Diduga Ada 5 Aturan Dilanggar RS Santo Yusup Bandung dan Oknum Dokter Jaga IGD

Senin, 6 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Ada 5 Aturan yang Dilanggar RS Santo Yusup Bandung dan Oknum Dokter Jaga IGD

Bandung, Dentumnews | Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Santo Yusup Bandung diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan hingga menyebabkan pasien meninggal dunia.

Hal tersebut terjadi pada Alm. Hadi yang mengalami luka parah pada lengan kanannya akibat sebuah insiden, almarhum meninggal diduga karena blood lost.03/03/2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, tidak kurang dari 15 media telah memberitakan dugaan kasus pelanggaran Triase tersebut, namun pihak Rumah Sakit Santo Yusup Bandung tetap tidak menjelaskan kepada Awak Media dan keluarga almarhum.

Sampai berita ini ditayangkan pihak keluarga belum menerima rekam medis ataupun diagnosa almarhum Hadi, padahal pembayaran biaya Rumah Sakit telah dilunasi.

Pihak keluarga didampingi beberapa Awak Media sudah dua kali meminta penjelasan terkait kematian Hadi, tetapi pihak Rumah Sakit terkesan tidak transparan dan tidak memperbolehkan awak media mengetahui sebab kematian Hadi.

Baca Juga :  KPK Duga OTT Bupati Bogor Terkait Suap Urus Laporan Keuangan Pemkab

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Rumah Sakit (Agus) yang mengatakan bahwa pihak Rumah Sakit akan menjelaskan sebab kematian Hadi, tetapi hanya kepada keluarga tanpa didampingi Awak Media.

Burhanudin orang tua Alm. Hadi yang mewakili keluarga merasa tidak puas dengan penjelasan dokter dan pihak Rumah Sakit sehingga melakukan walk out, karena ia hanya sendiri tanpa didampingi siapapun.

Sementara pihak Rumah Sakit Santo Yusup dalam memberikan penjelasan dilakukan beberapa orang. Selain itu, ia juga tetap tidak diberikan rekam medis ataupun diagnosa kematian anaknya.

Dalam rekaman berdurasi 1 jam 03 menit 53 detik yang diterima Awak Media menjelaskan kronologi pertemuan antara kedua belah pihak, antara keluarga dan pihak Rumah Sakit Santo Yusup, sampai saat ini belum mendapat titik temu.

Salah satu dokter yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada Awak Media, bahwa jika dilihat dari dokumen dan data yang ada, meninggalnya alm. Hadi diduga akibat lambatnya penanganan IGD Rumah Sakit Santo Yusup akibat blood lost, katanya.

Baca Juga :  Dapat Ancaman Dari Orang Mengaku Dekat dengan KSP, Warga Ambarawa Mengadu ke Media

“Saya menduga adanya pelanggaran dalam pelayanan, karena seharusnya pasien Gawat Darurat ditangani terlebih dahulu, masalah pembayaran itu menyusul, jelasnya.

Ia juga menyayangkan dugaan pelanggaran triase IGD masih terjadi di Rumah Sakit Santo Yusup, pasca tahun 2006 pernah menimpa temannya yang mengalami Demam Berdarah Dengue (DBD).

Informasi yang tercantum dalam website Rumah Sakit Santo Yusup, dalam prosedur penanganan pasien Gawat Darurat sebagai berikut :

Mengutamakan keselamatan pasien, Memberikan pelayanan gawat darurat yang cepat, tepat dan cermat selama 24 jam terus menerus pada semua kasus dan lebih diutamakan pada kasus yang akut, gawat dan darurat.

Tetapi keluarga Alm. Hadi merasakan tidak seperti itu, justru merasakan sebaliknya.

Selain itu, dalam alur pelayanan terlihat bahwa pendaftaran pasien gawat darurat dilakukan setelah triase.

Namun berbeda dengan keluarga Alm. Hadi yang diminta untuk melakukan pendaftaran sekaligus pembayaran uang muka dahulu, hingga mengakibatkan Hadi meninggal dunia diduga karena kehabisan darah akibat luka robek pada tangan kanannya.

Baca Juga :  Kini Telah Hadir Proyek Siluman Di Perumahan Teratai Legok

Diduga kuat Rumah Sakit Santo Yusup Bandung dan oknum dokter jaga IGD melanggar Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 32 yang menyebutkan bahwa, Rumah Sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien yang dalam keadaan darurat serta wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien.

Selain Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Rumah Sakit Santo Yusup Bandung dan oknum dokter jaga IGD tersebut juga diduga melanggar Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi, serta Kode Etik Kedokteran Indonesia.

(RED)

Source : Penajournalis.com

Berita Terkait

Peringati Hardiknas Pj Wali Kota Tangerang, Mengapresiasi kreativitas Hasil Karya Para Pelajar PAUD dan SMP
SMA-SMK Mulia Buana Tetap Gelar Wisuda Mewah, Meski Kemendikbudristek Tegas: Tidak Wajib
Perumahan Binong Kembali Terendam Banjir
Polisi Secara Profesional Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Teluk Naga, Tangerang
Kunjungan Balai Penyuluhan Pertanian di KWT Sri Wahyuni Desa Kohod Menjadi Motivasi Menuju Prestasi
Pengurus Karang Taruna Kelurahan Sepatan Menggelar Kegiatan Santunan Anak Yatim di Bulan Ramadhan
Warga Tangerang Selatan Tolak Penutupan Akses Jalan Raya Serpong-Parung
Respons Lima Wartawan Atas Tudingan Pemerasan oleh Pengusaha Pakan Ternak
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:21 WIB

Peringati Hardiknas Pj Wali Kota Tangerang, Mengapresiasi kreativitas Hasil Karya Para Pelajar PAUD dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 03:59 WIB

SMA-SMK Mulia Buana Tetap Gelar Wisuda Mewah, Meski Kemendikbudristek Tegas: Tidak Wajib

Jumat, 26 April 2024 - 19:52 WIB

Perumahan Binong Kembali Terendam Banjir

Selasa, 23 April 2024 - 11:38 WIB

Polisi Secara Profesional Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Teluk Naga, Tangerang

Jumat, 19 April 2024 - 00:09 WIB

Kunjungan Balai Penyuluhan Pertanian di KWT Sri Wahyuni Desa Kohod Menjadi Motivasi Menuju Prestasi

Selasa, 9 April 2024 - 03:43 WIB

Pengurus Karang Taruna Kelurahan Sepatan Menggelar Kegiatan Santunan Anak Yatim di Bulan Ramadhan

Selasa, 9 April 2024 - 03:33 WIB

Warga Tangerang Selatan Tolak Penutupan Akses Jalan Raya Serpong-Parung

Sabtu, 6 April 2024 - 14:54 WIB

Respons Lima Wartawan Atas Tudingan Pemerasan oleh Pengusaha Pakan Ternak

Berita Terbaru

Artikel

Ingin Bersama PDIP, Helmy Halim Resmi Daftar ke Moncong Putih

Selasa, 30 Apr 2024 - 19:01 WIB

Artikel

PIR gelar Halal Bi Halal dan Pemantapan Program 2024

Minggu, 28 Apr 2024 - 18:38 WIB