Menyoal Kampanye di Tempat Pendidikan dan Fasilitas Pemerintah Pemilu 2024

Minggu, 5 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, DentumNews.com |

Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra menegaskan, sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023. Menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.

Sehingga, sambung Syailendra, Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum mengenai penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu serentak Tahun 2024. Sebagaimana dimaksud pada PKPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan yang dikecualikan, digunakan sepanjang tidak mengakibatkan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan terganggu fungsi atau peruntukannya, serta tidak melibatkan anak. Atribut Kampanye Pemilu ayat (1) huruf h merupakan alat dan/atau perlengkapan yang memuat citra diri, visi, misi, dan program,” terangnya kepada Wartawan, Kamis (2/11/23).

Baca Juga :  Kapolresta Tangerang Kroscek Gudang Logistik KPU di Kecamatan Kemiri

Ia menjelaskan, Fasilitas pemerintah : a. gedung; b. halaman; c. lapangan; dan/atau d. tempat lainnya, yang ditentukan oleh penanggung jawab fasilitas pemerintah. (3) Tempat pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf h meliputi: a. gedung; b. halaman, c. lapangan; dan/atau d. tempat lainnya.

Tambah Syailendra , tempat pendidikan merupakan perguruan tinggi, yang meliputi: a. universitas; b. institut; c. sekolah tinggi; d. politeknik; e. akademi; dan/atau f. akademi komunitas. Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada Hari Sabtu dan/atau Hari Minggu.

“Tanpa Atribut, Atribut Kampanye di tempat Pendidikan dan Fasilitas Pemerintah tidak diperbolehkan, kecuali yang memuat Citra diri, Visi misi dan Program. Metode Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan meliputi: a. pertemuan terbatas; dan b. pertemuan tatap muka,” bebernya.

Baca Juga :  Makan Siang Bersama Anies dan Ganjar Dijamu Raja Salman

Terang Syailendra, Peserta Kampanye Pemilu di tempat pendidikan merupakan sivitas akademika yang tidak dilarang ikut serta kegiatan Kampanye Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Peserta Kampanye Pemilu di tempat pendidikan merupakan sivitas akademika yang tidak dilarang ikut serta kegiatan Kampanye Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penanggung jawab fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dalam memberikan izin kegiatan Kampanye Pemilu harus menerapkan prinsip adil, terbuka, dan proporsional, serta tidak berpihak kepada salah satu Peserta Pemilu. Penanggung jawab tempat pendidikan a. rektor pada universitas dan institut; b. ketua pada sekolah tinggi; dan c. direktur pada politeknik, akademi, dan akademi komunitas.

“Sebagaimana dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2023, bahwa yang boleh hadir melaksanalkan kegiatan di Tempat Pendidikan adalah Peserta Pemilu 2024 yang terdiri dari Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon DPR RI, Calon DPD, Calon DPRD Provinsi dan Calon DPRD Kabupaten Kota,” jelasnya.

Kata dia, Mekanisme yang mesti di tempuh Petugas Kampanye meminta Izin kepada Pihak Pemerintah yang di berikan kewenangan dan Tempat Pendidikan, kedua Lembaga yang di maksud dimaksud harus menerapkan prinsip adil, terbuka, dan proporsional, serta tidak berpihak kepada salah satu Peserta Pemilu.

Baca Juga :  Komisi II DPR Minta Mendagri Klarifikasi soal Apdesi Deklarasi Jokowi 3 Periode

Dalam hal Pihak Pemerintah dan Tempat Pendidikan memberikan izin, maka sesuai tingkatannya Petugas Kampanye Peserta Pemilu surat harus menyampaikan pemberitahuan jika Pasangan Calon Presiden dan wakil Presiden dan Calon DPR ke KPU, Bawaslu, Kepolisian Republik Indonesia sesuai tingkatannya.

Petugas Kampanye Peserta Pemilu Calon DPD dan DPRD Provinsi menyampaikan surat pemberitahuan ke KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi dan Kepolisian Republik Indonesia sesuai Tingkatannya. Petugas Kampanye Peserta Pemilu Calon DPRD Kabupaten Kota mesti menyampaikan surat Pemberitahuan ke KPU Kabupaten Kota, Bawaslu Kabuapaten Kota dan Kepolisian Republik Indonesia sesuai tingkatannya. Surat pemberitahuan di sampaikan paling lambat satu (1) hari sebelum dilaksanakan kegiatan.

