Ibunda NRA, Hantarkan Putrinya Laporkan Mantan Menantunya

Senin, 25 Juli 2022 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumedang, DentumNews | Merasa tidak nyaman serta khawatir akan keselamatan dan kesehatan dari sang anak pasca insiden penganiayaan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 09 Juli 2022 TKP Perum Griya Husada Ibnu Sina Blok C8 RT 003/RW 007 Ds. Mekarjaya Kec. Sumedang Utara sekitar pukul 19.30/WIB.

Meski awalnya banyak pertimbangan yang diambil akhirnya sang Bunda hantarkan NRA ke-Polsek Sumedang Utara, dan resmi laporkan DP (sang mantan menantu) yang beralamat dusun Cijati Ds. Cijati Kec. Situraja pada tanggal 12 Juli 2022.

Disampaikan oleh Y, Ibunda NRA bahwa beliau awalnya tidak akan melaporkan, dan ingin tahu sejauh mana itikad baik dari pelaku pasca penganiayaan terhadap puterinya, akan tetapi dikarenakan tidak adanya itikad baik, maka dari itu ia mengantar anaknya untuk melapor ke pihak yang berwajib.

” Alasan saya sebagai orangtua melapor ke pihak kepolisian, tujuanya ialah yang pertama agar pelaku mendapatkan efek jera, yang kedua agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI,” ujarnya.

Jangan pernah yang namanya menganiaya lanjut Y, apalagi kepada wanita yang notabene adalah makhluk lemah, terlebih agar tidak terjadi hal serupa, yang mungkin dapat menimpa semua perempuan diluaran sana.

Diterima oleh jajaran Reskrim Polsek Sumedang Utara, NRA menjalani proses BAP yang harus terjeda dikarenakan pada hari itu, kondisi kesehatan NRA terutama bagian kepala terganggu, hingga harus dilanjutkan apabila NRA sudah merasa nyaman dan sehat kembali.

Baca Juga :  Luar Biasa ! RSUD Tigaraksa Rencananya Akan Dibangun di Bawah SUTET

Kronologi insiden penganiayaan tersebut menurut NRA, dipicu karena sang mantan suami yang menanyakan terkait perceraian rumah tangganya, serta berharap rujuk kembali, akan tetapi dikarenakan hal-hal yang tidak perlu diketahui oleh publik serta menjadi dasar utama mereka bercerai dengan tegas NRA menolak untuk rujuk.

Hingga akhirnya pelaku diduga emosi melakukan pemukulan pada bagian tangan kanan sebanyak 1 kali, lalu didorong oleh korban, namun terduga pelaku kembali membalas dengan memukul korban di bagian dada 1 kali, kemudian pelaku juga memukul kepala bagian belakang korban sebanyak 2 kali.

Baca Juga :  Pengelola pasar tradisional cikupa Keluhkan unit pengangkut sampah.

Untuk sementara ini menurut informasi yang dirangkum Team Liputan dari hasil wawancara dengan Ibunda korban, setelah resmi melapor, pelaku akan dijerat dengan pasal 352 KUHP (Selain dari pada apa yang tersebut dalam pasal 353 dan 356.

Maka dari itu, penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau dengan sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–.

Hukuman ini boleh ditambah dengan  sepertiganya, bila, kejahatan itu dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau yang ada dibawah perintahnya.

(RED)

Sumber : Penajournalis

Berita Terkait

Proyek Drainase di Mekar Bakti Panongan Diduga Dikerjakan Tak sesuai RAB, Camat Tutup Mata.
CV. Tuah Timan Berulah Kembali !!! Pengerjaan Normalisasi Saluran Pembuangan, Diduga Tidak Sesuai RAB
CV. Rere Putra Perkasa Sembunyikan Papan Proyek Di Dalam Box Kardus. Ada Apa…?
Lemahnya Pengawasan Dari Pihak Kecamatan Curug Proyek Drinase Di Duga Tidak Sesuai Spek
CV. Emisa Kontraktor Diduga Akan Mengurangi Volume dan Panjang Proyek Turab.
CV. Barokah Berikan Klarifikasi dan Sudah Memperbaiki Pekerjaannya yang Lalu di Beritakan
Terealisasi Aspirasi Mereka Dengan Pembangunan Jalan di Perumahan Serdang Asri 3
Diduga Proyek Jalan Betonisasi Serdang Asri 3 Kabupaten Tangerang Tidak Berkualitas
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 10 September 2023 - 17:32 WIB

Ormas Laskar Merah Putih Kembangkan Perekonomian UMKM mandiri

Sabtu, 9 September 2023 - 19:30 WIB

Calon Anggota Dewan Dari Partai Gerindra H.Muhamad Sobri Berikan Air Bersih Bagi Warga Yang Kekeringan

Sabtu, 2 September 2023 - 11:06 WIB

Mungkin Sudah Menjadi Tradisi Kontraktor Nakal Untuk Meraup Keuntungan Yang Besar Di SMP Negeri 5 Curug

Rabu, 30 Agustus 2023 - 21:57 WIB

Diduga PT. Mitra Dharma Persada Tak Berizin dan Melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 11:42 WIB

Tidak Ada Hentinya Kontraktor Nakal Di Wilayah Kecamatan Curug

Jumat, 25 Agustus 2023 - 00:35 WIB

H. Zulkanain.SE Terpilih Kembali Menjadi Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang Masa bakti 2023-2027

Rabu, 23 Agustus 2023 - 12:45 WIB

GNP Tipikor Surati Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang Terkait Proyek Peningkatan Jalan Legok Pagedangan Gading Senilai Rp. 9 Miliyar

Minggu, 20 Agustus 2023 - 19:49 WIB

Mencegah Kejahatan Lingkungan Hidup, LSM AMPEL Pemerintah Desa Harus Ikut Mengawasi

Berita Terbaru

Lakalantas 1 Korban Siswi SMA Meninggal Dunia (DentumNews.com)

Laka lantas

Kecelakaan Lalulintas 1 Korban Siswi SMA Meninggal Dunia

Kamis, 21 Sep 2023 - 10:52 WIB

Artikel

Paparan Visi Misi Calon Kades Cukang Galih, Kecamatan Curug.

Senin, 18 Sep 2023 - 11:22 WIB

error: Alert: Content selection is disabled!!