TANGERANG, DentumNews |
Kegiatan mobil truk pengangkut tanah kangkangi peraturan Bupati Tangerang nomor 47 Tahun 2018, tentang jadwal operasional bagi truk tanah dan pasir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski sudah ada aturan terkait dengan jadwal operasional untuk melaksanakannya, akan tetapi melihat kejadian di lapangan tidak semua pemilik galian dan armada mengikutinya. Bahkan banyak sekali yang terang benderang melanggarnya sepert Mobil Damtruk tanah yang melintasi di Jalan Diklat pemda samping SMP Negri 2 Curug,
Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil pantauan di lapangan mobil truk pengangkut tanah tersebut diduga berasal dari galian tanah di daerah maja dan beroperas di siang hari diluar dari waktu yang sudah di atur oleh peraturan Bupati Tangerang yang di jadwalkan pada waktu 22:00 Wib malam dan selesai pada waktu 05:00 Wib pagi. Selain jam itu tidak di perbolehkan apapun alasannya, akan tetapi berbeda kenyataan yang ada di lapangan , Sabtu 03/01/ 2023.
Pengguna jalan merasa terusik dan terganggu sebagai pengguna jalan, banyak tanah berceceran di jalan bahkan bila hujan menjadi licin dan bisa menyebabkan kecelakaan.
“Tanah merah itu sangat mengganggu, jika cuaca panas ngebul, jika hujan jalan jadi licin dan membahayakan pengguna jalan. Terutama sepeda motor.” Ucap warga sekitar, yang enggan di sebutkan namanya.
Sementara itu Dinas terkait belum dapat di konfirmasi.
Penulis : Doni
Editor : Redaktur