PTSP Kecamatan Sawah Besar Persulit Warga Dalam Ajukan Perizinan

Sabtu, 16 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Dentumnews | Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kecamatan Sawah Besar dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya tebang pilih, hal terbukti dengan adanya masyarakat yang mengajukan permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sangat sulit dengan banyaknya alasan yang tidak sesuai dengan apa yang di cita-citakan dimana mempermudah dalam memberilan pelayaan bagi masyarakat yang hendak mengajukan perizinan .

Hal ini terbukti dengan adanya oknum Juru Ukur PTSP Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat Berinisial F dan D yang menjadi calo untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan, bukan hanya itu mereka acap kali bermain kotor dengan menentukan ini layak terbit dan ini tidak bisa terbit (IMB-red).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini diperkuat dengan adanya pemohon atas nama Sri Wagini (yang kini sudah Almarhumah) yang beralamat di Jalan Laksana B III, NO. 103, Rt.004/006, Kelurahan Kartini, Kecamatan sawah Besar, Jakarta Pusat.

Berawal adanya kegiatan renovasi Rumah tinggal yang sudah tidak layak huni lantaran sudah rapuh dan membahayakan penghuni rumah, seiring berjalannya waktu ketika rumah tersebut sudah tahap 80 % pekerjaan 3 (tiga) lantai plus 1 dengan zonasi C (rumah tinggal) yang hanya diperbolehkan hanya 2 (dua) lantai, Sri Wagini ingin rumahnya memiliki aspek legaitas dan beliau mengajukan permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) ke PTSP Kecamatan Sawah Besar.

Tak jauh dari kediaman Sri Wagini, lebih tepatnya di Jalan Kartini IV dalam No.16 D, Rt.003/004, Kelurahan Kartini< Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Pengawas Dinas Perkim Provinsi Banten Berikan Surat Teguran CV. PUTRI NUR ABDI

Lie Wenny Sukandi adalah pemiik bangunan yang dalam proses renovasi dan sudah tahap 85 % tahap paekerjaan (3 lantai) plus (1), dan yang bersangkutan pun ingin mengajukan pemohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan zonasi C 1 (rumah tinggal) yang hanya bisa terbit 2 (dua) lantai melalui PTSP Kecamatan Sawah Besar.

Namun setelah menunggu berbulan-bulan IMB yang diajukan belum juga terbit, kenapa dan apa alaannya.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan Whattshapp,(3/2/2022), Deta petugas PTSP Kecamatan Sawah Besar mengatakan.

“terkait dengan permohonan IMB atas Nama Sri Wagini kami tolak dikarenakan bangunan dilapangan msncapai 4 lantai dengan Zzonasi C1 yang artinya hanya dperbolehkan 2 lantai, terima kasih”ujarnya.

Hal senada diungkapkan Fadil Juru Ukur PTSP Kecamatan Sawah Besar.

“jadi saya selama mengurus IMB ya memang seperti itu, ketika ada pemilik bangunan yang ingin saya bantu ya harus ikuti aturan main karena memang PTSP Kecamatan Sawah Besar memang ketat,”ungkapnya.

Lebih rinci, Salah satu contoh ada pemilik bangunan bernama Anton yang meminta bantuanya, ia mengatakan harus sesuai prosedur, kalau zonasi C1 untuk rumah tinggal hanya bisa terbit 2 lantai dan Pak Anton meematuhi saran saya dan sudah beberapa titik IMB nya yang saya urus dan terbit.

“Namun apabila ada yang meminta tolong ke saya, tapi dilapanganya sudah berdiri tiga lantai atau lebih, saya sarankan silahkan koordinasi dengan petugas Citata lantai tiga Kecamatan Sawah Besar”, ungkap Fadil Via telepon beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Ibunda NRA, Hantarkan Putrinya Laporkan Mantan Menantunya

Hasil pantauan Awak Media dilapangan, Sabtu, (16/4/2022). Banyak fakta mencengangkan, selain maraknya bangunan tanpa IMB banyak pula diketemukan bangunan yang ber IMB yang diterbitkan PTSP Kecamatan Sawah Besar yang berkomitmen ikut aturan dan sesuai prosedur, namun ternyata tidak sesuai fakta yang terjadi, seperti proyek bangunan Rumah tinggal dengan ketinggian 3 lantai plus setengah lantai dan sudah terpampang banner” Banguan ini di Segel” berada di Jalan Kartini IV dalam, No. 12C, Rt.003/004, Kelurahan Kartini, Kecaamatan Sawah Besar, jakrta Pusat.

Dengan NO/TGL IMB : 7/C.37.EC/31.71..02.1003.01.008.R3/3/-1.785.51/e/2021.

Bangunan rumah tinggal tersebut menyalahi peruntukan dan melanggar izin baik ketinggian dan Garis Sempadan Bangunan (GSB)-nya, ditentukan berdasarkan fungsi dan kelas jalan yang pasti bangunan rumah tinggal dengan Zonasi C tepat di HOEK.

Dan yang lebih mencengangkan di samping kiri bangunan rumah tinggal tersebut terdapat Fasum/Fasos ( Jalan Gang) namun di dalam gambar dihilangkan sehingga terbitlah IMB rumah tinggal tersebut.

