TANGERANG, DentumNews |
Ksatria muda mendesak sekretaris Daerah kabupaten Tangerang untuk segera mengudurkan diri dari jabatanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahwa atas desakan tersebut didasarkan atas hasil evaluasi kami atas Kinerja Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang antara lain
Kinerja atas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Bahwa sejak dari tahun 2019 s.d 2022 terdapat Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Tangerang yang dibawah pengelolaan sekretaris daerah kabupaten tangerang diduga pengelolanya tidak sesuai ketentuan hingga berpotensi menimbulkan masalah hukum maupun kehilangan serta berpotensi merugikan daerah.
Bahwa atas Kinerja sebagai penanggung jawab Survei Pengadaan Tanah, Bahwa pada tahun anggaran 2021 Bupati Tangerang telah membentuk Tim Survei Pengadaan Tanah yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Nomor 596.1/Kep.1904-Huk/2021 tanggal 31 Desember 2021 dengan susunan keanggotaan penanggung jawab adalah Sekretaris Daerah. Bahwa Sesuai Surat Keputusan Bupati tersebut, Tim Survei memiliki tugas diantaranya untuk melakukan kesesuaian pemanfaatan ruang dan prakiraan luas tanah yang dibutuhkan serta melaporkan hasil kegiatan survei lokasi pengadaan tanah.
Bahwa pelaksanaan survei awal pada tanggal 23 Februari s.d. 21 Maret 2022 sesuai dengan Surat Kepala Dinas PPP Nomor 800/276-DPPP/2022. Namun Tim Survei diduga tidak menuangkan hasil survei awal dalam bentuk Berita Acara melainkan dalam bentuk laporan survei awal tanpa tanggal yang memuat lokasi tanah, jenis tanah, rincian validitas pemilik dan kepemilikan berupa alas hak berikut luasan tanahnya, harga pasaran di sekitar, dan NJOP atas lahan tersebut serta laporan survei awal belum menyediakan informasi kesesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), belum menyediakan informasi perkiraan luas lahan yang dibutuhkan, tidak memuat hasil kesimpulan, dan belum ada dukungan surat keterangan dari Dinas TRB.
Kemudian Pelaksanaan Hibah Sanitasi Berbasis Pesantren (Sanitren), Bahwa pada tahun anggaran 2022 pemerintah daerah kabupaten tangerang melalui Sekretaris Daerah Sebagai Pengguna Anggaran telah merealisasikan belanja hibah program Sanitasi Berbasis Pesantren (Sanitren) sebesar Rp19.500.000.000,00. Bahwa atas pelaksanaan program tersebut diduga tidak sesuai ketentuan berupa terdapat pekerjaan pada pondok pesantren yang diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifik desain awal, diantaranya diduga tidak dilakukan pengeboran sumur, tidak terdapat pembelian pompa air melainkan satelit (booster) pompa air dan water torn, dan tidak terdapat panel listrik.
Bahwa Netralitas Sekretaris Daerah Sebagai ASN, Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor 820/Kep.720Huk/2022 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Setera Jabatan Eselon IIa) Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Setera Jabatan Eselon IIa) atas nama Drs. H. MOCH MAESYAL RASYID, M.Si., sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang sampai dengan batas usia pensiun pada tanggal 1 juni 2025. Namun kondisi lapangan menunjukan bahwa terdapat alat peraga kampanye berupa gambar dan spanduk serta bantuan yang mengatasnamakan sdr. Drs. H. MOCH MAESYAL RASYID, M.Si sebagai calon bupati tangerang.
Bahwa atas masalah diatas kami mendesak sekreris daerah kabupaten tangerang untuk mengundurkan diri dari jabatanya.
Penulis : Red
Editor : Hilal R