Bogor DentumNews |Gas 3 kg adalah gas bersubsidi yang di peruntukan untuk masyarakat yang kurang mampu. Namun gas tersebut kini telah di manfaatkan oleh mafia-mafia gas, guna untuk mencari keuntungan yang besar dengan cara mengoplos gas 3 kg ke gas 12 kg. Hal ini tentu saja sangat merugikan masyarakat banyak dan negara. Karena praktik ilegal yang di lakukan sudah melanggar hukum,
Saat awak media mendatangi lokasi wilayah rumpin bogor yang diduga sebagai tempat pengoplosan gas. Tidak terlihat adanya orang. Kemungkinan semua sudah pergi di lokasi tersebut. Hanya saja banyaknya tabung 3 kg ,12 kg dan 3 unit mobil truk muatan tabung gas 3 kg.
Demi menggali informasi lebih jauh. Awak media menyisir lokasi di sekitaran pengoplosan tersebut. Benar saja tidak jauh dari lokasi tersebut, ada gudang penyimpanan tabung 12 kg yang kosong.
Saat di konfirmasi salah satu pekerja mengatakan,
“saya di sini hanya pekerja bang. Kalau yang bertanggung jawab ada pak (M) , kalau ada perlu ke beliau aja pak, “ungkapnya,
Di lokasi yang berbeda awak media melihat mobil pick-up yang terpakir di bahu jalan. Dan langsung di hampiri, saat di konfirmasi supir (J) mengatakan,
“iya om. Mobil saya lgi mogok, saya bawa tabung gas di kirim ke rumpin om, kalau ada apa-apa biasanya pak (M) om. Hubungi aja om Pak (M)”jelasnya.
Jika mengacu kepada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
(RED)