oleh CV Wildan Sentosa. Papan informasi publik atau papan proyek telah dipasang, namun hal ini tidak menghilangkan dugaan kecurangan yang telah dilakukan oleh kontraktor.
Masih di lokasi yang sama Jepri dari LSM Lipan ham mengatakan. ” ini kan sudah jelas adanya temuan di lapangan bahwa pihak kontraktor sudah melakukan kecurangan .seharusnya pihak kecamatan bukan hanya melakukan pembongkaran dan perbaiki saja. Tetapi CV tersebut harus di blacklist.”ujar Jepri DPD LSM LipanHam.
Dengan demikian, diharapkan pihak terkait dapat segera mengambil tindakan yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa pekerjaan tersebut dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
Penulis : Febi
Editor : Redaktur