TANGERANG, DentumNews |
Pengadilan Negeri Tangerang Kembali melaksanakan Persidangan ke dua dengan terdakwa AR, dkk terkait Dakwaan Nomor Reg Perkara : PDM-// TNG / 01 / 2024 bahwa Perbuatan mereka (terdakwa) merupakan tindak pidana pasal 2 ayat (1) Undang- undang Darurat Republik Indonesia Nomer 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat ( 1) ke – KUHP atau Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang- undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemeritah Penganti UU 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU Nomer 23 Tahun 2002.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ninik Handayani ,SH, MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, selanjutnya hakim menanyakan keadaan para terdakwa hari ini dalam kondisi sehat dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan Surat Kuasa Penasehat Hukum yang di tangani AVM Lawfirm, Agenda sidang ke dua yaitu Menghadirkan saksi dari JPU untuk mendengarkan keterangan saksi untuk dilakukan konfrontasi atau konfrontir pihak penyidik (Verbalisan) Kamis 14/03/2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Dalam keterangan Saksi dari JPU yang kami dapatkan oleh klien kami berbeda sangat jauh, tidak sesui realita yang sebenarnya, ketika kami tanya saksi masih banyak keterangan tidak tahu, jadi persidangan ini masih belum Maksimal terhadap klien kami dan saksi, Empat klien kami terdakwa tidak bisa di hadirkan di persidangan, kok aneh, persidangan masih via online, sedangkan pengalaman kami di Jakarta Selatan maupun Jakarta Pusat semua di hadirkan baik terdakwa maupun saksi Secara Langsung, jadi di dalam persidangan sambung satu sama lain,” Ujar Arhami Satya Siregar Kuasa Hukum empat klien AR, DKK.
Ia melanjutkan, “Yang sangat memberatkan empat klien kami, senjata tajam itu yang memiliki kan banyak orang, mereka inikan komunitas,kenapa saksi hanya menyudutkan empat klien kami, ini yang sangat keberatan sekali oleh kami, dan aneh,masih banyak yang tidak di ungkapkan oleh saksi, saksi hanya banyak memberikan informasi yang tidak tahu, ini yang harus di cocokan keterangan saksi untuk dilakukan konfrontir ( Verbalisan) dengan keterangan terdakwa klien kami , ” Jelasnya lagi.
“Jadi kami berharap di persidangan selanjutnya klien kami dan saksi di hadirkan dan untuk pembelaan, kami akan menghadirkan saksi saksi utama keterangan dari pihak klien kami,” Tutup Arhami Satya Siregar SH.
Penulis : Doni
Editor : Hilal R