KPU Kabupaten Tangerang Gelar Bimtek Tungsura Serta Penggunaan Aplikasi SIREKAP Pemilu 2024

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, DentumNews |

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mengelar kegiatam Bimbingan Teknis Pemantapan pemungutan dan perhitungan suara serta penggunaan aplikasi SiREKAP pada pemilu tahun 2024 bertempat di Grand Soll Marina Hotel Jl. Raya gatot subroto Km.5.3 Gandasari Jatiuwung Tangerang Banten, Kamis (01/02/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Komisi pemilihan umum ( KPU ) Provinsi Banten, Ahmad Subagja ( ketua divisi teknis penyelenggaraan pemilu ), KPU kabupaten Tangerang, Shandy Akbar Kelana ( ketua divisi teknis penyelenggaraan pemilu ),Badri Tamam ( ketua divisi parmas dan SDM ) beserta jajarannya, para pengurus PPK di 29 kecamatan se-kabupaten Tangerang, dan pengurus PPS se-kabupaten Tangerang.

Total peserta yang ikut hadir dalam agenda kegiatan bimbingan teknis tersebut, berjumlah 87 peserta dari perwakilan masing-masing kecamatan se-kabupaten Tangerang, yang terdiri dari 29 kecamatan se-kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Penjagaan Polisi Menjelang Demo Relawan Ganjar-Mahfud di Jakarta Pusat

KPU kabupaten Tangerang berharap agar para pengurus PPK, KPPS dapat memahami cara penggunaan aplikasi SIREKAP tersebut.

Kegiatan ini cukup penting karena pembekalan ilmu atau materi yang diberikan oleh narasumber KPU provinsi Banten divisi penyelenggaraan dan KPU kabupaten Tangerang, guna agar para pengurus PPK, PPS supaya paham
betul ketika perhitungan suara di TPS

Total keseluruhan TPS Se-Kabupaten Tangerang berjumlah 9.016 TPS. Sedangkan jumlah pengurus PPK se-kecamatan Tangerang 145 peserta, Jumlah pengurus PPS Se-Kabupaten Tangerang berjumlah 822 peserta , Dan total keseluruhan PPK + PPS se-kabupaten Tangerang berjumlah 967 peserta.

Baca Juga :  HUT RI ke-78, Kapolsek Panongan Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Di Kecamatan Panongan

Dalam uraiannya Ahmad subagja
menegaskan bahwa Setiap penyelenggara/Pelaksana Pemilu dari tingkat pusat, sampai Desa / kalurahan termasuk KPPS harus mematuhi prinsip-prinsip dasar kode etik penyelenggara Pemilu yaitu menggunakan kewenangan berdasarkan hukum, bertindak dan bertindak transparan dan akuntabel, melayani pemilih dengan menggunakan haknya, tidak melibatkan diri dengan kepentingan, bertindak dengan profesioanal, dan administratif pemilu yang akurat.

“Untuk itu perlu dilakukan mitigasi terhadap problematika yang timbul dalam tahapan pengumpulan suara, baik sebelum , saat berlangsung, sampai setelah tahapan itu dilalui,” ungkapnya .

Mengingat peraturan KPU terkait Pemungutan dan Penghitungan Suara menyampaikan dasar-dasar kebijakan umum yang harus dipahami khusus kepada PPK dan PPS yang nantinya akan memberikan bimtek kepada jajaran KPPS.

Baca Juga :  Gelar Halal Bihalal, Irvansyah Minta Kader PDIP Pererat Kesolidan dan Persaudaraan

Selanjutnya Ahmad subagja sebagai pemateri menyampaikan tentang Strategi Penyusunan Alat Bukti Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.

Dalam pemaparannya disampaikan apa pengertian tentang kejadian hasil pemilu, bagaimana mekanisme pelaporannya, alat bukti apa saja yang diperlukan, sampai dengan proses yang dilalui Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mentransmisikan sidang terjadinya hasil pemilu (PHPU).

Diakhir acara, kemudian diperkenalkan sebuah aplikasi yang nantinya akan digunakan KPPS untuk mengunggah hasil pengiriman suara dalam sebuah aplikasi yang bernama SIREKAP ( sistem informasi rekapitulasi ).

Aplikasi ini digunakan sebagai alat bantu mengetahui hasil perolehan suara di setiap tps untuk nanti disandingkan dengan hasil rekapitulasi secara manual dan berjenjang, mulai dari TPS, PPS, PPK kpu kabupaten, kota, provinsi sampai tingkat nasional.

Penulis : Doni

Editor : Redaktur

Berita Terkait

DPC PKB Gelar Ta’aruf dan Pemaparan Visi Misi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang Periode 2024-2029
KPU Kabupaten Tangerang Melantik 145 Orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pilkada 2024
Lembaga Survei Index Politica Rilis Bacabup Paling Populer Jelang Pilkada Kabupaten Tangerang 2024
Partai Golkar Umumkan Penugasan Baru untuk Pilkada Serentak 2024, Perkuat Persaingan dan Strategi Kemitraan
Saksi Ahli Caleg Akmaludin Dituding Kurang Obyektif di Sidang Bawaslu
Sidang Perdana Akmaludin Nugraha Caleg PDIP Dapil 6 Sudah Masuk Tahap Awal di Bawaslu
Keluarga Besar LBH Cakrawala Timur Indonesia, Akan Mendukung Salah Satu Kandidat Bakal Calon Bupati Kabupaten Tangerang
Dugaan Penggelembungan Suara Caleg PAN DPR-RI Dapil Banten 3 Melaporkan Ke Bawaslu
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 22:48 WIB

DPC PKB Gelar Ta’aruf dan Pemaparan Visi Misi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang Periode 2024-2029

Jumat, 17 Mei 2024 - 09:01 WIB

KPU Kabupaten Tangerang Melantik 145 Orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pilkada 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:13 WIB

Lembaga Survei Index Politica Rilis Bacabup Paling Populer Jelang Pilkada Kabupaten Tangerang 2024

Selasa, 9 April 2024 - 03:28 WIB

Partai Golkar Umumkan Penugasan Baru untuk Pilkada Serentak 2024, Perkuat Persaingan dan Strategi Kemitraan

Minggu, 24 Maret 2024 - 08:22 WIB

Saksi Ahli Caleg Akmaludin Dituding Kurang Obyektif di Sidang Bawaslu

Rabu, 20 Maret 2024 - 00:25 WIB

Sidang Perdana Akmaludin Nugraha Caleg PDIP Dapil 6 Sudah Masuk Tahap Awal di Bawaslu

Sabtu, 9 Maret 2024 - 10:52 WIB

Keluarga Besar LBH Cakrawala Timur Indonesia, Akan Mendukung Salah Satu Kandidat Bakal Calon Bupati Kabupaten Tangerang

Jumat, 8 Maret 2024 - 00:30 WIB

Dugaan Penggelembungan Suara Caleg PAN DPR-RI Dapil Banten 3 Melaporkan Ke Bawaslu

Berita Terbaru

Foto Papan Proyek U-Ditch RT 002, RW 01, Kp kandang

Sekitar Kita

Ini Klarifikasi CV.Kuning Ayu Terkait Drinase di Kecamatan Curug

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:25 WIB