Jakarta, DentumNews | Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar kasus praktik aborsi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kasus ini terendus setelah adanya laporan dari warga di sekitar lokasi praktik aborsi tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin mengatakan bahwa warga setempat merasa curiga adanya aktivitas mencurigakan di kontrakan tersebut.
Kurang lebih sekitar satu bulan atau sebulan setengah mengontrak di rumah tersebut, kata Komarudin, aktivitas di sana sangat tertutup.
Selama kurun waktu tersebut, hanya ada mobilitas kendaraan mobil yang datang dan pergi termasuk beberapa wanita yang lebih banyak masuk ke dalam kontrakan.
Komarudin menjelaskan, awalnya warga setempat menduga rumah tersebut adalah tempat penampungan TKI, lantaran banyaknya wanita yang datang dan pergi.
Setelah diselidiki, Unit PPA Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap adanya dugaan praktik aborsi yang dilakukan.
“Sebanyak tujuh orang ditangkap, termasuk eksekutor aborsi, SN, yang berstatus ibu rumah tangga di kartu identitasnya,” kata Komarudin pada Rabu, 28 Juni 2023, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
“SN dibantu oleh NA sebagai asisten yang menyosialisasikan dan mencari pasien aborsi, serta SM selaku pengemudi antar jemput pasien,” tuturnya.
Lebih lanjut, ada empat pasien yang juga ikut ditangkap yakni J, AS, RV, dan IT, dengan tiga orang di antaranya sudah selesai melakukan aborsi, sedangan satu orang belum sempat melakukan tindakan.
Kapolres menambahkan bahwa di dalam rumah kontrakan tersebut, terdapat dua kamar, yakni kamar untuk tindakan, kamar istirahat dan satu tempat pembuangan janin.
Para pelaku menerapkan tarif eksekusi sebesar Rp2,5 juta sampai Rp8 juta tergantung dari usia kandungan.
Sumber Berita : pikiran-rakyat.com