Daerah
Warga mengeluh! Oknum Operator e-KTP di Kecamatan Cileles Terindikasi Lakukan Pungli

Lebak, DentumNews | Dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) dalam pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang dilakukan oleh oknum pegawai kantor Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten. Jum’at, 27/01/2023.
Dugaan praktik pungli itu diutarakan oleh salah seorang warga yang ingin mengurus e-KTP.
Dirinya mengaku telah dipungut uang sebesar Rp 50.000 oleh petugas perekaman Kecamatan Cileles. Namun ketika dikonfirmasi oleh Awak Media, Petugas tersebut berdalih uang itu digunakan untuk biaya transportasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Lebak.
Salah satu warga asal Desa Banjar sari Kecamatan Cileles ber-inisial (N) memaparkan bahwa dirinya saat hendak melakukan perekaman untuk pembuatan e-KTP dipungut biaya sebesar Rp 50 ribu oleh oknum petugas setempat guna untuk mengantarkan data ke Dispendukcapil Lebak.
“Saya dan adik saat melakukan perekaman e-KTP di Kecamatan cileles merasa heran, karena petugas kecamatan meminta uang Rp 50 ribu dengan alasan untuk biaya mengantarkan data ke Dispendukcapil Bangkalan. Ternyata pungutan itu tidak hanya dialami saya dan saudara saya, tetapi para pemohon yang lain juga dimintai uang,” ungkap M yang enggan di sebutkan identitasnya, Rabu (26/1/2023)
Dia sangat menyayangkan dengan tindakan pungli yang dilakukan oleh oknum pegawai Kecamatan cileles tersebut.
Padahal menurutnya seluruh pelayanan administrasi kependudukan baik itu tingkat kecamatan ataupun di Disdukcapil mulai dari pembuatan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA) hingga KTP elektronik (E-KTP) tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.
Saat di konfirmasi kepada operator e-ktp Kecamatan Cileles melalui telepon selluler Nunu mengatakan adanya informasi biaya perekaman atau biaya transportasi sebesar 50.000 ribu.
“Tidak ada pak untuk perekaman mah gratis dan siapa pak orangnya, mungkin itu untuk pengurusan KTP pak, wajar saya minta penggantian ongkos untuk ke capil, kan saya kecapil pake motor butuh bensin di jalan saya capek, butuh minum dan makan, silahkan ukur aja sama bapak jarak dari cileles kerangkas berapa kilometer,” paparnya.
Lebih lanjut Nunu menjelaskan, memang pemohon keberatan dipinta 50.000 ribu untuk pengurusan KTP, jika keberatan ia menyarankan warga untuk mengurus sendiri kerangkas.
Sedangkan YY salah satu warga Desa Parung Kujang, pernah membuat KTP Bersama saudaranya di kenakan biaya Rp 150 000 untuk dua KTP sekaligus.
Sedangkan, salah satu Sekertaris Desa di Kecamatan Cileles juga turut menyayangkan dengan adanya dugaan pungli tersebut.
Menurutnya, warga yang membuat KTP cukup hanya membawa KK ke kantor Kecamatan,tanpa ada pengantar dari RT dan dari pihak Desa.
Sementara Camat Cileles, Agus bahtiar, saat dikonfirmasi mengenai hal itu, ia mengatakan bahwa sepengetahuanya operator KTP langsung bertanggung jawab ke-disdukcapil.
“Kecamatan mah hanya fasilitas tempat, silahkan konfirmasi saja ke yang bersangkutan mengenai teknis dan lain-lainnya,”pungkasnya.
(Cecep)