DENTUMNEWS.COM,Tangerang | Masifnya kebutuhan internet membuat sejumlah provider terus memperluas jaringan hingga ke pelosok. Namun, praktik pemasangan kabel fiber optik (FO) di lapangan kerap tidak dibarengi dengan kepatuhan terhadap aturan.Jumat,(12/09/2025)
Hal ini terpantau di Desa Malangnengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, di mana penarikan kabel optik milik PT Iconnet diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi.

Saat dikonfirmasi, pihak Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Banten dengan tegas membenarkan bahwa aktivitas penarikan kabel tersebut tidak memiliki izin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, sampai hari ini belum ada izin yang dikeluarkan terkait penarikan kabel optik itu,” tegas pejabat Dinas PU Provinsi Banten.
Sementara itu, Satgasus DPP LSM Pusat Pergerakan Untuk Keadilan (PPUK), Gunawan, ikut angkat bicara terkait dugaan pelanggaran ini.
“Perusahaan seperti Iconnet jangan hanya mencari keuntungan, tapi harus menghormati regulasi. Izin itu wajib, bukan opsional. Kalau dibiarkan, masyarakat yang akan jadi korban dengan kondisi kabel semrawut dan membahayakan,” ungkap Gunawan dengan nada tegas.
Fenomena provider yang “menghindari cost social” dengan tidak mengurus perizinan jelas merugikan publik. Selain mengganggu tata ruang, kabel bergelantungan juga bisa menjadi potensi bahaya bagi keselamatan warga
Hingga berita ini diterbitkan pihak PT iconnet belum bisa dikonfirmasi.
Penulis : Rudy_ara
Editor : Redaktur