Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Senpi serta Puluhan Barang Bukti Hasil Rampasan Negara dari 86 Perkara

Jumat, 13 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTUMNEWS.COM, Tangerang | Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kabupaten Tangerang musnahkan puluhan barang bukti (BB) hasil rampasan negara dari 86 (delapan puluh enam) perkara pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah di halaman Kantor Kejari, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Tigaraksa, Kamis, (25/07/2024).

Kepala kejaksaan negeri (KAJARI) Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan SH,MH , melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun mengatakan, barang rampasan negara merupakan barang milik negara yang berasal dari benda sitaan, atau barang bukti.

Saimun menerangkan, BB itu ditetapkan untuk dirampas negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau barang lainnya berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang menyatakan dirampas untuk negara.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Acara tersebut turut dihadiri oleh staff kejaksaan negeri kabupaten Tangerang dan beberapa instansi terkait seperti dari Polresta Tangerang, BNK Kabupaten Tangerang, Dinas kesehatan Tangerang serta dari kodim 0510/Tigaraksa. Antara lain :

Kepala seksi Tindak Pidana Umum : Herdian Malda Ksastria SH,MH
Kepala Intelejen : Doni Saputra SH,MH
Kepala seksi Perdata dan Tata Usaha Negara : Endah Astuti SH
Kepala seksi Barang bukti dan Barang Rampasan : Saimun SH
BNK Kabupaten Tangerang : Mas yoyon Suryana SH,MH / Sekertaris.
Dinkes kabupaten Tangerang : Seksi Farmasi Binsar Lumba Gaol
Wakasat Narkoba Polresta Tangerang : Sunarto SH
Kasdim Kodim 0510/Trs : Mayor Arh Didik Wahyudi
Barang Rampasan Negara yang akan dimusnahkan berasal dari 86 (delapan puluh enam) perkara, antara lain barang bukti yang berasal dari tindak pidana Umum, diantaranya pidana perkara Narkotika, UU Darurat, Kesehatan, Perjudian dan pidana lainnya yang telah diputus oleh Pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang meliputi wilayah Administrasi Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Menyikapi Tantangan Ekonomi Global Menjelang Pelantikan Presiden Terpilih Prabowo Subianto

Jenis Narkotika :
Sabu – sabu : 27.3451 Gram
Sintetis : 0.68 Gram
Obat-obatan :
Tramadol : 6.146 Butir
Hexymer : 7.191 Butir
Trihexyphnidyl : 2.546 Butir
Timbangan : 6 Buah
Alat Komunikasi (HP) : 40 Buah
Senjata Tajam : 8 Buah
Eiger Palsu : 1.596 Buah
Uang Palsu : 30 Lembar
Bong, Pakaian, Kunci Letter T, Dokumen dan lain – lain : 398 item .

Baca Juga :  Bukan Pejabat Publik dan Penyelenggara Negara, Tidak Ada Bukti Tudingan Gratifikasi terhadap Kaesang

Tujuan pemusnahan barang rampasan negara ini adalah agar Barang Rampasan Negara tidak hilang dari tempat penyimpanan atau tidak dimanfaatkan oleh Oknum-Oknum yang tidak bertanggungjawab, Selain itu, acara pemusnahan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana informasi bagi kita semua sehingga tidak ada persepsi dari masyarakat akan dikemanakan barang bukti tersebut setelah proses penangangan perkara selesai.

Penulis : Doni

Editor : Hilal R

Berita Terkait

Pakar Politik dan Ekonomi Sepakat, Apresiasi 10 Tahun Jokowi dan Dukung Pemerintahan Baru
KPU Kota Tangerang Akhirnya Resmi Tetapkan Nomor Urut Pilkada 2024
Pesan Ulama Untuk Bangsa, Apresiasi Kinerja Presiden Jokowi dan Wujudkan Program Prabowo-Gibran
Penampungan Batu bara di Curug Kulon Diduga Cemari Udara dan Air Tanah, LSM Ampel Angkat Bicara
Polres Tangsel Berhasil Ungkap Penculikan dan Kekerasan Seksual Pada Anak
Dukung Transisi Pemerintahan: Komitmen dan Harapan untuk Kepemimpinan Prabowo-Gibran
1 Dekade Presiden Jokowi, Pembangunan Indonesia Sentris Berhasil Terwujud
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Curanmor Dua Pelaku Ditangkap
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 September 2024 - 09:25 WIB

Pakar Politik dan Ekonomi Sepakat, Apresiasi 10 Tahun Jokowi dan Dukung Pemerintahan Baru

Selasa, 24 September 2024 - 09:43 WIB

KPU Kota Tangerang Akhirnya Resmi Tetapkan Nomor Urut Pilkada 2024

Jumat, 20 September 2024 - 11:26 WIB

Pesan Ulama Untuk Bangsa, Apresiasi Kinerja Presiden Jokowi dan Wujudkan Program Prabowo-Gibran

Jumat, 20 September 2024 - 07:46 WIB

Penampungan Batu bara di Curug Kulon Diduga Cemari Udara dan Air Tanah, LSM Ampel Angkat Bicara

Rabu, 18 September 2024 - 19:56 WIB

Polres Tangsel Berhasil Ungkap Penculikan dan Kekerasan Seksual Pada Anak

Berita Terbaru

Ilustrasi gambar, Waspada Pencurian, Korbannya Di Hipnotis.

Hukum & Kriminal

Waspada Pencurian, Korbannya Di Hipnotis

Rabu, 9 Okt 2024 - 15:23 WIB