DENTUMNEWS.COM, Tangerang | Konflik terjadi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang pada Jumat, 22 Maret 2024, ketika aparatur dari Kejari dan anggota TNI yang bertugas di lokasi tersebut menghentikan proses wawancara antara jurnalis dan Advokat Kamarudin Simanjuntak. Insiden tersebut berawal saat Kamarudin, yang juga pengacara pedagang pasar, tengah memberikan penjelasan mengenai kegagalan upaya mediasi antara pedagang Pasar Kutabumi dan Perumda Niaga Kerta Raharja (Perumda NKR) terkait kasus penentuan tersangka kepada para pedagang, di halaman luar kantor Kejari.
Situasi memanas ketika aparatur kejaksaan dan anggota TNI mendekati kelompok dan langsung menyatakan bahwa kantor tersebut adalah properti pribadi mereka, sehingga sesi wawancara harus dihentikan. Pertengkaran sengit pun meletus antara aparat dan Kamarudin, serta jurnalis yang merasa hak konstitusional mereka dalam mencari informasi untuk publik terhambat.
Salah satu jaksa, dengan tegas dan berkeras mengatakan, “Ini kan area kantor kami, jadi tolong hormati.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kamarudin merespons dengan meminta klarifikasi legal atas tindakan tersebut, “Kami sedang memberikan keterangan Pers, ada apa ini (tiba-tiba dihentikan). Kalau ada pelanggaran terkait wawancara, melanggar apa. Pasal berapa, Undang-undang mana yang dilanggar. Coba terangkan dulu,” tegas Kamarudin.
Penghentian tersebut memicu perdebatan mengenai hak dan wewenang penggunaan area publik dan hak konstitusional jurnalis dalam meliput berita. Kamarudin juga mengingatkan bahwa konstitusi menjamin kebebasan pers dan mengkritisi sikap salah satu aparatur jaksa yang seolah-olah memiliki kantor Kejari secara pribadi, meskipun dibiayai dari dana rakyat.
Setelah perdebatan, sesi wawancara antara Kamarudin dan jurnalis dari berbagai media diteruskan di lokasi lain yang tetap di bawah pengawasan aparat Kejari. Insiden ini menggarisbawahi pentingnya memahami dan menghormati hak-hak konstitusional dalam konteks kegiatan pengawasan publik dan kebebasan pers, serta pemahaman tentang penggunaan ruang publik yang dibiayai oleh dana rakyat.
Penulis : Doni Saputra
Editor : Redaksi