Daerah
Amaki Desak PJ Gubernur Banten Ambil Sikap Tegas Pemindahan Kantor Samsat Kelapa Dua

Tangerang DentumNews | Paiman, selaku Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Amaki) menyoroti pemindahan Samsat Kelapa Dua. Selasa, 28/3/2023.
Menurut Paiman, pemindahan Samsat Kelapa Dua tersebut diduga telah menabrak aturan, yang mana menurutnya, kontrak pemindahan kantor Samsat tersebut belum dilakukan, namun pengerjaan proyek dan pemindahannya sudah mulai dilakukan.

“Kontraknya kan belum, ko barang milik Samsat Kelapa Dua sudah mulai dipindahkan ke Giant, inikan aneh,” Ujar Paiman.
Paiman juga mendesak Inspektorat agar tidak tutup mata, karena menurutnya jelas di sana adanya dugaan monopoli yang di lakukan oleh oknum Kepala UPT Samsat Kelapa Dua.
“Ini jelas berlawanan dengan Peraturan KPPU no 2 Tahun 2010 tentang persaingan usaha tidak sehat berindikasi pada monopoli,” Ucapnya.
Ia juga menduga dalam hal itu adanya peran dari Pengguna Anggaran (PA) yang berlawanan dengan PP no 12 Tahun 2021. Prinsip pengadaan barang dan jasa yang ada pada PP no 12 Tahun 2021 pasal 6 itu dilanggar.
Untuk itu, pihaknya meminta PJ Gubernur Banten bertindak tegas dan membatalkan pemindahan Kantor Samsat kelapa Dua yang diduga dimonopoli tersebut.
Paiman juga mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar AKSI di depan UPT PPD, meminta KUPT Samsat Kelapa Dua diperiksa dengan dugaan pelanggaran peraturan dan undang-undang usaha.
“Ini sudah melanggar peraturan persaingan dalam usaha, cara penunjukan langsung yang dilakukan itu sudah menyalahi aturan, apalagi kontraknya belum dilakukan, proyek pengerjaanya sudah berjalan,” Pungkasnya
Sampai berita ini di terbitkan pihak
Terkait belum dapat di konfirmasi
(Ismail)