DENTUMNEWS.COM,Tangerang | Proyek pekerjaan Betonisasi yang berlokasi di Kampung Bambu Kelurahan Bojong Nangka Kabupaten Tangerang, diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis dan standar mutu. Kecurigaan muncul setelah awak media dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan peninjauan langsung pada selasa (18/11/20205)
Di lapangan, tidak ditemukannya papan informasi publik atau papan proyek, sehingga identitas kontraktor maupun sumber anggaran tidak diketahui. Kondisi ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dugaan penyimpangan makin menguat setelah Sejumlah LSM memantau langsung pekerjaan dilokasi, Ketebalan Betonisasi tampak jauh dari standar teknis yang seharusnya diterapkan. Minimnya pengawasan teknis di lokasi membuat pelaksana proyek dinilai leluasa menurunkan kualitas dan kuantitas material demi meraup keuntungan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perwakilan DPP LSM PPUK Gunawan mengkritisi keras pelaksanaan proyek tersebut.
“Ini proyek pemerintah tapi tidak dipasang papan informasi pekerjaan,ada apa ini..? Tidak adanya papan informasi saja sudah menyalahi UU KIP. Tidak ada agregat yang dipadatkan, nampak dugaan ketebalan beton yang digelar rata-rata diameter tersebut berkurang, Padahal tebal beton yang harusnya digelar sesuai spesifikasinya yaitu 15 cm,Kami berharap dinas terkait turun langsung mengecek proyek ini karena anggaran berasal dari pajak masyarakat dan harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kontraktor maupun instansi terkait. Masyarakat berharap pengawasan dari kecamatan dan dinas teknis segera ditingkatkan, termasuk melakukan evaluasi dan audit lapangan untuk memastikan proyek benar-benar sesuai spesifikasi.
Penulis : Rudy_ara
Editor : Redaktur


















