DENTUMNEWS.COM, Tangerang | Penanaman tiang yang dilakukan oleh PT. Link Net TBK di Kabupaten Tangerang, mendapat sorotan tajam dari masyarakat dan pengamat telekomunikasi. Diketahui, penanaman tiang tersebut berlangsung di Jalan Graha Raya, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan yang diduga kuat tidak memiliki izin yang sesuai serta bertentangan dengan peraturan daerah terkait penyelenggaraan pos dan telekomunikasi.
Menurut pantauan Dentumnews.com, pekerja dari PT Link Net terlihat sedang melakukan proses penggalian untuk penanaman tiang. Agus, pengawas lapangan dari kegiatan tersebut, mengklaim bahwa koordinasi telah dilakukan, meski ia mengakui ketidaktahuannya terkait perizinan, “untuk koordinasi sudah beres semua, dan perizinan saya tidak tahu,” ungkap Agus.
Kegiatan ini mendapatkan kritikan keras karena dianggap menyimpang dari prosedur perizinan yang berlaku. Dikhawatirkan, praktek semacam ini dapat menimbulkan “Cost Social” yang tidak diinginkan, mengingat perusahaan-perusahaan cenderung menghindari proses perizinan yang dirasa membebani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yasin Supriatna, dari Lembaga GNP Tipikor, mengecam keras kegiatan penanaman tiang tanpa izin ini. “Sangat disayangkan pemasangan atau galian tersebut tidak mengantongi izin resmi dari dinas terkait,” terang Yasin.
Peraturan Pemerintah Kabupaten Tangerang No 8 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan pos dan telekomunikasi menjadi dasar kuat bahwa segala aktivitas terkait harus mengantongi izin resmi. Kegiatan PT. Link Net TBK, berdasarkan aturan tersebut, dinilai telah melanggar norma yang telah ditetapkan.
Hingga berita ini dipublikasikan, baik PT.Link Net TBK maupun dinas terkait belum memberikan tanggapan atau konfirmasi resmi terkait kegiatan penanaman tiang yang dilakukan. Masyarakat dan pengamat komunikasi terus menantikan klarifikasi dan tindak lanjut dari kedua pihak untuk memastikan bahwa setiap kegiatan telekomunikasi tetap berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penulis : Rudy
Editor : Redaksi