Kepala Puskesmas Bergas Alergi Wartawan, Wali Korban Akan Mengacu UU KIP

Selasa, 4 Oktober 2022 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, DentumNews | Kepala Puskesmas Bergas enggan menemui wartawan, seperti alergi sekali, Ada apa dengan Puskesmas Bergas ??

Menindaklanjuti tertanggal 22 September 2022, dimana kedua orang tua korban pencabulan bersama wali korban mendatangi Puskesmas Bergas dengan harapan bisa mendapatkan hasil resume medis terkait visum awal yang dilakukan oleh pihak Puskesmas Bergas sebelum korban diarahkan ke RS Bhayangkara oleh pihak PPA.

Tepatnya hari senin tanggal 03 Oktober 2022 sesuai dengan hasil chatting antara orang tua korban dengan salah satu bidan yang mana akan mengupayakan agar keluarga korban berhak untuk mendapatkan hasil resume medis pasca visum di Puskesmas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah diarahkan untuk naik ke Lt. 2 ruangan Kapus (Kepala Puskesmas) kedua orangtua korban dan wali korban diterima oleh Dr. Tina Darmi selaku Kapus, pada saat setelah ditanya oleh Kapus Bergas tersebut, hal yang unik keluar dari perkataannya.

Baca Juga :  BioNTech Akan Perluas Uji Klinis Vaksin Anti-Omicron

” Mas ini siapa? Mas ini wartawan yang pernah bicara dengan saya via telepon waktu itu? Mas ini walinya korban atau wartawan,” Tanya dia.

Setelah dijawab oleh wali korban sebagai wali dari salah satu korban lalu Kapus tersebut menyuruh keluar dengan alasan cukup dengan kedua orang tua korban saja dirinya berbicara.

Asep NS sebagai satu wali dari korban pelecehan yang terjadi di Dsn. Segeni Ds. Pagersari Kec. Bergas Kab. Semarang beberapa waktu lalu, mengantar korban untuk mengajukan surat permohonan resume dari Puskesmas Bergas Kab. Semarang (3-Oktober-2022).

” tiba-tiba saya di suruh keluar, setelah saya menjelaskan bahwa saya adalah wali korban dan pekerjaan saya sebagai orang media dikarenakan ditanyakan oleh Kapus sebelumnya,” Ujar Asep.

Setelah ia menunggu beberapa lama kata Asep, saudaranya dan salah satu ibu korban diruangan kepala Puskesmas.

Baca Juga :  Perpres 62/2022, ASN Bisa Jadi Pegawai Otorita IKN

“Pada saat keluar saya tanyakan hasilnya, bahwa mereka tetap tidak diperbolehkan oleh Kapus untuk mendapatkan hasil resume medis dengan alasan bahwa jika tidak dengan menggunakan surat dari kepolisian dan juga sesuai dengan arahan dari Dinas Kesehatan,” Papar Asep.

Dikatakan Asep, bahwa dirinya sangat mengapresiasi dari penyampaian Bidan Puskesmas yang pada pertemuan pertama tertanggal 22 September 2022.

“Karena pada waktu itu pihak Puskesmas menyebutkan untuk dicoba saja ya pak, Bu, dengan membuat surat permohonan untuk meminta resume medis, akan tetapi kami tidak bisa menjamin dikarenakan itu kewenangan dari Kapus kami,” Jelas Asep mengenai keterangan pihak Puskesmas.

Kendati demikian, kenyataannya kepala Puskesmas tersebut menolak untuk memberikan hasil resume medis dengan alasan yang menyebutkan bahwa sudah menjadi aturan dari Dinkes “, pungkas Asep.

Usai keluarnya kedua orang tua korban serta-merta saat itu juga team liputan bersama wali korban kembali lagi mendatangi Lt.2 ruangan kepala Puskesmas untuk meminta statement, dan di arahkan oleh salah seorang pegawai untuk ke bagian TU.

Baca Juga :  Apa Beda Hepatitis dan Hepatitis Akut? Ini Penjelasan Kemenkes

Dan ternyata kepala Puskesmas sedang berada diruangan TU seraya mengatakan ” Mas silahkan jenengan konfirmasi saja ke PPA dan Dinkes, nggih…ujarnya dengan nada yang males serta banyak kesibukan.

Jika mengacu ke UU Keterbukaan Informasi Publik Pasal 1 butir 3 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi :

“Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang–undangan “, bukankah seharusnya keluarga korban dapat resume medis?.

Asep NS selaku wali dari korban akan tetap mengacu dengan UU Keterbukaan Informasi Publik, UU HAM, dan juga UU perlindungan saksi dan korban untuk mendapatkan hasil resume medis.

(RED)

Artikel : Penajournalis

Berita Terkait

Internasional Day of Radiologi (IDoR) atau hari Radiologi Internasional akan diperingati pada tanggal 8 November
Waspada Cacar Monyet Di Indonesia
Kenali Gejala Kanker Kolorektal serta Pencegahannya.
Diduga Limbah Air UD Rusli Cemari Pertanian Warga
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Juli, Inilah Iuran barunya
322 Warga Kecamatan Rangkasbitung Lebak Terjangkit DBD Dalam 5 Bulan Terakhir
Diduga Akibat Kelalaian Penanganan IGD RS Santo Yusup, Hadi Meninggal Dunia Akibat Kehabisan Darah
AS Selidiki 109 Kasus Terkait Hepatitis Misterius
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Desember 2023 - 13:26 WIB

Pembangunan Gedung Di Desa Cukanggalih Diduga Tidak Ada Izin Resmi

Kamis, 7 Desember 2023 - 12:41 WIB

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:02 WIB

Proyek Betonisasi CV. Rere Putra Perkasa Diduga Di Kerjakan Tidak Sesuai Standar Spesifikasi Pekerjaan 

Senin, 4 Desember 2023 - 19:48 WIB

Proyek Betonisasi di Perumahan Saribumi Kelurahan Binong Diduga Tidak Sesuai RAB

Jumat, 1 Desember 2023 - 16:44 WIB

Pekerjaan Gorong Gorong Oleh PT. Puri Nusa Jaya Kusuma Diduga Sangat Meresahkan Warga Dan Pengguna Jalan

Jumat, 1 Desember 2023 - 15:04 WIB

Warga Berikan Apresiasi Dengan Adanya Pembangunan Hotmik Yang Di Kerjakan Oleh CV.Benteng Putra

Rabu, 29 November 2023 - 19:56 WIB

Kapolsek Panongan, Polresta Tangerang Kawal Aksi Damai Buruh

Rabu, 29 November 2023 - 12:36 WIB

Gelar Lomba Mancing, Desa Serdang Wetan Kenalkan Wisata Embung

Berita Terbaru

Foto lokasi pekerjaan (DentumNews.com)

Bisnis

Kamis, 7 Des 2023 - 12:41 WIB

Uncategorized

Nekad Terjun ke Kali Penjambret HP Nyaris Tewas

Senin, 4 Des 2023 - 14:16 WIB