Menyoal Kampanye di Tempat Pendidikan dan Fasilitas Pemerintah Pemilu 2024

Minggu, 5 November 2023 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, DentumNews.com |

Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra menegaskan, sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023. Menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.

Sehingga, sambung Syailendra, Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum mengenai penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu serentak Tahun 2024. Sebagaimana dimaksud pada PKPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan yang dikecualikan, digunakan sepanjang tidak mengakibatkan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan terganggu fungsi atau peruntukannya, serta tidak melibatkan anak. Atribut Kampanye Pemilu ayat (1) huruf h merupakan alat dan/atau perlengkapan yang memuat citra diri, visi, misi, dan program,” terangnya kepada Wartawan, Kamis (2/11/23).

Baca Juga :  Susah Untuk Cari Tempat Nongkrong! Kini Ada Warung Uda.com

Ia menjelaskan, Fasilitas pemerintah : a. gedung; b. halaman; c. lapangan; dan/atau d. tempat lainnya, yang ditentukan oleh penanggung jawab fasilitas pemerintah. (3) Tempat pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf h meliputi: a. gedung; b. halaman, c. lapangan; dan/atau d. tempat lainnya.

Tambah Syailendra , tempat pendidikan merupakan perguruan tinggi, yang meliputi: a. universitas; b. institut; c. sekolah tinggi; d. politeknik; e. akademi; dan/atau f. akademi komunitas. Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada Hari Sabtu dan/atau Hari Minggu.

“Tanpa Atribut, Atribut Kampanye di tempat Pendidikan dan Fasilitas Pemerintah tidak diperbolehkan, kecuali yang memuat Citra diri, Visi misi dan Program. Metode Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan meliputi: a. pertemuan terbatas; dan b. pertemuan tatap muka,” bebernya.

Baca Juga :  Memperingati 10 Muharam 1445 H PT.Surya Inti Jaya Mamur, Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Terang Syailendra, Peserta Kampanye Pemilu di tempat pendidikan merupakan sivitas akademika yang tidak dilarang ikut serta kegiatan Kampanye Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Peserta Kampanye Pemilu di tempat pendidikan merupakan sivitas akademika yang tidak dilarang ikut serta kegiatan Kampanye Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penanggung jawab fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dalam memberikan izin kegiatan Kampanye Pemilu harus menerapkan prinsip adil, terbuka, dan proporsional, serta tidak berpihak kepada salah satu Peserta Pemilu. Penanggung jawab tempat pendidikan a. rektor pada universitas dan institut; b. ketua pada sekolah tinggi; dan c. direktur pada politeknik, akademi, dan akademi komunitas.

“Sebagaimana dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2023, bahwa yang boleh hadir melaksanalkan kegiatan di Tempat Pendidikan adalah Peserta Pemilu 2024 yang terdiri dari Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon DPR RI, Calon DPD, Calon DPRD Provinsi dan Calon DPRD Kabupaten Kota,” jelasnya.

Kata dia, Mekanisme yang mesti di tempuh Petugas Kampanye meminta Izin kepada Pihak Pemerintah yang di berikan kewenangan dan Tempat Pendidikan, kedua Lembaga yang di maksud dimaksud harus menerapkan prinsip adil, terbuka, dan proporsional, serta tidak berpihak kepada salah satu Peserta Pemilu.

Baca Juga :  Sosialisasi Dari Indra Jaya Permana Berikan, kesehatan Gratis Untuk Masyarakat

Dalam hal Pihak Pemerintah dan Tempat Pendidikan memberikan izin, maka sesuai tingkatannya Petugas Kampanye Peserta Pemilu surat harus menyampaikan pemberitahuan jika Pasangan Calon Presiden dan wakil Presiden dan Calon DPR ke KPU, Bawaslu, Kepolisian Republik Indonesia sesuai tingkatannya.

