PTSP Kecamatan Sawah Besar Persulit Warga Dalam Ajukan Perizinan

Sabtu, 16 April 2022 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Dentumnews | Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kecamatan Sawah Besar dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya tebang pilih, hal terbukti dengan adanya masyarakat yang mengajukan permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sangat sulit dengan banyaknya alasan yang tidak sesuai dengan apa yang di cita-citakan dimana mempermudah dalam memberilan pelayaan bagi masyarakat yang hendak mengajukan perizinan .

Hal ini terbukti dengan adanya oknum Juru Ukur PTSP Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat Berinisial F dan D yang menjadi calo untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan, bukan hanya itu mereka acap kali bermain kotor dengan menentukan ini layak terbit dan ini tidak bisa terbit (IMB-red).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini diperkuat dengan adanya pemohon atas nama Sri Wagini (yang kini sudah Almarhumah) yang beralamat di Jalan Laksana B III, NO. 103, Rt.004/006, Kelurahan Kartini, Kecamatan sawah Besar, Jakarta Pusat.

Berawal adanya kegiatan renovasi Rumah tinggal yang sudah tidak layak huni lantaran sudah rapuh dan membahayakan penghuni rumah, seiring berjalannya waktu ketika rumah tersebut sudah tahap 80 % pekerjaan 3 (tiga) lantai plus 1 dengan zonasi C (rumah tinggal) yang hanya diperbolehkan hanya 2 (dua) lantai, Sri Wagini ingin rumahnya memiliki aspek legaitas dan beliau mengajukan permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) ke PTSP Kecamatan Sawah Besar.

Tak jauh dari kediaman Sri Wagini, lebih tepatnya di Jalan Kartini IV dalam No.16 D, Rt.003/004, Kelurahan Kartini< Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Tempat Prostitusi Berkedok Cafe di Daerah Green Garden

Lie Wenny Sukandi adalah pemiik bangunan yang dalam proses renovasi dan sudah tahap 85 % tahap paekerjaan (3 lantai) plus (1), dan yang bersangkutan pun ingin mengajukan pemohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan zonasi C 1 (rumah tinggal) yang hanya bisa terbit 2 (dua) lantai melalui PTSP Kecamatan Sawah Besar.

Namun setelah menunggu berbulan-bulan IMB yang diajukan belum juga terbit, kenapa dan apa alaannya.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan Whattshapp,(3/2/2022), Deta petugas PTSP Kecamatan Sawah Besar mengatakan.

“terkait dengan permohonan IMB atas Nama Sri Wagini kami tolak dikarenakan bangunan dilapangan msncapai 4 lantai dengan Zzonasi C1 yang artinya hanya dperbolehkan 2 lantai, terima kasih”ujarnya.

Hal senada diungkapkan Fadil Juru Ukur PTSP Kecamatan Sawah Besar.

“jadi saya selama mengurus IMB ya memang seperti itu, ketika ada pemilik bangunan yang ingin saya bantu ya harus ikuti aturan main karena memang PTSP Kecamatan Sawah Besar memang ketat,”ungkapnya.

Lebih rinci, Salah satu contoh ada pemilik bangunan bernama Anton yang meminta bantuanya, ia mengatakan harus sesuai prosedur, kalau zonasi C1 untuk rumah tinggal hanya bisa terbit 2 lantai dan Pak Anton meematuhi saran saya dan sudah beberapa titik IMB nya yang saya urus dan terbit.

“Namun apabila ada yang meminta tolong ke saya, tapi dilapanganya sudah berdiri tiga lantai atau lebih, saya sarankan silahkan koordinasi dengan petugas Citata lantai tiga Kecamatan Sawah Besar”, ungkap Fadil Via telepon beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Hegemonisasi Stigma Buruk Terhadap Pelajar

Hasil pantauan Awak Media dilapangan, Sabtu, (16/4/2022). Banyak fakta mencengangkan, selain maraknya bangunan tanpa IMB banyak pula diketemukan bangunan yang ber IMB yang diterbitkan PTSP Kecamatan Sawah Besar yang berkomitmen ikut aturan dan sesuai prosedur, namun ternyata tidak sesuai fakta yang terjadi, seperti proyek bangunan Rumah tinggal dengan ketinggian 3 lantai plus setengah lantai dan sudah terpampang banner” Banguan ini di Segel” berada di Jalan Kartini IV dalam, No. 12C, Rt.003/004, Kelurahan Kartini, Kecaamatan Sawah Besar, jakrta Pusat.

Dengan NO/TGL IMB : 7/C.37.EC/31.71..02.1003.01.008.R3/3/-1.785.51/e/2021.

Bangunan rumah tinggal tersebut menyalahi peruntukan dan melanggar izin baik ketinggian dan Garis Sempadan Bangunan (GSB)-nya, ditentukan berdasarkan fungsi dan kelas jalan yang pasti bangunan rumah tinggal dengan Zonasi C tepat di HOEK.

Dan yang lebih mencengangkan di samping kiri bangunan rumah tinggal tersebut terdapat Fasum/Fasos ( Jalan Gang) namun di dalam gambar dihilangkan sehingga terbitlah IMB rumah tinggal tersebut.