“Dengan demikian inklusivitas tempat Pendidikan dan Fasilitas Pemerintah dalam menyambut tahun politik 2024 dapat memberikan warna yang berbeda, dengan mengedepankan prinsip keadilan dan profesionalitas. Selain memberikan kemajemukan berpikir para sivitas akademika di dunia Pendidikan tinggi, selain memberikan kontribusi yang positif dalam menggali potensi visi dan misi serta program peserta pemilu dalam bingkai keindoneisiaan untuk lima tahun ke depan,” demikian Syailendra.

Penulis : Red

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Partai Golkar Umumkan Penugasan Baru untuk Pilkada Serentak 2024, Perkuat Persaingan dan Strategi Kemitraan
Saksi Ahli Caleg Akmaludin Dituding Kurang Obyektif di Sidang Bawaslu
Sidang Perdana Akmaludin Nugraha Caleg PDIP Dapil 6 Sudah Masuk Tahap Awal di Bawaslu
Keluarga Besar LBH Cakrawala Timur Indonesia, Akan Mendukung Salah Satu Kandidat Bakal Calon Bupati Kabupaten Tangerang
Dugaan Penggelembungan Suara Caleg PAN DPR-RI Dapil Banten 3 Melaporkan Ke Bawaslu
Rekapitulasi Penghitungan Suara di PPK, Polres Metro Tangerang Pertebal Pengamanan dan Pengawasan
Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia, Golkar menempati posisi kedua
Penjagaan Polisi Menjelang Demo Relawan Ganjar-Mahfud di Jakarta Pusat
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 April 2024 - 03:28 WIB

Partai Golkar Umumkan Penugasan Baru untuk Pilkada Serentak 2024, Perkuat Persaingan dan Strategi Kemitraan

Minggu, 24 Maret 2024 - 08:22 WIB

Saksi Ahli Caleg Akmaludin Dituding Kurang Obyektif di Sidang Bawaslu

Rabu, 20 Maret 2024 - 00:25 WIB

Sidang Perdana Akmaludin Nugraha Caleg PDIP Dapil 6 Sudah Masuk Tahap Awal di Bawaslu

Sabtu, 9 Maret 2024 - 10:52 WIB

Keluarga Besar LBH Cakrawala Timur Indonesia, Akan Mendukung Salah Satu Kandidat Bakal Calon Bupati Kabupaten Tangerang

Jumat, 8 Maret 2024 - 00:30 WIB

Dugaan Penggelembungan Suara Caleg PAN DPR-RI Dapil Banten 3 Melaporkan Ke Bawaslu

Selasa, 20 Februari 2024 - 18:50 WIB

Rekapitulasi Penghitungan Suara di PPK, Polres Metro Tangerang Pertebal Pengamanan dan Pengawasan

Selasa, 20 Februari 2024 - 08:38 WIB

Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia, Golkar menempati posisi kedua

Senin, 19 Februari 2024 - 10:20 WIB

Penjagaan Polisi Menjelang Demo Relawan Ganjar-Mahfud di Jakarta Pusat

Berita Terbaru

Artikel

Ingin Bersama PDIP, Helmy Halim Resmi Daftar ke Moncong Putih

Selasa, 30 Apr 2024 - 19:01 WIB

Artikel

PIR gelar Halal Bi Halal dan Pemantapan Program 2024

Minggu, 28 Apr 2024 - 18:38 WIB

Bantuan kegiatan CSR dari Yayasan Amway Peduli yang bekerja sama dengan Tim Fasilitasi CSR Tangsel. Yang di berikan langsung terpusat di SDN 04 Pondok Jagung, Serpong. Kamis (25 April 2024).

Sekitar Kita

Peduli Pendidikan Yayasan Amway Berikan Bantuan CSR Keperluan Siswa

Sabtu, 27 Apr 2024 - 10:04 WIB