Petugas Kampanye Peserta Pemilu Calon DPD dan DPRD Provinsi menyampaikan surat pemberitahuan ke KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi dan Kepolisian Republik Indonesia sesuai Tingkatannya. Petugas Kampanye Peserta Pemilu Calon DPRD Kabupaten Kota mesti menyampaikan surat Pemberitahuan ke KPU Kabupaten Kota, Bawaslu Kabuapaten Kota dan Kepolisian Republik Indonesia sesuai tingkatannya. Surat pemberitahuan di sampaikan paling lambat satu (1) hari sebelum dilaksanakan kegiatan.

“Dengan demikian inklusivitas tempat Pendidikan dan Fasilitas Pemerintah dalam menyambut tahun politik 2024 dapat memberikan warna yang berbeda, dengan mengedepankan prinsip keadilan dan profesionalitas. Selain memberikan kemajemukan berpikir para sivitas akademika di dunia Pendidikan tinggi, selain memberikan kontribusi yang positif dalam menggali potensi visi dan misi serta program peserta pemilu dalam bingkai keindoneisiaan untuk lima tahun ke depan,” demikian Syailendra.

Penulis : Red

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Warga Berikan Apresiasi Dengan Adanya Pembangunan Hotmik Yang Di Kerjakan Oleh CV.Benteng Putra
Kepala Desa Cukanggalih Yang Belum Lama Dilantik Didemo Warganya
Kini Telah Hadir Proyek Siluman Di Perumahan Teratai Legok
Diiringi Banjir Dukungan, Paslon Ganjar dan Mahfud Mendaftarkan Diri ke KPU
Pj Bupati Kabupaten Tangerang Resmi Melantik 17 Kepala Desa
Rano Alfath Dan Cak Nur Kholis Menghadiri Bimtek Canvassing Kortep Sekecamatan Curug
Gelar Rakernas IV PDIP, Megawati dan Jokowi Sepakat Ganjar Pranowo Mampu Tuntaskan Masalah Pangan Indonesia
Muhamad Yusri Alias Bacong Siap Mencalonkan Diri Sebagai Calon Kepala Desa Cukanggalih
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:02 WIB

Proyek Betonisasi CV. Rere Putra Perkasa Diduga Di Kerjakan Tidak Sesuai Standar Spesifikasi Pekerjaan 

Senin, 4 Desember 2023 - 19:48 WIB

Proyek Betonisasi di Perumahan Saribumi Kelurahan Binong Diduga Tidak Sesuai RAB

Senin, 4 Desember 2023 - 09:34 WIB

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, Meluncurkan Sistem Informasi Data Penerimaan Pajak dan Retribusi melalui QRis.

Jumat, 1 Desember 2023 - 15:04 WIB

Warga Berikan Apresiasi Dengan Adanya Pembangunan Hotmik Yang Di Kerjakan Oleh CV.Benteng Putra

Rabu, 29 November 2023 - 19:56 WIB

Kapolsek Panongan, Polresta Tangerang Kawal Aksi Damai Buruh

Rabu, 29 November 2023 - 12:36 WIB

Gelar Lomba Mancing, Desa Serdang Wetan Kenalkan Wisata Embung

Selasa, 28 November 2023 - 22:01 WIB

Masyarakat Desa Serdang Wetan Kecamatan Legok Mengucapkan Terima Kasih Atas Proyek Pekerjaan Betonisasi

Selasa, 28 November 2023 - 21:47 WIB

Di duga Kades Jeungjing Menghina Ormas, LSM dan Wartawan

Berita Terbaru

Uncategorized

Nekad Terjun ke Kali Penjambret HP Nyaris Tewas

Senin, 4 Des 2023 - 14:16 WIB

Rumah Hantu Tangcity siap memeriahkan bulan Desember dengan kehadiran kembali wahana menegangkannya (Dentumnews.com)

Hiburan

Wahana Rumah Hantu TangCity Hadir Kembali,

Sabtu, 2 Des 2023 - 17:54 WIB