Ditempat terpisah di dapati proyek bangunan Rumah Tinggal dengan Ketinggian 4 lantai dan terpampang jelas banner bertuliskan “Bangunan Ini di Segel”, tepatnya di Jalan A Gang A III 4/Rt. 03/07, Kelurahan Kartini, Kecamatan sawah Besar. No. IMB : 179./C.37ED/31.71.02.1003.01.007.R.3/1/1-.785.51/e.r/2022.

Baca Juga :  PT Cheong Woon Kibarkan Bendera Robek : Ini Pasalnya

Bukan hanya Undang-Undang No.26/2007 Tentang Penataan Ruang yang di tabrak, namun dalam hal ini ada pula Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan bagian III huruf C, GSB merupakan aturan yang harus dikeluarkan oleh penguasa wilayah.

Seperti (Gubernur, Bupati, atau Walikota) dan wajib dipatuhi oleh masyarakat sesuai dengan visi pembangunan di wilayah tersebut. Tetapi hal itu dikangkangi Oknum Petugas PTSP Kecamatan sawah Besar, Jakarta Pusat.

Hal ini diperkuat oleh Ir. Dian Irawati, M.T. Direktur Direktorat Bina Teknik, Ditjen Perumahan dan Pemukiman, “Untuk GSB pemukiman perumahan standarnya sekitar tiga hingga lima meter,”ucapnya.

Yang menjadi pertanyaan adalah, kenapa ini bisa terjadi?

Kenapa Dinas Penanaman Modal Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat tidak menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya sebagaimana sudah jelas di atur oleh Undang-undang sebagai payung Hukumnya.

Dalam hal ini sangatlah jelas, Kemendagri terus berkoordinasi dengan Pemda (Pemerintah Daerah) untuk penyiapan dan penyesuaian dalam pelayanan perizinan di daerah melalui OSS, termasuk penyiapan SDM, perangkat pendukung, serta penyesuaian Perda terkait sebagaimana dimaksud dalam PP (Peraturan Pemerintah) NO. 6 Tahun 2021yang merupakan salah satu turunan dai Undang-undang Cipta Kerja, diketahui terdapat 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) sebagai turunannya.

Source : Romli

(RED)

Berita Terkait

Proyek Drainase di Mekar Bakti Panongan Diduga Dikerjakan Tak sesuai RAB, Camat Tutup Mata.
CV. Tuah Timan Berulah Kembali !!! Pengerjaan Normalisasi Saluran Pembuangan, Diduga Tidak Sesuai RAB
CV. Rere Putra Perkasa Sembunyikan Papan Proyek Di Dalam Box Kardus. Ada Apa…?
Lemahnya Pengawasan Dari Pihak Kecamatan Curug Proyek Drinase Di Duga Tidak Sesuai Spek
CV. Emisa Kontraktor Diduga Akan Mengurangi Volume dan Panjang Proyek Turab.
CV. Barokah Berikan Klarifikasi dan Sudah Memperbaiki Pekerjaannya yang Lalu di Beritakan
Terealisasi Aspirasi Mereka Dengan Pembangunan Jalan di Perumahan Serdang Asri 3
Diduga Proyek Jalan Betonisasi Serdang Asri 3 Kabupaten Tangerang Tidak Berkualitas
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 September 2023 - 17:32 WIB

Ormas Laskar Merah Putih Kembangkan Perekonomian UMKM mandiri

Sabtu, 9 September 2023 - 19:30 WIB

Calon Anggota Dewan Dari Partai Gerindra H.Muhamad Sobri Berikan Air Bersih Bagi Warga Yang Kekeringan

Sabtu, 2 September 2023 - 11:06 WIB

Mungkin Sudah Menjadi Tradisi Kontraktor Nakal Untuk Meraup Keuntungan Yang Besar Di SMP Negeri 5 Curug

Rabu, 30 Agustus 2023 - 21:57 WIB

Diduga PT. Mitra Dharma Persada Tak Berizin dan Melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 11:42 WIB

Tidak Ada Hentinya Kontraktor Nakal Di Wilayah Kecamatan Curug

Jumat, 25 Agustus 2023 - 00:35 WIB

H. Zulkanain.SE Terpilih Kembali Menjadi Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang Masa bakti 2023-2027

Rabu, 23 Agustus 2023 - 12:45 WIB

GNP Tipikor Surati Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang Terkait Proyek Peningkatan Jalan Legok Pagedangan Gading Senilai Rp. 9 Miliyar

Minggu, 20 Agustus 2023 - 19:49 WIB

Mencegah Kejahatan Lingkungan Hidup, LSM AMPEL Pemerintah Desa Harus Ikut Mengawasi

Berita Terbaru

Lakalantas 1 Korban Siswi SMA Meninggal Dunia (DentumNews.com)

Laka lantas

Kecelakaan Lalulintas 1 Korban Siswi SMA Meninggal Dunia

Kamis, 21 Sep 2023 - 10:52 WIB

Artikel

Paparan Visi Misi Calon Kades Cukang Galih, Kecamatan Curug.

Senin, 18 Sep 2023 - 11:22 WIB

error: Alert: Content selection is disabled!!