Kuasa Hukum AR, DKK Kecewa Karna Kliennya tidak Bisa di Hadirkan di Ruang Sidang PN Tangerang

Sabtu, 16 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arhami Satya Siregar S H & Rekan , kuasa Hukum AR,DKK  (AVM Lawfirm).

Arhami Satya Siregar S H & Rekan , kuasa Hukum AR,DKK (AVM Lawfirm).

TANGERANG, DentumNews |

Pengadilan Negeri Tangerang Kembali melaksanakan Persidangan ke dua dengan terdakwa AR, dkk terkait Dakwaan Nomor Reg Perkara : PDM-// TNG / 01 / 2024 bahwa Perbuatan mereka (terdakwa) merupakan tindak pidana pasal 2 ayat (1) Undang- undang Darurat Republik Indonesia Nomer 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat ( 1) ke – KUHP atau Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang- undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemeritah Penganti UU 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU Nomer 23 Tahun 2002.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ninik Handayani ,SH, MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, selanjutnya hakim menanyakan keadaan para terdakwa hari ini dalam kondisi sehat dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan Surat Kuasa Penasehat Hukum yang di tangani AVM Lawfirm, Agenda sidang ke dua yaitu Menghadirkan saksi dari JPU untuk mendengarkan keterangan saksi untuk dilakukan konfrontasi atau konfrontir pihak penyidik (Verbalisan) Kamis 14/03/2024.

” Dalam keterangan Saksi dari JPU yang kami dapatkan oleh klien kami berbeda sangat jauh, tidak sesui realita yang sebenarnya, ketika kami tanya saksi masih banyak keterangan tidak tahu, jadi persidangan ini masih belum Maksimal terhadap klien kami dan saksi, Empat klien kami terdakwa tidak bisa di hadirkan di persidangan, kok aneh, persidangan masih via online, sedangkan pengalaman kami di Jakarta Selatan maupun Jakarta Pusat semua di hadirkan baik terdakwa maupun saksi Secara Langsung, jadi di dalam persidangan sambung satu sama lain,” Ujar Arhami Satya Siregar Kuasa Hukum empat klien AR, DKK.

Baca Juga :  Oknum Penyelenggara Pemilu di duga Bekerjasama Dengan Caleg No 3 DPR RI Banten 3 Dari (PAN)

Ia melanjutkan, “Yang sangat memberatkan empat klien kami, senjata tajam itu yang memiliki kan banyak orang, mereka inikan komunitas,kenapa saksi hanya menyudutkan empat klien kami, ini yang sangat keberatan sekali oleh kami, dan aneh,masih banyak yang tidak di ungkapkan oleh saksi, saksi hanya banyak memberikan informasi yang tidak tahu, ini yang harus di cocokan keterangan saksi untuk dilakukan konfrontir ( Verbalisan) dengan keterangan terdakwa klien kami , ” Jelasnya lagi.

Baca Juga :  Korupsi Ratusan Juta Kejari Tangerang Tangkap Mantan PJ Kades Pasanggrahan

“Jadi kami berharap di persidangan selanjutnya klien kami dan saksi di hadirkan dan untuk pembelaan, kami akan menghadirkan saksi saksi utama keterangan dari pihak klien kami,” Tutup Arhami Satya Siregar SH.

Penulis : Doni

Editor : Hilal R

Berita Terkait

Peringati Hardiknas Pj Wali Kota Tangerang, Mengapresiasi kreativitas Hasil Karya Para Pelajar PAUD dan SMP
SMA-SMK Mulia Buana Tetap Gelar Wisuda Mewah, Meski Kemendikbudristek Tegas: Tidak Wajib
Perumahan Binong Kembali Terendam Banjir
Polisi Secara Profesional Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Teluk Naga, Tangerang
Kunjungan Balai Penyuluhan Pertanian di KWT Sri Wahyuni Desa Kohod Menjadi Motivasi Menuju Prestasi
Pengurus Karang Taruna Kelurahan Sepatan Menggelar Kegiatan Santunan Anak Yatim di Bulan Ramadhan
Warga Tangerang Selatan Tolak Penutupan Akses Jalan Raya Serpong-Parung
Respons Lima Wartawan Atas Tudingan Pemerasan oleh Pengusaha Pakan Ternak
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:21 WIB

Peringati Hardiknas Pj Wali Kota Tangerang, Mengapresiasi kreativitas Hasil Karya Para Pelajar PAUD dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 03:59 WIB

SMA-SMK Mulia Buana Tetap Gelar Wisuda Mewah, Meski Kemendikbudristek Tegas: Tidak Wajib

Jumat, 26 April 2024 - 19:52 WIB

Perumahan Binong Kembali Terendam Banjir

Selasa, 23 April 2024 - 11:38 WIB

Polisi Secara Profesional Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Teluk Naga, Tangerang

Jumat, 19 April 2024 - 00:09 WIB

Kunjungan Balai Penyuluhan Pertanian di KWT Sri Wahyuni Desa Kohod Menjadi Motivasi Menuju Prestasi

Selasa, 9 April 2024 - 03:43 WIB

Pengurus Karang Taruna Kelurahan Sepatan Menggelar Kegiatan Santunan Anak Yatim di Bulan Ramadhan

Selasa, 9 April 2024 - 03:33 WIB

Warga Tangerang Selatan Tolak Penutupan Akses Jalan Raya Serpong-Parung

Sabtu, 6 April 2024 - 14:54 WIB

Respons Lima Wartawan Atas Tudingan Pemerasan oleh Pengusaha Pakan Ternak

Berita Terbaru

Artikel

Ingin Bersama PDIP, Helmy Halim Resmi Daftar ke Moncong Putih

Selasa, 30 Apr 2024 - 19:01 WIB

Artikel

PIR gelar Halal Bi Halal dan Pemantapan Program 2024

Minggu, 28 Apr 2024 - 18:38 WIB