Pelaku Pencabulan Di Parung Panjang Di Vonis 11 Tahun Penjara dan Denda 5 Milyar

Jumat, 22 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto animasi Vonis Hakim (DentumNews.com)

Foto animasi Vonis Hakim (DentumNews.com)

Tangerang, DentumNews | Vonis terhadap terpidana pencabulan disampaikan langsung saat persidangan pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Bogor. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya yaitu 11 Tahun Hukuman Penjara dan Denda Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah).

” Akhirnya anak saya selaku Korban pencabulan yang terjadi di Parung Panjang Bogor telah mendapatkan keadilan, akan perlakuan keji dan biadab para Pelaku pencabulan yang korbannya terjadi kepada anak saya sendiri. Ujar ibu korban 

Baca Juga :  Bazaar Ramadhan Kini Akan Hadir Di Alun-Alun Curug.

Lebih lanjut, Orang tua korban pun mengucapkan terima kasih banyak kepada para pihak yang sudah turut membantu anak saya selaku korban pencabulan untuk mendapatkan keadilan. Semoga tidak ada lagi kejadian yang serupa di wilayah parung panjang dan sekitarnya, seperti yang telah di alami oleh anak saya.

K selaku Ibu korban berharap kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat Resor Bogor semoga 4 Pelaku lainnya yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang) bisa ditangkap dan di adili seperti 2 pelaku yang berinisial A dan berinisial S yang telah dijatuhkan Vonis Hukuman Penjara salama 11 Tahun.

Baca Juga :  Dewan Drs. Ahyani M.M Akan Tingkatkan UMKM Dan Infrastuktur Di Kampung Ciletik.

Rohim Matullah, S.H., M.H., M.M. selaku kuasa hukum korban, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Bogor telah menjatuhkan Vonis hukuman penjara 11 Tahun dan Denda Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah) terhadap kedua terpidana yang berinisial A dan berinisial S. ” Pungkasnya

Penulis : Rudy_arra

Editor : Redaksi

Berita Terkait

DPC PKB Gelar Ta’aruf dan Pemaparan Visi Misi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang Periode 2024-2029
Ini Klarifikasi CV.Kuning Ayu Terkait Drinase di Kecamatan Curug
Di Duga Kabel Optik Bnetfit Tidak Memiliki Perizinan Secara Resmi Di Desa Curug Wetan
Diduga Sopir Pribadi Gasak Uang Majikan Rp150 Juta, Dibekuk Satreskrim Polresta Tangerang
Ada Apa Dengan Proyek Drainase Yang Dikerjakan CV Graha Anugerah Sukses
KPU Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pilkada 2024
Karang Taruna Kelurahan Sepatan Di Dukung Pemerintah Kelurahan Sepatan, Giat Penerangan Lampu TPU Makam Babulak Sepatan
Peringati Hardiknas Pj Wali Kota Tangerang, Mengapresiasi kreativitas Hasil Karya Para Pelajar PAUD dan SMP
Berita ini 322 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 22:48 WIB

DPC PKB Gelar Ta’aruf dan Pemaparan Visi Misi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang Periode 2024-2029

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:25 WIB

Ini Klarifikasi CV.Kuning Ayu Terkait Drinase di Kecamatan Curug

Kamis, 9 Mei 2024 - 22:06 WIB

Di Duga Kabel Optik Bnetfit Tidak Memiliki Perizinan Secara Resmi Di Desa Curug Wetan

Senin, 6 Mei 2024 - 10:30 WIB

Diduga Sopir Pribadi Gasak Uang Majikan Rp150 Juta, Dibekuk Satreskrim Polresta Tangerang

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:46 WIB

Ada Apa Dengan Proyek Drainase Yang Dikerjakan CV Graha Anugerah Sukses

Sabtu, 4 Mei 2024 - 16:47 WIB

KPU Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Sabtu, 4 Mei 2024 - 12:38 WIB

Karang Taruna Kelurahan Sepatan Di Dukung Pemerintah Kelurahan Sepatan, Giat Penerangan Lampu TPU Makam Babulak Sepatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:21 WIB

Peringati Hardiknas Pj Wali Kota Tangerang, Mengapresiasi kreativitas Hasil Karya Para Pelajar PAUD dan SMP

Berita Terbaru

Foto Papan Proyek U-Ditch RT 002, RW 01, Kp kandang

Sekitar Kita

Ini Klarifikasi CV.Kuning Ayu Terkait Drinase di Kecamatan Curug

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:25 WIB