Putusan MK Terkait Batas Usia Capres – Cawapres Mengecewakan Masyarakat karena Tidak Konsisten

Senin, 16 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, DentumnNews | Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini mengatakan pihaknya dan masyarakat sangat kecewa atas putusan MK yang tidak memiliki konsistensi terkait gugatan batas usia Capres dan Cawapres.

Menurut Titi, putusan MK seharusnya konsisten menolak seluruh gugatan batas usia Capres-Cawapres, jangan disatu sisi tidak memperbolehkan usia dibawah 40 namun disisi lain diperbolehkan asal pernah menjabat atau sedang menjabat kepala daerah hasil pemilihan umum daerah.

Putusan MK itu sama saja membuat masyarakat bingung ada dua sisi yang berbeda dan tidak mencerminkan konsistensi sebagai Mahkamah Konstitusi, ujar Titi.

Pendapat Titi tersebut atas tanggapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023).

Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. Gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.

Baca Juga :  KPK: Terima 3.544 Aduan Dugaan Korupsi

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Jentera, Bivitri Susanti, putusan ini semakin mengukuhkan praktik nepotisme. Kritik ini muncul karena Ketua MK, yaitu Anwar Usman, memiliki hubungan keluarga sebagai adik ipar dari Presiden Jokowi.

“Nyata gitu yah antara Ketua MK dengan satu-satunya orang di bawah usia 40 yang namanya beredar (untuk maju pada Pilpres 2024) yaitu Gibran,” kata Bivitri.

Sebelumnya dalam diskusi yang diadakan Para Syndicate dengan tema MK Bukan Mahkamah Keluarga: Tahta, Kuasa, Lupa? 15/10/2023 di Jakarta, Pengamat Politik yang juga sebagai Direktur Eksekutif Lingkar Madani/Lima, Ray Rangkuti mengatakan isu nepotisme dalam politik dan perlawanan terhadap dinasti politik sudah mulai nampak.

Baca Juga :  Perdana di Tangerang Bareng Eks Gubermur Banten Anies Kampanye Akbar

“Publik pasti menilai putusan MK adalah untuk kepentingan Gibran. Apabila Gibran tegas menolak atau menerima tawaran menjadi Cawapres, maka polemik ini sudah selesai dari beberapa waktu yang lalu,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif YLBHI, Muhammad Isnur, menilai MK rawan kehilangan kredibilitas dalam menjaga konstitusi.

“Melihat banyaknya permasalahan yang melanda Hakim MK dan putusan MK, maka MK sudah cenderung menjadi mahkamah kekuasaan,” jelas Isnur.

Berita Terkait

Diperkuat Megawati Hangestri, Tim Voli BIN Optimis Menjuarai Pro Liga 2024
Gunung Ruang di Sulawesi Utara Meletus, Sebanyak 828 Warga Dievakuasi
Penyelidikan Berlanjut Terhadap Serangkaian Aksi Kekerasan di Papua
Partai Golkar Umumkan Penugasan Baru untuk Pilkada Serentak 2024, Perkuat Persaingan dan Strategi Kemitraan
Polri Kerahkan 2 Helikopter Jadi Ambulans Udara saat Arus Mudik dan Balik Lebaran
Pemerintah Tetapkan PIK 2 dan BSD sebagai Bagian Proyek Strategis Nasional 2024 Tanpa Dana APBN
Optimalkan Perjalanan Mudik Anda: Panduan Aturan Ganjil Genap Lebaran 2024
Kapolri Perintahkan Tindakan Tegas Terhadap Debt Collector: Operasi Penertiban Premanisme Dimulai
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 April 2024 - 01:56 WIB

Diperkuat Megawati Hangestri, Tim Voli BIN Optimis Menjuarai Pro Liga 2024

Kamis, 18 April 2024 - 11:18 WIB

Gunung Ruang di Sulawesi Utara Meletus, Sebanyak 828 Warga Dievakuasi

Selasa, 9 April 2024 - 15:49 WIB

Penyelidikan Berlanjut Terhadap Serangkaian Aksi Kekerasan di Papua

Selasa, 9 April 2024 - 03:28 WIB

Partai Golkar Umumkan Penugasan Baru untuk Pilkada Serentak 2024, Perkuat Persaingan dan Strategi Kemitraan

Kamis, 4 April 2024 - 21:25 WIB

Polri Kerahkan 2 Helikopter Jadi Ambulans Udara saat Arus Mudik dan Balik Lebaran

Jumat, 29 Maret 2024 - 08:07 WIB

Pemerintah Tetapkan PIK 2 dan BSD sebagai Bagian Proyek Strategis Nasional 2024 Tanpa Dana APBN

Jumat, 29 Maret 2024 - 08:04 WIB

Optimalkan Perjalanan Mudik Anda: Panduan Aturan Ganjil Genap Lebaran 2024

Senin, 25 Maret 2024 - 19:23 WIB

Kapolri Perintahkan Tindakan Tegas Terhadap Debt Collector: Operasi Penertiban Premanisme Dimulai

Berita Terbaru

Artikel

Ingin Bersama PDIP, Helmy Halim Resmi Daftar ke Moncong Putih

Selasa, 30 Apr 2024 - 19:01 WIB

Artikel

PIR gelar Halal Bi Halal dan Pemantapan Program 2024

Minggu, 28 Apr 2024 - 18:38 WIB