Rekening Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Mencapai Rp1,1 Triliun

Sabtu, 4 November 2023 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana dan (TPPU)

Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana dan (TPPU)

JAKARTA, DentumNews.com |

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Yayasan Pesantren Indonesia oleh Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menuturkan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran dana sebesar Rp1,1 triliun dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau kita lihat in-outnya dari transaksi TPPU kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan APG di TPPU kurang lebih sekitar Rp1,1 triliun,” kata Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Baca Juga :  Buang Limbah B3 Sembarangan, PT Farmel Cipta Mandiri Terancam Denda Rp 3 Miliar

Whisnu menjelaskan sampai saat ini penyidik masih mendalami total kerugian akibat kasus tersebut. Panji Gumilang sendiri menggunakan dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.

“Namun penyidik masih mendalami terkait dengan berapa secara ril kerugian yang ditimbulkan akibat adanya dugaan tindak pidana asal, yaitu TPA-nya yaitu tindak pidana yayasan dan penggelapan dari perkara tersebut,” ungkapnya.

Menurutnya, ratusan rekening itu tak hanya dibuat atas nama Panji Gumilang, ada juga rekening lain yang terdaftar atas nama lain yakni Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, Abu Totok, Abu Ma’arik dan Samsul Alam.

Baca Juga :  Revitalisasi Pasar Kranji Baru Amburadul, APPSINDO Datangi Pemkot Bekasi

Whisnu merincikan penyidik juga mendapati adanya aliran dana cukup besar yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Panji Gumilang.

“Ada transaksi keluar oleh rekening tersebut dan digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar dan Rp223 miliar,” imbuhnya.

Dari hasil pendalaman penyidik, Panji diduga sudah menlakukan TPPU uang yayasan sejak tahun 2016 sampai 2023. “Ada pembelian aset yang dimiliki oleh APG berasal dari uang yayasan,” terangnya.

Adapun pengungkapan TPPU ini terungkap usai penyidik menemukan adanya penggelapan uang pinjaman dari bank swasta kepada Panji.

Lebih lanjut pada tahun 2019, Panji meminjam uang atas nama Yayasan Pesantren Indonesia sebesar Rp 73 miliar. Kemudian, uang itu dipakainya untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Diperkirakan Obyek Wisata di Lebak Akan Dipadati Pengunjung Pada Hari Raya Idul Fitri

“Inilah bukti tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik, dan penyidik pun melakukan tracing aset, terhadap beberapa aset dan rekening,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, Panji Gumilang pun dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Tak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

Penulis : Red

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Proyek Betonisasi CV. Rere Putra Perkasa Diduga Di Kerjakan Tidak Sesuai Standar Spesifikasi Pekerjaan 
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, Meluncurkan Sistem Informasi Data Penerimaan Pajak dan Retribusi melalui QRis.
Pekerjaan Gorong Gorong Oleh PT. Puri Nusa Jaya Kusuma Diduga Sangat Meresahkan Warga Dan Pengguna Jalan
Kapolsek Panongan, Polresta Tangerang Kawal Aksi Damai Buruh
Gelar Lomba Mancing, Desa Serdang Wetan Kenalkan Wisata Embung
Di duga Kades Jeungjing Menghina Ormas, LSM dan Wartawan
Netralitas dalam Pemilu 2024 Menentukan Kualitas Iklim Demokrasi Indonesia
Diduga Kontraktor Nakal Beraksi Kembali Dikecamatan Curug
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:02 WIB

Proyek Betonisasi CV. Rere Putra Perkasa Diduga Di Kerjakan Tidak Sesuai Standar Spesifikasi Pekerjaan 

Senin, 4 Desember 2023 - 19:48 WIB

Proyek Betonisasi di Perumahan Saribumi Kelurahan Binong Diduga Tidak Sesuai RAB

Senin, 4 Desember 2023 - 09:34 WIB

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, Meluncurkan Sistem Informasi Data Penerimaan Pajak dan Retribusi melalui QRis.

Jumat, 1 Desember 2023 - 15:04 WIB

Warga Berikan Apresiasi Dengan Adanya Pembangunan Hotmik Yang Di Kerjakan Oleh CV.Benteng Putra

Rabu, 29 November 2023 - 19:56 WIB

Kapolsek Panongan, Polresta Tangerang Kawal Aksi Damai Buruh

Rabu, 29 November 2023 - 12:36 WIB

Gelar Lomba Mancing, Desa Serdang Wetan Kenalkan Wisata Embung

Selasa, 28 November 2023 - 22:01 WIB

Masyarakat Desa Serdang Wetan Kecamatan Legok Mengucapkan Terima Kasih Atas Proyek Pekerjaan Betonisasi

Selasa, 28 November 2023 - 21:47 WIB

Di duga Kades Jeungjing Menghina Ormas, LSM dan Wartawan

Berita Terbaru

Uncategorized

Nekad Terjun ke Kali Penjambret HP Nyaris Tewas

Senin, 4 Des 2023 - 14:16 WIB

Rumah Hantu Tangcity siap memeriahkan bulan Desember dengan kehadiran kembali wahana menegangkannya (Dentumnews.com)

Hiburan

Wahana Rumah Hantu TangCity Hadir Kembali,

Sabtu, 2 Des 2023 - 17:54 WIB