TANGERANG, DentumNews|
Sidang pemeriksaan lanjutan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, Pelapor M.Rizal (PAN) Bawaslu Kabupaten Tangerang terhadap Caleg No 3 DPR RI Banten III (PAN), Sidang yang ketiga ini terlapor memberikan sanggahan yang dianggap nya biasa-biasa saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika memang dicermati kecurangan bukan hanya soal pelanggaran administratif melainkan bisa menjadi ranah tindak pidana Pemilu.
“ini ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Pasar Kemis Sehingga terjadi penggelembungan suara,” ungkap Rizal kepada wartawan seusai sidang ke 2 di sekretariat Bawaslu Kabupaten Tangerang, Kamis 21/03/2024
Rizal mengatakan, dalam persidangan kedua ini penyelenggaraan pemilu yakni PPK Kecamatan Pasar Kemis menjelaskan semua kronologi terjadinya penggelembungan suara tersebut. Namun, dirinya belum merasa puas dengan jawaban mereka.
“Ya itu jawaban saya dengar jelas. Kita tunggu sidang ke 3 keputusan Bawaslu, nanti kita bisa laporkan,” katanya.
Sebelumnya, Muhammad Rizal melaporkan dugaan penggelembungan suara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Kamis, 07/03/2024
Rizal mengatakan terdapat sebuah kejanggalan dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tangerang dari PPK Kecamatan Pasar Kemis. Dimana, Caleg DPR RI nomor urut 3 dari PAN, yakni Okta Kumala Dewi, tiba tiba suaranya membesar.
Padahal, lanjutnya, saat pertama kali PPK Kecamatan Pasar Kemis mengeluarkan surat suara D1 jumlah total suara Okta hanya sebesar 11.279. Namun, ketika mengeluarkan kembali surat suara D1, suara Caleg itu membengkak sebesar 16.150.
“Ini kejanggalan, awalnya dibawah saya kenapa tiba-tiba diatasnya. Kalo dihitung hampir 1,6ribu suara di Mark Up. Dan hanya suara Bu Okta yang berubah yang lain tidak, ini jelas sebuah akal-akalan,” jelasnya.
Menurut Rizal, untuk mendapatkan 1 ribu suara saja sangat sulit, sehingga, kata dia, sudah jelas ada indikasi melanggar Undang-undang Pemilu dengan melakukan penggelembungan. “Kita mencari suara 1000 aja susah, ini kok melonjak sampai 16 ribu suara,”katanya.
Lebih jauh Rizal menyebut, dugaan penggelembungan suara itu terjadi pada tiap tiap tempat pemungutan suara (TPS) di 2 Desa yakni Desa Gelam Jaya dan Desa Kuta Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang. “Terjadi penggelembungan suara itu pada tiap tiap TPS di 2 Desa yakni Desa Gelam Jaya dan Desa Kuta Jaya,” ujarnya.
Sementara itu PPK Pasar Kemis saat hendak dikonfirmasi sejumlahtggu wartawan tak memberikan ruang bagi awak media untuk diwawancarai. “Nanti saja lain waktu,” ujarnya sambil bergegas meninggalkan area parkir Bawaslu, meskipun hujan, tak mengurungkan niat PPK untuk kabur dari lokasi tersebut.
Dan juga pengacara dari caleg PAN no 3 Okta Kumala Dewi saat ingin di konfirmasi belum mau memberikan tanggapannya kepada awak media.
Setelah sidang ke 2, Agenda sidang ke 3 selanjutnya bakal dilanjutkan hari sabtu tanggal 23 Maret 2024.
Dengan agenda menghadirkan Saksi – saksi dari Pelapor.
Penulis : Doni
Editor : Hilal R