Ditempat terpisah di dapati proyek bangunan Rumah Tinggal dengan Ketinggian 4 lantai dan terpampang jelas banner bertuliskan “Bangunan Ini di Segel”, tepatnya di Jalan A Gang A III 4/Rt. 03/07, Kelurahan Kartini, Kecamatan sawah Besar. No. IMB : 179./C.37ED/31.71.02.1003.01.007.R.3/1/1-.785.51/e.r/2022.

Baca Juga :  Kembali Lagi Sang Mafia Gas Di Rumpin Bogor

Bukan hanya Undang-Undang No.26/2007 Tentang Penataan Ruang yang di tabrak, namun dalam hal ini ada pula Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan bagian III huruf C, GSB merupakan aturan yang harus dikeluarkan oleh penguasa wilayah.

Seperti (Gubernur, Bupati, atau Walikota) dan wajib dipatuhi oleh masyarakat sesuai dengan visi pembangunan di wilayah tersebut. Tetapi hal itu dikangkangi Oknum Petugas PTSP Kecamatan sawah Besar, Jakarta Pusat.

Hal ini diperkuat oleh Ir. Dian Irawati, M.T. Direktur Direktorat Bina Teknik, Ditjen Perumahan dan Pemukiman, “Untuk GSB pemukiman perumahan standarnya sekitar tiga hingga lima meter,”ucapnya.

Yang menjadi pertanyaan adalah, kenapa ini bisa terjadi?

Kenapa Dinas Penanaman Modal Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat tidak menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya sebagaimana sudah jelas di atur oleh Undang-undang sebagai payung Hukumnya.

Dalam hal ini sangatlah jelas, Kemendagri terus berkoordinasi dengan Pemda (Pemerintah Daerah) untuk penyiapan dan penyesuaian dalam pelayanan perizinan di daerah melalui OSS, termasuk penyiapan SDM, perangkat pendukung, serta penyesuaian Perda terkait sebagaimana dimaksud dalam PP (Peraturan Pemerintah) NO. 6 Tahun 2021yang merupakan salah satu turunan dai Undang-undang Cipta Kerja, diketahui terdapat 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) sebagai turunannya.

Source : Romli

(RED)

Berita Terkait

Kapolres Metro Jaktim Gelar Silahturahmi Dan Bukber Bersama Ormas Se-Jakarta Timur
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Ameriza, Resmi Dikukuhkan Oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia.
H.Ashari Asmat Dir Ops Perumda Pasar NKRI kabupaten Tangerang Mengucapkan Selamat Hari Pers
Kapolresta Tangerang Kroscek Gudang Logistik KPU di Kecamatan Kemiri
Beni Sugiarto Caleg DPRD Kabupaten Tangerang Dapil 5, Sederhana, Peduli Dan Sosial Tinggi
Diduga CV Daniswara Pelaksana Proyek Paving blok Di Ciakar RT.02 RW Tidak Sesui RAB
Diduga Cv Cahaya Kontraktor Kurangi Volume Pekerjaan Hotmik
Nekad Terjun ke Kali Penjambret HP Nyaris Tewas
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Maret 2024 - 00:50 WIB

Kapolres Metro Jaktim Gelar Silahturahmi Dan Bukber Bersama Ormas Se-Jakarta Timur

Selasa, 20 Februari 2024 - 19:29 WIB

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Ameriza, Resmi Dikukuhkan Oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia.

Minggu, 11 Februari 2024 - 17:37 WIB

H.Ashari Asmat Dir Ops Perumda Pasar NKRI kabupaten Tangerang Mengucapkan Selamat Hari Pers

Selasa, 6 Februari 2024 - 21:50 WIB

Kapolresta Tangerang Kroscek Gudang Logistik KPU di Kecamatan Kemiri

Sabtu, 3 Februari 2024 - 14:23 WIB

Beni Sugiarto Caleg DPRD Kabupaten Tangerang Dapil 5, Sederhana, Peduli Dan Sosial Tinggi

Rabu, 13 Desember 2023 - 16:14 WIB

Diduga CV Daniswara Pelaksana Proyek Paving blok Di Ciakar RT.02 RW Tidak Sesui RAB

Sabtu, 9 Desember 2023 - 15:36 WIB

Diduga Cv Cahaya Kontraktor Kurangi Volume Pekerjaan Hotmik

Senin, 4 Desember 2023 - 14:16 WIB

Nekad Terjun ke Kali Penjambret HP Nyaris Tewas

Berita Terbaru

Artikel

Ingin Bersama PDIP, Helmy Halim Resmi Daftar ke Moncong Putih

Selasa, 30 Apr 2024 - 19:01 WIB

Artikel

PIR gelar Halal Bi Halal dan Pemantapan Program 2024

Minggu, 28 Apr 2024 - 18:38 WIB

Bantuan kegiatan CSR dari Yayasan Amway Peduli yang bekerja sama dengan Tim Fasilitasi CSR Tangsel. Yang di berikan langsung terpusat di SDN 04 Pondok Jagung, Serpong. Kamis (25 April 2024).

Sekitar Kita

Peduli Pendidikan Yayasan Amway Berikan Bantuan CSR Keperluan Siswa

Sabtu, 27 Apr 2024 - 10:04 WIB