DENTUMNEWS.COM, Tangerang | Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kabupaten Tangerang musnahkan puluhan barang bukti (BB) hasil rampasan negara dari 86 (delapan puluh enam) perkara pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah di halaman Kantor Kejari, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Tigaraksa, Kamis, (25/07/2024).
Kepala kejaksaan negeri (KAJARI) Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan SH,MH , melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun mengatakan, barang rampasan negara merupakan barang milik negara yang berasal dari benda sitaan, atau barang bukti.
Saimun menerangkan, BB itu ditetapkan untuk dirampas negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau barang lainnya berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang menyatakan dirampas untuk negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Acara tersebut turut dihadiri oleh staff kejaksaan negeri kabupaten Tangerang dan beberapa instansi terkait seperti dari Polresta Tangerang, BNK Kabupaten Tangerang, Dinas kesehatan Tangerang serta dari kodim 0510/Tigaraksa. Antara lain :
Kepala seksi Tindak Pidana Umum : Herdian Malda Ksastria SH,MH
Kepala Intelejen : Doni Saputra SH,MH
Kepala seksi Perdata dan Tata Usaha Negara : Endah Astuti SH
Kepala seksi Barang bukti dan Barang Rampasan : Saimun SH
BNK Kabupaten Tangerang : Mas yoyon Suryana SH,MH / Sekertaris.
Dinkes kabupaten Tangerang : Seksi Farmasi Binsar Lumba Gaol
Wakasat Narkoba Polresta Tangerang : Sunarto SH
Kasdim Kodim 0510/Trs : Mayor Arh Didik Wahyudi
Barang Rampasan Negara yang akan dimusnahkan berasal dari 86 (delapan puluh enam) perkara, antara lain barang bukti yang berasal dari tindak pidana Umum, diantaranya pidana perkara Narkotika, UU Darurat, Kesehatan, Perjudian dan pidana lainnya yang telah diputus oleh Pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang meliputi wilayah Administrasi Kabupaten Tangerang.
Jenis Narkotika :
Sabu – sabu : 27.3451 Gram
Sintetis : 0.68 Gram
Obat-obatan :
Tramadol : 6.146 Butir
Hexymer : 7.191 Butir
Trihexyphnidyl : 2.546 Butir
Timbangan : 6 Buah
Alat Komunikasi (HP) : 40 Buah
Senjata Tajam : 8 Buah
Eiger Palsu : 1.596 Buah
Uang Palsu : 30 Lembar
Bong, Pakaian, Kunci Letter T, Dokumen dan lain – lain : 398 item .
Tujuan pemusnahan barang rampasan negara ini adalah agar Barang Rampasan Negara tidak hilang dari tempat penyimpanan atau tidak dimanfaatkan oleh Oknum-Oknum yang tidak bertanggungjawab, Selain itu, acara pemusnahan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana informasi bagi kita semua sehingga tidak ada persepsi dari masyarakat akan dikemanakan barang bukti tersebut setelah proses penangangan perkara selesai.
Penulis : Doni
Editor : Hilal R