Akademisi UNPAM Menilai PJ Gubernur Banten Tak Punya Konsep Pendidikan, Begini Alasannya!

Senin, 28 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indar Riyanto, Kepala Prodi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Pamulang (Unpam)

Indar Riyanto, Kepala Prodi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Pamulang (Unpam)

SERANG – Indar Riyanto, Kepala Prodi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Pamulang (Unpam) mempertanyakan konsep Pj Gubernur terkait pendidikan di Provinsi Banten. Hal ini ia pertanyakan ketika Indar diminta tanggapannya tentang persoalan Cawas yang hingga saat ini belum ada penyelesaiannya.

Menurut Indar, Cawas hanya salah satu dari sekian masalah yang tidak tuntas, seperti SMA metaferse yang menjadi bulian banyak praktisi pendidikan, sekolah blended learning yang katanya ditolak oleh Kementerian dan menimbulkan potensi kemarahan sekolah swasta dan terakhir usulan membangun sekolah delapan lantai untuk menampung siswa dalam rangka mengantisipasi membludaknya minat orang tua siswa memasukkan anaknya ke sekolah menengah negeri dan gagasan ini dianggap tidak nyambung alias tulalit.

“Saya khawatir, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengidap logical fallacy atau keliru berfikir dalam memandang, memahami dan mensikapi persoalan, tantangan dan solusi pendidikan di Banten dan jika dugaan ini benar maka masa depan pendidikan di Banten akan menjadi korban, oleh karena itu sebaiknya Pj Gubernur melakukan instropeksi diri, terutama terkait masalah cawas, sebaiknya Pj Gubernur secara gentle, berani menemui para Cawas, jelaskan jika tidak akan dilantik, jangan membiarkan suatu persoalan berlarut-larut menjadi tidak jelas”, kata Indar, Dosen Unpam PSDKU Serang, Senin 28 Agustus 2023.

Dikatakan Indar, persoalan Cawas sudah jelas dasar hukumnya, yakni peraturan BKN no. 11 tahun 2022 Pasal 25 dan Pasal 26 terkait pengangkatan dan pelantikan Cawas Prov Banten.

Baca Juga :  Rekapitulasi Penghitungan Suara di PPK, Polres Metro Tangerang Pertebal Pengamanan dan Pengawasan

“Pasal 25 Ayat (1) Instansi Pembina menyampaikan rekomendasi pengangkatan dalam jabatan fungsional berdasarkan hasil uji kompetensi sebagai mana dimaksud dalam pasal 23 ayat (3) kepada pejabat pembina kepegawaian,” paparnya.

Disampaikan Indar, bahwa kondisi eksisting 118 orang CAWAS SMA, SMK dan SKh Provinsi Banten sudah dinyatakan lulus uji kompetensi dan mendapat sertifikat uji kompetensi yang dikeluarkan oleh Kemendikbud melalui Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga kependidikan. Berdasarkan pasal 25 ayat (2), pejabat pembina Kepegawaian (Pj Gubernur Banten Al Muktabar) harus segera membuat penetapan keputusan pengangkatan 118 orang CAWAS SMA, SMK dan SKh Prov Banten berdasarkan rekomendasi dari kemendikbud melalui Dirjen GTK. Pasal 26 Ayat (1) PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional wajib dilantik dan di ambil sumpah/janji jabatan menurut agama dan kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa.

Baca Juga :  Putusan MK Terkait Batas Usia Capres – Cawapres Mengecewakan Masyarakat karena Tidak Konsisten

“Namun faktanya sampai hari ini, 118 orang CAWAS SMA, SMK dan SKh Provinsi Banten masih belum jelas pelantikannya kapan akan dilaksanakan, padahal mereka berhak dilantik oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar sesuai pasal 26 ayat (1),” tegas Indar.

Padahal ketika para guru ini diminta untuk mengikuti uji kompetensi Cawas hingga mereka mendapatkan nomor registrasi Cawas.

“saya yakin perencanaan ini sudah dibuat berdasakan kebutuhan dengan perencanaan anggarannya, dan saya juga yakin dinas terkait tidak akan main-main ketika mereka mengusulkan pelatihan untuk cawas, jadi aneh ketika endingnya seperti sengaja ingin dibuat tidak jelas bahkan menggantung nasib para cawas,” ucapnya.

Sumber Berita : tangerangraya.co.id

Berita Terkait

DPC PKB Gelar Ta’aruf dan Pemaparan Visi Misi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang Periode 2024-2029
KPU Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pilkada 2024
Peringati Hardiknas Pj Wali Kota Tangerang, Mengapresiasi kreativitas Hasil Karya Para Pelajar PAUD dan SMP
SMA-SMK Mulia Buana Tetap Gelar Wisuda Mewah, Meski Kemendikbudristek Tegas: Tidak Wajib
Perumahan Binong Kembali Terendam Banjir
Polisi Secara Profesional Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Teluk Naga, Tangerang
Kunjungan Balai Penyuluhan Pertanian di KWT Sri Wahyuni Desa Kohod Menjadi Motivasi Menuju Prestasi
Pengurus Karang Taruna Kelurahan Sepatan Menggelar Kegiatan Santunan Anak Yatim di Bulan Ramadhan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 22:48 WIB

DPC PKB Gelar Ta’aruf dan Pemaparan Visi Misi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang Periode 2024-2029

Sabtu, 4 Mei 2024 - 16:47 WIB

KPU Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:21 WIB

Peringati Hardiknas Pj Wali Kota Tangerang, Mengapresiasi kreativitas Hasil Karya Para Pelajar PAUD dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 03:59 WIB

SMA-SMK Mulia Buana Tetap Gelar Wisuda Mewah, Meski Kemendikbudristek Tegas: Tidak Wajib

Jumat, 26 April 2024 - 19:52 WIB

Perumahan Binong Kembali Terendam Banjir

Selasa, 23 April 2024 - 11:38 WIB

Polisi Secara Profesional Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Teluk Naga, Tangerang

Jumat, 19 April 2024 - 00:09 WIB

Kunjungan Balai Penyuluhan Pertanian di KWT Sri Wahyuni Desa Kohod Menjadi Motivasi Menuju Prestasi

Selasa, 9 April 2024 - 03:43 WIB

Pengurus Karang Taruna Kelurahan Sepatan Menggelar Kegiatan Santunan Anak Yatim di Bulan Ramadhan

Berita Terbaru

Foto Papan Proyek U-Ditch RT 002, RW 01, Kp kandang

Sekitar Kita

Ini Klarifikasi CV.Kuning Ayu Terkait Drinase di Kecamatan Curug

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:25 WIB